{"id":40129,"date":"2026-02-25T15:18:58","date_gmt":"2026-02-25T08:18:58","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/?p=40129"},"modified":"2026-02-25T15:18:58","modified_gmt":"2026-02-25T08:18:58","slug":"daftar-alat-bantu-kesehatan-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan-beserta-syarat-dan-biayanya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/daftar-alat-bantu-kesehatan-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan-beserta-syarat-dan-biayanya\/","title":{"rendered":"Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Beserta Syarat dan Biayanya"},"content":{"rendered":"<p>BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai program jaminan sosial yang menanggung biaya pemeriksaan dan pengobatan medis peserta. Namun, manfaat BPJS Kesehatan tidak berhenti sampai di situ. Dalam kondisi tertentu, BPJS Kesehatan juga memberikan perlindungan pembiayaan untuk berbagai alat bantu kesehatan yang dibutuhkan pasien.<\/p>\n<p>Penjaminan alat bantu kesehatan ini bertujuan agar peserta tetap bisa menjalani aktivitas sehari-hari secara optimal tanpa terbebani biaya yang besar. Meski demikian, tidak semua alat bantu medis bisa langsung diklaim. Ada syarat medis, prosedur rujukan, serta batas waktu penggantian yang harus dipenuhi oleh peserta.<\/p>\n<h2>Daftar Alat Bantu yang Ditanggung BPJS<\/h2>\n<p>Lantas, apa saja alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut ulasannya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan.<\/p>\n<ol>\n<li>\n<h3>Kacamata<\/h3>\n<p>BPJS Kesehatan menanggung biaya pembuatan kacamata bagi peserta yang memiliki gangguan penglihatan dengan indikasi medis tertentu. Penjaminan ini dapat diberikan paling cepat satu kali dalam dua tahun.<br \/>\nSyaratnya, peserta harus memiliki gangguan sferis minimal 0,5 dioptri atau silindris minimal 0,25 dioptri. Selain itu, kacamata hanya dapat diklaim apabila disertai resep dari dokter spesialis mata.<br \/>\nBesaran biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kelas kepesertaan, yaitu:<\/p>\n<ul>\n<li>PBI atau Kelas 3: maksimal Rp165.000<\/li>\n<li>Kelas 2: maksimal Rp220.000<\/li>\n<li>Kelas 1: maksimal Rp330.000<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li>\n<h3>Protesa Alat Gerak (Kaki dan Tangan Palsu)<\/h3>\n<p>Alat bantu gerak seperti kaki palsu atau tangan palsu juga termasuk dalam daftar alat yang dijamin BPJS Kesehatan. Penjaminan ini diberikan maksimal satu kali dalam lima tahun untuk jenis protesa yang sama.<br \/>\nPengajuan protesa alat gerak harus berdasarkan resep dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi. BPJS Kesehatan memberikan penjaminan biaya dengan nilai maksimal Rp2.750.000.<\/li>\n<li>\n<h3>Alat Bantu Dengar<\/h3>\n<p>BPJS Kesehatan juga menanggung alat bantu dengar bagi peserta yang mengalami gangguan pendengaran. Penjaminan alat bantu dengar dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali, baik untuk satu maupun dua telinga.<br \/>\nBesaran biaya yang dijamin maksimal Rp1.100.000 per peserta. Klaim alat bantu dengar harus dilengkapi dengan resep dari dokter spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT).<\/li>\n<li>\n<h3>Protesa Gigi atau Gigi Palsu<\/h3>\n<p>Pembuatan gigi palsu juga masuk dalam manfaat BPJS Kesehatan, dengan ketentuan tertentu. Protesa gigi diberikan untuk menggantikan gigi yang hilang akibat pencabutan atau cedera, bukan atas permintaan pribadi peserta.<br \/>\nLayanan ini dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta dapat memperoleh protesa gigi paling cepat dua tahun sekali.<br \/>\nBesaran subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan untuk protesa gigi mencapai maksimal Rp1.100.000 untuk dua rahang, dengan rincian:<\/p>\n<ul>\n<li><strong>Pelayanan di FKTP<\/strong>\n<ul>\n<li>Dua rahang gigi: maksimal Rp1.000.000<\/li>\n<li>Satu rahang gigi: maksimal Rp500.000<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><strong>Pelayanan di FKRTL<\/strong>\n<ul>\n<li>Protesa gigi lengkap: maksimal Rp1.100.000<\/li>\n<li>Satu rahang gigi: maksimal Rp550.000<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li>\n<h3>Korset Tulang Belakang<\/h3>\n<p>BPJS Kesehatan juga menjamin penggunaan korset tulang belakang bagi peserta yang membutuhkannya berdasarkan rekomendasi medis. Penjaminan korset tulang belakang dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali.<br \/>\nBiaya maksimal yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk alat bantu ini sebesar Rp385.000.<\/li>\n<li>\n<h3>Collar Neck (Penyangga Leher)<\/h3>\n<p>Alat bantu penyangga leher atau collar neck termasuk dalam alat kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan. Penjaminan collar neck diberikan berdasarkan indikasi medis dan dapat diklaim paling cepat dua tahun sekali.<br \/>\nBPJS Kesehatan menetapkan batas maksimal biaya penjaminan collar neck sebesar Rp165.000.<\/li>\n<li>\n<h3>Kruk<\/h3>\n<p>Kruk juga menjadi salah satu alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Alat bantu ini dapat diberikan kepada peserta dengan kondisi medis tertentu dan berdasarkan rekomendasi dokter. Penjaminan kruk dapat dilakukan paling cepat lima tahun sekali, dengan biaya maksimal yang ditanggung BPJS Kesehatan sebesar Rp385.000.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Dengan adanya penjaminan berbagai alat bantu kesehatan tersebut, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta untuk memperoleh layanan medis yang lebih komprehensif. Meski demikian, peserta tetap perlu memahami syarat, prosedur rujukan, serta batas waktu penggantian alat bantu kesehatan agar proses klaim dapat berjalan lancar. Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini, peserta BPJS Kesehatan disarankan berkonsultasi langsung dengan fasilitas kesehatan atau mengecek ketentuan resmi yang berlaku. Dengan begitu, manfaat BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai kebutuhan medis masing-masing.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai program jaminan sosial yang menanggung biaya pemeriksaan dan pengobatan medis peserta. Namun, manfaat BPJS Kesehatan tidak berhenti sampai di situ. Dalam kondisi tertentu, BPJS Kesehatan juga memberikan perlindungan pembiayaan untuk berbagai alat bantu kesehatan yang dibutuhkan pasien. Penjaminan alat bantu kesehatan ini bertujuan agar peserta tetap bisa menjalani aktivitas [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":40228,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[80],"tags":[26410,26411],"class_list":["post-40129","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-daftar-alat-bantu-kesehatan","tag-daftar-alat-bantu-yang-ditanggung-bpjs"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40129","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=40129"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40129\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":40229,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40129\/revisions\/40229"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media\/40228"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=40129"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=40129"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=40129"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}