{"id":40165,"date":"2026-03-02T16:16:48","date_gmt":"2026-03-02T09:16:48","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/?p=40165"},"modified":"2026-03-02T16:16:48","modified_gmt":"2026-03-02T09:16:48","slug":"perbedaan-dpr-dan-dpd-ini-kewenangannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/perbedaan-dpr-dan-dpd-ini-kewenangannya\/","title":{"rendered":"Perbedaan DPR dan DPD, Ini Kewenangannya"},"content":{"rendered":"<p>sistem pemerintahan Indonesia mengenal dua lembaga legislatif yang memiliki peran penting dalam proses pembuatan kebijakan negara, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Meskipun sama-sama merupakan bagian dari lembaga legislatif, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam fungsi, kewenangan, dan mekanisme kerjanya.<\/p>\n<h2>Pengertian DPR dan DPD<\/h2>\n<p>DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Lembaga ini mewakili kepentingan rakyat secara keseluruhan dan berasal dari partai politik. Sementara itu, DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang anggotanya juga dipilih melalui pemilu, namun mewakili kepentingan daerah provinsi di tingkat nasional. Anggota DPD dipilih secara perseorangan, bukan melalui partai politik.<\/p>\n<h2>Perbedaan Sistem Pemilihan<\/h2>\n<p><strong>Perbedaan mendasar antara DPR dan DPD dapat dilihat dari beberapa aspek, diantaranya:<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li><strong>Sistem Pemilihan:<\/strong>\n<ul>\n<li>DPR: Dipilih melalui sistem proporsional terbuka dengan basis partai politik<\/li>\n<li>DPD: Dipilih langsung secara perseorangan tanpa melalui partai politik<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><strong>Jumlah Anggota:<\/strong>\n<ul>\n<li>DPR: 575 anggota dari seluruh daerah pemilihan di Indonesia<\/li>\n<li>DPD: 136 anggota (4 wakil dari setiap provinsi)<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><strong>Representasi:<\/strong>\n<ul>\n<li>DPR: Mewakili rakyat dan partai politik secara nasional<\/li>\n<li>DPD: Mewakili kepentingan daerah provinsi<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><strong>Masa Jabatan:<\/strong>\n<ul>\n<li>DPR: 5 tahun dan dapat dipilih kembali<\/li>\n<li>DPD: 5 tahun dan dapat dipilih kembali<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<h2>Kewenangan DPR<\/h2>\n<p>DPR memiliki kewenangan yang lebih luas dalam proses legislasi nasional.<\/p>\n<p><strong> Berikut kewenangan lengkap DPR:<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>Membentuk undang-undang bersama presiden<\/li>\n<li>Membahas dan menyetujui APBN bersama pemerintah<\/li>\n<li>Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah<\/li>\n<li>Memberikan persetujuan pengangkatan duta besar dan penerimaan duta besar negara lain<\/li>\n<li>Memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi<\/li>\n<li>Memberikan persetujuan atas pernyataan perang dan perdamaian dengan negara lain<\/li>\n<li>Memilih anggota BPK bersama presiden<\/li>\n<li>Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial<\/li>\n<li>Memilih tiga orang hakim konstitusi<\/li>\n<li>Menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat<\/li>\n<\/ol>\n<h2>Kewenangan DPD<\/h2>\n<p>Kewenangan DPD lebih terbatas dan bersifat konsultatif, terutama berkaitan dengan kepentingan daerah.<\/p>\n<p><strong>Berikut kewenangan lengkap DPD:<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah<\/li>\n<li>Mengajukan RUU tentang hubungan pusat dan daerah<\/li>\n<li>Mengajukan RUU mengenai pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah<\/li>\n<li>Mengajukan RUU yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi<\/li>\n<li>Mengajukan RUU tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah<\/li>\n<li>Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN<\/li>\n<li>Memberikan pertimbangan atas RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama<\/li>\n<li>Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah<\/li>\n<li>Menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan<\/li>\n<li>Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK<\/li>\n<\/ol>\n<h2>Perbedaan Proses Legislasi<\/h2>\n<p>Dalam proses pembuatan undang-undang, peran DPR jauh lebih dominan dibandingkan DPD. DPR memiliki kewenangan penuh untuk membahas dan menetapkan undang-undang bersama presiden. Sementara DPD hanya dapat mengajukan usulan dan memberikan pertimbangan, tanpa memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan final.<\/p>\n<h2>Hubungan Kerja Kedua Lembaga<\/h2>\n<p>Meskipun memiliki kewenangan berbeda, DPR dan DPD saling melengkapi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPD berperan sebagai penyeimbang kepentingan pusat dan daerah, memastikan aspirasi daerah terakomodasi dalam kebijakan nasional. Sedangkan DPR memastikan kebijakan yang dihasilkan tetap sejalan dengan kepentingan nasional secara keseluruhan.<\/p>\n<p>Kedua lembaga ini bersama-sama dengan presiden membentuk sistem checks and balances dalam pemerintahan Indonesia. Keberadaan DPD memperkuat representasi daerah dalam pengambilan keputusan di tingkat nasional, sementara DPR memastikan stabilitas dan efektivitas proses legislasi.<\/p>\n<p>Memahami perbedaan DPR dan DPD penting bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana sistem perwakilan di Indonesia bekerja dan bagaimana aspirasi rakyat dapat disalurkan melalui kedua lembaga ini.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>sistem pemerintahan Indonesia mengenal dua lembaga legislatif yang memiliki peran penting dalam proses pembuatan kebijakan negara, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Meskipun sama-sama merupakan bagian dari lembaga legislatif, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam fungsi, kewenangan, dan mekanisme kerjanya. Pengertian DPR dan DPD DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":40293,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[80],"tags":[26509,26505,26506,26508,26507],"class_list":["post-40165","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-hubungan-kerja-dpd-dan-dpr","tag-kewenangan-dpd","tag-kewenangan-dpr","tag-perbedaan-proses-legislasi-dpr-dan-dpd","tag-perbedaan-sistem-pemilihan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40165","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=40165"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40165\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":40294,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40165\/revisions\/40294"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media\/40293"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=40165"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=40165"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=40165"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}