{"id":40181,"date":"2026-03-02T16:08:57","date_gmt":"2026-03-02T09:08:57","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/?p=40181"},"modified":"2026-03-02T16:08:57","modified_gmt":"2026-03-02T09:08:57","slug":"cara-mudah-gabung-npwp-suami-istri-di-sistem-coretax-cek-disini","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/cara-mudah-gabung-npwp-suami-istri-di-sistem-coretax-cek-disini\/","title":{"rendered":"Cara Mudah Gabung NPWP Suami Istri di Sistem Coretax. Cek Disini"},"content":{"rendered":"<p>Bagi pasangan yang sudah menikah, mengelola pajak keluarga bisa menjadi lebih praktis jika NPWP suami dan istri digabung. Dengan penggabungan NPWP, seluruh penghasilan keluarga dapat dilaporkan melalui satu nomor NPWP saja, sehingga proses pelaporan pajak menjadi lebih sederhana dan efisien. Sistem Coretax kini mempermudah administrasi ini secara digital, dari pengajuan hingga pengecekan status penggabungan, tanpa harus datang ke kantor pajak.<\/p>\n<h2>Keuntungan Menggabungkan NPWP Suami Istri<\/h2>\n<p><strong>Menggabungkan NPWP memiliki sejumlah manfaat bagi pasangan yang ingin mengatur urusan pajak dan keuangan keluarga secara lebih rapi:<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li><strong>Administrasi Pajak Lebih Mudah<\/strong><br \/>\nSeluruh penghasilan keluarga dilaporkan dalam satu NPWP, mengurangi kerumitan pengelolaan pajak.<\/li>\n<li><strong>Pelaporan SPT Tahunan Lebih Praktis<\/strong><br \/>\nCukup satu laporan pajak tahunan untuk semua penghasilan suami dan istri.<\/li>\n<li><strong>Pengelolaan Keuangan Keluarga Lebih Efisien<\/strong><br \/>\nSangat cocok bagi pasangan yang tidak memiliki perjanjian pisah harta, karena semua aset dan penghasilan tercatat dalam satu NPWP.<\/li>\n<\/ol>\n<h2>Persyaratan Gabung NPWP Suami Istri<\/h2>\n<p>Sebelum mengajukan penggabungan NPWP melalui Coretax, pastikan pasangan sudah menyiapkan dokumen berikut:<\/p>\n<ol>\n<li>NPWP aktif masing-masing pasangan<\/li>\n<li>Kartu Keluarga (KK) dan\/atau Akta Nikah<\/li>\n<li>E-KTP suami dan istri<\/li>\n<li>Surat pernyataan tidak pisah harta dan penghasilan bermaterai<\/li>\n<li>Formulir permohonan penetapan nonaktif NPWP (jika diminta oleh KPP)<\/li>\n<\/ol>\n<h2>Langkah-Langkah Menggabungkan NPWP di Coretax<\/h2>\n<p><strong>Berikut cara mudah menggabungkan NPWP suami dan istri melalui sistem Coretax:<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li><strong>Siapkan Dokumen Pendukung<\/strong><br \/>\nPastikan semua dokumen seperti NPWP, KK, KTP, Akta Nikah, dan surat pernyataan sudah lengkap.<\/li>\n<li><strong>Login ke Akun Coretax Istri<\/strong><br \/>\nBiasanya pengajuan dilakukan melalui akun istri.<\/li>\n<li><strong>Ajukan Penetapan Nonaktif NPWP<\/strong><br \/>\nPilih menu Perubahan Status dan pilih alasan \u201cwanita kawin yang memilih penggabungan penghasilan dengan suami.\u201d<\/li>\n<li><strong>Unggah Dokumen Sesuai Permintaan<\/strong><br \/>\nSistem akan meminta dokumen pendukung yang harus diunggah.<\/li>\n<li><strong>Kirim Dokumen Fisik Jika Diperlukan<\/strong><br \/>\nBeberapa KPP mungkin meminta dokumen asli dikirimkan.<\/li>\n<li><strong>Konfirmasi Penggabungan<\/strong><br \/>\nSetelah disetujui, istri akan menerima notifikasi bahwa NPWP-nya telah dinonaktifkan dan digabung ke NPWP suami.<\/li>\n<li><strong>Cek di Akun Suami<\/strong><br \/>\nLogin ke akun Coretax suami untuk memastikan nama istri tercatat dalam menu Data Unit Keluarga atau Family Tax Unit.<\/li>\n<\/ol>\n<h2>Cara Login Coretax Setelah NPWP Istri Digabung<\/h2>\n<p><strong>Meskipun NPWP istri sudah dinonaktifkan, akses ke akun Coretax tetap bisa dilakukan untuk kepentingan administrasi keluarga:<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Istri bisa dimasukkan sebagai user atau PIC di akun Coretax suami.<\/li>\n<li>Istri dapat login ke akun lama hanya untuk melihat data historis, namun tidak bisa melakukan pelaporan pajak.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Menggabungkan NPWP suami dan istri melalui Coretax adalah langkah tepat bagi pasangan yang ingin menyederhanakan urusan perpajakan keluarga. Prosesnya kini sepenuhnya digital, cepat, dan praktis, asalkan seluruh dokumen dan persyaratan sudah lengkap. Dengan begitu, pasangan bisa fokus pada pengelolaan keuangan keluarga tanpa repot mengurus pajak secara terpisah.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bagi pasangan yang sudah menikah, mengelola pajak keluarga bisa menjadi lebih praktis jika NPWP suami dan istri digabung. Dengan penggabungan NPWP, seluruh penghasilan keluarga dapat dilaporkan melalui satu nomor NPWP saja, sehingga proses pelaporan pajak menjadi lebih sederhana dan efisien. Sistem Coretax kini mempermudah administrasi ini secara digital, dari pengajuan hingga pengecekan status penggabungan, tanpa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":40289,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[80],"tags":[26502,26499,26501,26500],"class_list":["post-40181","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-cara-login-coretax-setelah-npwp-istri-digabung","tag-keuntungan-menggabungkan-npwp-suami-istri","tag-langkah-langkah-menggabungkan-npwp-di-coretax","tag-persyaratan-gabung-npwp-suami-istri"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40181","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=40181"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40181\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":40290,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40181\/revisions\/40290"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media\/40289"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=40181"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=40181"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=40181"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}