{"id":40182,"date":"2026-03-02T10:09:44","date_gmt":"2026-03-02T03:09:44","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/?p=40182"},"modified":"2026-03-02T10:09:44","modified_gmt":"2026-03-02T03:09:44","slug":"cek-ini-tahapan-dan-lama-waktu-pembuatan-grik-ke-shm","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/cek-ini-tahapan-dan-lama-waktu-pembuatan-grik-ke-shm\/","title":{"rendered":"Cek! Ini Tahapan dan Lama Waktu Pembuatan Grik ke SHM"},"content":{"rendered":"<p>Bagi pemilik tanah, memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum tentu menjadi prioritas. Girik memang mencatat penguasaan tanah, tetapi dokumen ini belum memberikan kepastian hukum penuh. Untuk perlindungan hukum maksimal, tanah perlu didaftarkan hingga diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).<\/p>\n<p>Lantas, berapa lama sebenarnya proses pengurusan girik menjadi SHM? Secara umum, durasi ini berkisar antara 2 hingga 6 bulan. Dalam kondisi ideal, ketika seluruh dokumen lengkap dan tidak ada keberatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan proses selesai sekitar 98 hari kerja, atau setara dengan 3\u20134 bulan. Namun, waktu ini bisa bertambah jika muncul masalah administratif atau klaim dari pihak lain.<\/p>\n<p>Proses pengurusan girik ke SHM tidak instan. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk memastikan tanah yang didaftarkan sah secara hukum, batasnya jelas, dan bebas sengketa. Berikut alur dan estimasi waktu pembuatannya:<\/p>\n<h2>Tahapan dan Lama Waktu Pembuatan Grik ke SHM<\/h2>\n<ol>\n<li><strong>Pengukuran Tanah dan Penelitian Awal<\/strong><br \/>\nPetugas BPN pertama-tama melakukan pengukuran fisik tanah untuk menentukan luas dan batas bidang. Tahap ini biasanya memakan waktu 1\u20133 minggu. Setelah itu, Panitia A melakukan penelitian yuridis selama 28 hari kerja untuk memverifikasi keabsahan dokumen dan data kepemilikan.<\/li>\n<li><strong>Pengumuman Data Yuridis<\/strong><br \/>\nSetelah penelitian selesai, data kepemilikan tanah diumumkan secara terbuka di kelurahan dan kantor pertanahan selama 60 hari. Masa pengumuman ini memberi kesempatan bagi pihak lain yang merasa memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau klaim.<\/li>\n<li><strong>Penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Atas Tanah<\/strong><br \/>\nJika tidak ada keberatan yang diajukan, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan Hak Atas Tanah. Proses ini biasanya membutuhkan waktu 1\u20132 bulan.<\/li>\n<li><strong>Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)<\/strong><br \/>\nTahap terakhir adalah penerbitan SHM. Setelah pemilik tanah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya administrasi lainnya, SHM dapat diterbitkan dalam waktu sekitar 1 bulan.<br \/>\nMeskipun ada estimasi waktu resmi, kenyataannya di lapangan bisa berbeda. Kelengkapan dokumen menjadi faktor paling krusial karena adanya berkas yang kurang lengkap bisa langsung menghentikan proses. Selain itu, keberatan dari pihak lain saat masa pengumuman atau kompleksitas riwayat tanah dapat memperpanjang durasi.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Oleh karena itu, pemilik tanah disarankan menyiapkan dokumen dengan cermat sejak awal dan memastikan batas tanah jelas. Persiapan matang akan membantu memperlancar proses dari girik ke SHM dan meminimalkan hambatan. Memahami tahapan dan lama waktu pembuatan girik ke SHM penting agar masyarakat memiliki gambaran realistis terkait pengurusan tanah. Meski secara teori proses bisa selesai dalam 3\u20134 bulan, kesiapan dan kesabaran tetap menjadi kunci utama, terutama jika muncul kendala administratif maupun hukum.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bagi pemilik tanah, memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum tentu menjadi prioritas. Girik memang mencatat penguasaan tanah, tetapi dokumen ini belum memberikan kepastian hukum penuh. Untuk perlindungan hukum maksimal, tanah perlu didaftarkan hingga diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Lantas, berapa lama sebenarnya proses pengurusan girik menjadi SHM? Secara umum, durasi ini berkisar antara 2 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":40278,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[80],"tags":[26486,26485],"class_list":["post-40182","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-lama-waktu-pembuatan-grik-ke-shm","tag-tahapan-pembuatan-grik-ke-shm"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40182","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=40182"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40182\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":40279,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40182\/revisions\/40279"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media\/40278"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=40182"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=40182"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=40182"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}