{"id":47584,"date":"2026-08-08T08:23:21","date_gmt":"2026-08-08T01:23:21","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/?p=47584"},"modified":"2026-08-08T08:23:21","modified_gmt":"2026-08-08T01:23:21","slug":"cara-daftar-kepesertaan-bpjs-ketenagakerjaan-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/cara-daftar-kepesertaan-bpjs-ketenagakerjaan-2026\/","title":{"rendered":"Cara Daftar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 2026"},"content":{"rendered":"<h1>Cara Daftar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 2026<\/h1>\n<p>BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia dari berbagai risiko kerja. Kepesertaan dalam program ini terbuka bagi pekerja yang menerima upah maupun pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU).<\/p>\n<p>Seiring berkembangnya layanan digital, proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi maupun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dengan sistem tersebut, calon peserta tidak perlu datang langsung ke kantor cabang untuk melakukan registrasi.<\/p>\n<p>Lantas, bagaimana cara daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 2026? Berikut tahapan yang perlu diketahui.<\/p>\n<h2>Cara Daftar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 2026<\/h2>\n<h3>1. Tentukan Jenis Kepesertaan yang Sesuai<\/h3>\n<p>Langkah pertama sebelum mendaftar adalah mengetahui jenis kepesertaan yang sesuai dengan status pekerjaan.<\/p>\n<p>Secara umum, BPJS Ketenagakerjaan membagi peserta ke dalam dua kategori, yaitu:<\/p>\n<ul>\n<li><strong>Pekerja Penerima Upah (PU)<\/strong>, yakni karyawan yang bekerja di perusahaan, instansi pemerintah, maupun badan usaha.<\/li>\n<li><strong>Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)<\/strong>, yaitu pekerja mandiri seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek online, pekerja lepas (<em>freelancer<\/em>), pelaku UMKM, hingga profesi mandiri lainnya.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Pemilihan kategori kepesertaan ini penting karena akan menentukan mekanisme pendaftaran, besaran iuran, serta pilihan program jaminan yang dapat diikuti.<\/p>\n<h3>2. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan<\/h3>\n<p>Bagi peserta BPU atau pekerja mandiri, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan sebelum memulai proses pendaftaran.<\/p>\n<p>Beberapa dokumen yang wajib disiapkan meliputi:<\/p>\n<ul>\n<li>Kartu Tanda Penduduk (KTP).<\/li>\n<li>Nomor telepon yang masih aktif.<\/li>\n<li>Alamat email aktif.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Dokumen tersebut digunakan sebagai data identitas peserta sekaligus untuk proses verifikasi akun dan penyampaian informasi kepesertaan.<\/p>\n<p>Menyiapkan seluruh persyaratan sejak awal dapat membantu memperlancar proses registrasi tanpa perlu mengulang tahapan yang telah dilakukan.<\/p>\n<h3>3. Lakukan Pendaftaran Secara Online<\/h3>\n<p>Bagi peserta BPU, pendaftaran dapat dilakukan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).<\/p>\n<p>Proses pendaftarannya meliputi beberapa langkah berikut:<\/p>\n<ol>\n<li>Membuka layanan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.<\/li>\n<li>Memilih kategori <strong>Bukan Penerima Upah (BPU)<\/strong>.<\/li>\n<li>Mengisi data pribadi sesuai identitas kependudukan.<\/li>\n<li>Memasukkan alamat email dan nomor telepon aktif.<\/li>\n<li>Melakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan oleh sistem.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Apabila seluruh data berhasil diverifikasi, peserta dapat melanjutkan proses registrasi ke tahap berikutnya.<\/p>\n<h3>4. Pilih Program Jaminan yang Diinginkan<\/h3>\n<p>Sesudah data diri dinyatakan lengkap, peserta akan diminta memilih program perlindungan yang ingin diikuti.<\/p>\n<p>Beberapa program yang tersedia antara lain:<\/p>\n<ul>\n<li><strong>Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)<\/strong>.<\/li>\n<li><strong>Jaminan Kematian (JKM)<\/strong>.<\/li>\n<li><strong>Jaminan Hari Tua (JHT)<\/strong>.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Pemilihan program dapat disesuaikan dengan jenis pekerjaan, tingkat risiko pekerjaan, serta kemampuan peserta dalam membayar iuran setiap bulan.<\/p>\n<p>Dengan menentukan program yang tepat, peserta akan memperoleh perlindungan sosial sesuai kebutuhan dan risiko yang dihadapi selama bekerja.<\/p>\n<h3>5. Bayar Iuran Kepesertaan<\/h3>\n<p>Tahap terakhir adalah melakukan pembayaran iuran sesuai program yang telah dipilih.<\/p>\n<p>BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai pilihan metode pembayaran agar lebih mudah diakses peserta, di antaranya:<\/p>\n<ul>\n<li>Transfer bank.<\/li>\n<li>Mobile banking.<\/li>\n<li>Dompet digital (<em>e-wallet<\/em>).<\/li>\n<li>Kanal pembayaran lain yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Setelah pembayaran berhasil diverifikasi, status kepesertaan akan aktif sesuai ketentuan yang berlaku sehingga peserta dapat mulai menikmati manfaat dari program perlindungan yang dipilih.<\/p>\n<h2>Keuntungan Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan<\/h2>\n<p>Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat perlindungan sosial bagi pekerja. Melalui program yang tersedia, peserta dapat memperoleh jaminan apabila mengalami kecelakaan kerja, perlindungan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia, hingga manfaat tabungan hari tua yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.<\/p>\n<p>Karena itu, baik pekerja formal maupun pekerja mandiri disarankan untuk segera mendaftarkan diri agar memperoleh perlindungan selama menjalankan aktivitas kerja.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Cara Daftar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 2026 BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia dari berbagai risiko kerja. Kepesertaan dalam program ini terbuka bagi pekerja yang menerima upah maupun pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU). Seiring berkembangnya layanan digital, proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan secara online [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":47585,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[80],"tags":[20534,39188,39184,9901,39189,39187,39191,20535,3091,9905,9906,39192,39190,39185,9820,39186],"class_list":["post-47584","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-aplikasi-jmo","tag-bpjs-ketenagakerjaan-bpu","tag-cara-daftar-bpjs-ketenagakerjaan-2026","tag-cara-daftar-bpjs-ketenagakerjaan-online","tag-cara-daftar-bpu-bpjs-ketenagakerjaan","tag-daftar-bpjs-ketenagakerjaan-online","tag-iuran-bpjs-ketenagakerjaan","tag-jamsostek-mobile","tag-jht","tag-jkk","tag-jkm","tag-manfaat-bpjs-ketenagakerjaan","tag-pekerja-bukan-penerima-upah","tag-pendaftaran-bpjs-ketenagakerjaan-2026","tag-program-bpjs-ketenagakerjaan","tag-syarat-bpjs-ketenagakerjaan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47584","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=47584"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47584\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":47586,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47584\/revisions\/47586"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media\/47585"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=47584"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=47584"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=47584"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}