{"id":47815,"date":"2026-08-12T08:11:33","date_gmt":"2026-08-12T01:11:33","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/?p=47815"},"modified":"2026-08-12T08:11:33","modified_gmt":"2026-08-12T01:11:33","slug":"bank-sentral-bank-umum-dan-bpr-pengertian-dan-perbedaannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/bank-sentral-bank-umum-dan-bpr-pengertian-dan-perbedaannya\/","title":{"rendered":"Bank Sentral, Bank Umum, dan BPR: Pengertian dan Perbedaannya"},"content":{"rendered":"<h1>Bank Sentral, Bank Umum, dan BPR: Pengertian dan Perbedaannya<\/h1>\n<p>Dalam kegiatan ekonomi, bank memiliki peran penting dalam mengelola dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Namun, setiap jenis bank memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda. Ada bank yang bertugas menjaga kestabilan nilai mata uang, ada yang melayani kebutuhan transaksi dan simpan pinjam masyarakat, serta ada pula yang lebih berfokus pada pelayanan kredit bagi masyarakat dan usaha berskala kecil.<\/p>\n<p>Di Indonesia, tiga jenis lembaga perbankan yang penting untuk dipahami adalah bank sentral, bank umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ketiganya memiliki fungsi, kegiatan usaha, dan kewenangan yang berbeda. Lantas, apa pengertian bank sentral, bank umum, dan BPR serta apa saja perbedaannya?<\/p>\n<h2>Pengertian Bank Sentral<\/h2>\n<p>Bank sentral adalah lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengatur dan menjaga sistem moneter suatu negara. Di Indonesia, fungsi tersebut dijalankan oleh Bank Indonesia (BI). Salah satu tujuan utama Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.<\/p>\n<p>Bank sentral memiliki peran dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur serta menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan. Bank sentral juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Dengan demikian, bank sentral tidak berfokus pada pelayanan perbankan sehari-hari kepada masyarakat seperti tabungan atau kredit konsumen, melainkan menjalankan fungsi strategis dalam sistem moneter dan keuangan negara.<\/p>\n<h2>Pengertian Bank Umum<\/h2>\n<p>Bank umum adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan\/atau berdasarkan prinsip syariah serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, deposito, dan bentuk simpanan lainnya, kemudian menyalurkannya kembali melalui kredit atau pembiayaan.<\/p>\n<p>Bank umum juga menyediakan berbagai layanan keuangan, seperti transfer dana, pembayaran, hingga layanan yang berkaitan dengan valuta asing bagi bank yang memiliki kewenangan tersebut.<\/p>\n<p>Contoh bank umum yang dikenal masyarakat antara lain BRI, BNI, Bank Mandiri, BCA, BTN, dan berbagai bank lainnya.<\/p>\n<h2>Pengertian BPR<\/h2>\n<p>BPR atau Bank Perkreditan Rakyat merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti bank umum. BPR banyak berperan dalam melayani kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.<\/p>\n<p>BPR dapat menghimpun dana masyarakat melalui tabungan dan deposito berjangka serta menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Namun, kegiatan usahanya lebih terbatas dibandingkan bank umum.<\/p>\n<p>Perlu diketahui, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, istilah Bank Perkreditan Rakyat berubah menjadi <strong>Bank Perekonomian Rakyat<\/strong>, tetapi singkatannya tetap BPR.<\/p>\n<h2>Perbedaan Bank Sentral, Bank Umum, dan BPR<\/h2>\n<p>Perbedaan ketiga jenis lembaga tersebut dapat dilihat dari fungsi dan layanan yang diberikan.<\/p>\n<ul>\n<li><strong>Bank sentral:<\/strong> berperan dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, menjalankan kebijakan moneter, serta mengatur sistem pembayaran.<\/li>\n<li><strong>Bank umum:<\/strong> menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta menyediakan berbagai jasa dalam lalu lintas pembayaran.<\/li>\n<li><strong>BPR:<\/strong> menghimpun dana dan memberikan kredit atau pembiayaan dengan kegiatan usaha yang lebih terbatas dan tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran seperti bank umum.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Secara sederhana, bank sentral berfokus pada kestabilan moneter, bank umum melayani berbagai kebutuhan perbankan masyarakat, sedangkan BPR lebih berfokus pada layanan simpanan dan kredit dengan cakupan kegiatan yang lebih terbatas.<\/p>\n<h2>Kesimpulan<\/h2>\n<p>Bank sentral, bank umum, dan BPR sama-sama memiliki peran dalam perekonomian, tetapi menjalankan fungsi yang berbeda. Bank Indonesia sebagai bank sentral bertugas menjaga kestabilan nilai rupiah dan sistem moneter. Bank umum memberikan berbagai layanan perbankan, termasuk simpanan, kredit, dan lalu lintas pembayaran. Sementara itu, BPR berfokus pada penghimpunan dana dan penyaluran kredit atau pembiayaan kepada masyarakat dengan kegiatan usaha yang lebih terbatas.<\/p>\n<p>Memahami perbedaan ketiganya penting agar masyarakat dapat mengetahui fungsi masing-masing lembaga dalam mendukung aktivitas ekonomi dan sistem keuangan Indonesia.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bank Sentral, Bank Umum, dan BPR: Pengertian dan Perbedaannya Dalam kegiatan ekonomi, bank memiliki peran penting dalam mengelola dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Namun, setiap jenis bank memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda. Ada bank yang bertugas menjaga kestabilan nilai mata uang, ada yang melayani kebutuhan transaksi dan simpan pinjam masyarakat, serta ada pula yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":47816,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[80],"tags":[40027,40028,40017,40018,40019,23361,40025,40026,25521,23360,40020,40021,40024,40022,40023,40029],"class_list":["post-47815","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-bank-indonesia","tag-bank-perekonomian-rakyat","tag-bank-sentral","tag-bank-umum","tag-bpr","tag-fungsi-bank-sentral","tag-fungsi-bank-umum","tag-fungsi-bpr","tag-jenis-jenis-bank","tag-pengertian-bank-sentral","tag-pengertian-bank-umum","tag-pengertian-bpr","tag-perbedaan-bank-sentral-bank-umum-bpr","tag-perbedaan-bank-sentral-dan-bank-umum","tag-perbedaan-bank-umum-dan-bpr","tag-sistem-perbankan-indonesia"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47815","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=47815"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47815\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":47817,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47815\/revisions\/47817"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media\/47816"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=47815"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=47815"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=47815"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}