{"id":47818,"date":"2026-08-12T08:14:14","date_gmt":"2026-08-12T01:14:14","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/?p=47818"},"modified":"2026-08-12T08:14:14","modified_gmt":"2026-08-12T01:14:14","slug":"berapa-besaran-jkp-bpjs-ketenagakerjaan-simak-ketentuannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/berapa-besaran-jkp-bpjs-ketenagakerjaan-simak-ketentuannya\/","title":{"rendered":"Berapa Besaran JKP BPJS Ketenagakerjaan? Simak Ketentuannya"},"content":{"rendered":"<h1>Berapa Besaran JKP BPJS Ketenagakerjaan? Simak Ketentuannya<\/h1>\n<p>Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program ini memberikan sejumlah manfaat untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama mencari pekerjaan baru.<\/p>\n<p>Salah satu manfaat yang banyak menjadi perhatian adalah uang tunai. Besaran JKP BPJS Ketenagakerjaan mengalami perubahan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021. Aturan tersebut meningkatkan manfaat uang tunai bagi peserta JKP.<\/p>\n<h2>Berapa Besaran JKP BPJS Ketenagakerjaan?<\/h2>\n<p>Berdasarkan ketentuan terbaru, manfaat uang tunai JKP diberikan setiap bulan sebesar <strong>60 persen dari upah<\/strong> yang menjadi dasar perhitungan. Manfaat tersebut diberikan paling lama selama enam bulan.<\/p>\n<p>Namun, upah yang digunakan dalam perhitungan memiliki batas maksimal <strong>Rp5 juta<\/strong>. Artinya, apabila upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp5 juta, perhitungan manfaat tetap menggunakan batas atas upah sebesar Rp5 juta.<\/p>\n<p><strong>Adapun gambaran besaran manfaat uang tunai JKP berdasarkan batas upah yang diperhitungkan adalah sebagai berikut:<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Upah Rp2.000.000: manfaat JKP sebesar Rp1.200.000 per bulan.<\/li>\n<li>Upah Rp2.500.000: manfaat JKP sebesar Rp1.500.000 per bulan.<\/li>\n<li>Upah Rp3.000.000: manfaat JKP sebesar Rp1.800.000 per bulan.<\/li>\n<li>Upah Rp3.500.000: manfaat JKP sebesar Rp2.100.000 per bulan.<\/li>\n<li>Upah Rp4.000.000: manfaat JKP sebesar Rp2.400.000 per bulan.<\/li>\n<li>Upah Rp4.500.000: manfaat JKP sebesar Rp2.700.000 per bulan.<\/li>\n<li>Upah Rp5.000.000: manfaat JKP sebesar Rp3.000.000 per bulan.<\/li>\n<li>Upah di atas Rp5.000.000: manfaat maksimal tetap Rp3.000.000 per bulan karena batas upah yang diperhitungkan adalah Rp5 juta.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Dengan demikian, apabila peserta memenuhi ketentuan dan menerima manfaat selama enam bulan penuh, jumlah uang tunai maksimal yang dapat diterima mencapai <strong>Rp18 juta<\/strong>. Nilai tersebut berasal dari Rp3 juta per bulan selama enam bulan.<\/p>\n<h2>Berapa Lama JKP Diberikan?<\/h2>\n<p>Manfaat uang tunai JKP diberikan setiap bulan selama paling lama <strong>enam bulan<\/strong>. Besarannya tetap 60 persen dari upah yang menjadi dasar perhitungan, dengan batas atas upah Rp5 juta.<\/p>\n<p>Ketentuan terbaru ini berbeda dari aturan sebelumnya. Sebelum perubahan melalui PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat JKP diberikan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya. Kini, persentasenya menjadi 60 persen secara tetap selama maksimal enam bulan.<\/p>\n<h2>Manfaat JKP Selain Uang Tunai<\/h2>\n<p>Program JKP tidak hanya memberikan manfaat berupa uang tunai. BPJS Ketenagakerjaan juga mencantumkan manfaat lain yang dapat membantu peserta kembali mendapatkan pekerjaan.<\/p>\n<p>Manfaat JKP meliputi:<\/p>\n<ul>\n<li><strong>Uang tunai<\/strong>, yang diberikan sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan.<\/li>\n<li><strong>Akses informasi pasar kerja<\/strong>, berupa layanan informasi mengenai kesempatan kerja dan bimbingan jabatan.<\/li>\n<li><strong>Pelatihan kerja<\/strong>, berupa pelatihan berbasis kompetensi yang dapat diselenggarakan secara daring maupun luring.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Ketiga manfaat tersebut dirancang untuk membantu pekerja yang terkena PHK memenuhi kebutuhan sementara sekaligus meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan kembali.<\/p>\n<h2>Ketentuan Upah untuk Menghitung JKP<\/h2>\n<p>Besaran manfaat uang tunai tidak dihitung berdasarkan seluruh nominal gaji apabila upah pekerja melebihi batas yang telah ditetapkan. Dasar perhitungan menggunakan upah terakhir yang dilaporkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.<\/p>\n<p>Batas atas upah yang diperhitungkan dalam manfaat JKP adalah <strong>Rp5 juta<\/strong>. Karena itu, pekerja dengan upah Rp6 juta, misalnya, tetap menggunakan dasar perhitungan maksimal Rp5 juta.<\/p>\n<h2>Kesimpulan<\/h2>\n<p>Besaran JKP BPJS Ketenagakerjaan saat ini adalah <strong>60 persen dari upah setiap bulan selama maksimal enam bulan<\/strong>. Upah yang menjadi dasar perhitungan merupakan upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta.<\/p>\n<p>Dengan batas tersebut, manfaat uang tunai JKP paling tinggi mencapai <strong>Rp3 juta per bulan<\/strong> atau maksimal <strong>Rp18 juta<\/strong> apabila diterima selama enam bulan penuh. Selain uang tunai, peserta JKP juga memperoleh akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja untuk membantu proses kembali bekerja.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Berapa Besaran JKP BPJS Ketenagakerjaan? Simak Ketentuannya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program ini memberikan sejumlah manfaat untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama mencari pekerjaan baru. Salah satu manfaat yang banyak menjadi perhatian adalah uang tunai. Besaran JKP BPJS Ketenagakerjaan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":47819,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[80],"tags":[40030,40034,40038,40036,39884,40033,40037,40035,39192,40032,40040,40039,40031],"class_list":["post-47818","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-besaran-jkp-2026","tag-cara-hitung-jkp","tag-jkp-6-bulan","tag-jkp-60-persen","tag-jkp-bpjs-ketenagakerjaan","tag-jkp-korban-phk","tag-jkp-rp3-juta","tag-maksimal-jkp-bpjs-ketenagakerjaan","tag-manfaat-bpjs-ketenagakerjaan","tag-manfaat-jkp","tag-pp-nomor-6-tahun-2025","tag-syarat-jkp-bpjs-ketenagakerjaan","tag-uang-tunai-jkp"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47818","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=47818"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47818\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":47820,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47818\/revisions\/47820"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media\/47819"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=47818"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=47818"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=47818"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}