{"id":49415,"date":"2026-09-08T07:14:44","date_gmt":"2026-09-08T00:14:44","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/?p=49415"},"modified":"2026-09-08T07:14:44","modified_gmt":"2026-09-08T00:14:44","slug":"cara-mengurus-skck-2026-ini-syaratnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/cara-mengurus-skck-2026-ini-syaratnya\/","title":{"rendered":"Cara Mengurus SKCK 2026, Ini Syaratnya"},"content":{"rendered":"<p>Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, mengurus visa, maupun kebutuhan lainnya. Proses pembuatannya kini dapat dilakukan secara langsung di kantor kepolisian maupun melalui layanan online.<\/p>\n<p>Agar proses pengajuan berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan mengikuti tahapan yang telah ditentukan. Lantas, apa saja syarat membuat SKCK 2026 dan bagaimana cara mengurusnya?<\/p>\n<h2>Syarat Membuat SKCK 2026<\/h2>\n<p>Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan SKCK antara lain:<\/p>\n<ul>\n<li>Fotokopi KTP atau SIM dan membawa dokumen aslinya.<\/li>\n<li>Fotokopi Kartu Keluarga (KK).<\/li>\n<li>Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.<\/li>\n<li>Fotokopi paspor jika memilikinya.<\/li>\n<li>Pas foto ukuran 4&#215;6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.<\/li>\n<li>Pas foto harus menampilkan wajah secara jelas, berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesori yang menutupi wajah.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Selain dokumen tersebut, pemohon juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai surat pengantar dari kelurahan sesuai aturan yang berlaku.<\/p>\n<h2>Syarat SKCK untuk WNA<\/h2>\n<p>Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengajukan SKCK perlu menyiapkan persyaratan tambahan, yaitu:<\/p>\n<ul>\n<li>Fotokopi paspor.<\/li>\n<li>Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang bertanggung jawab terhadap WNA.<\/li>\n<li>Fotokopi KTP atau surat nikah apabila sponsor merupakan suami atau istri WNI.<\/li>\n<li>Fotokopi KITAS atau KITAP.<\/li>\n<li>Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan.<\/li>\n<li>Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.<\/li>\n<li>Pas foto berwarna ukuran 4&#215;6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning.<\/li>\n<\/ul>\n<h2>Cara Mengurus SKCK Secara Offline<\/h2>\n<p>Pembuatan SKCK secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Polsek atau Polres sesuai kebutuhan. Namun, untuk keperluan seperti melamar pekerjaan, administrasi PNS atau CPNS, pembuatan visa, maupun keperluan antarnegara, pemohon dapat mengajukan SKCK di tingkat Polres.<\/p>\n<p>Berikut langkah-langkah mengurus SKCK secara offline di kantor polsek\/polres:<\/p>\n<h3>1. Siapkan Seluruh Persyaratan<\/h3>\n<p>Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Bawa pula dokumen asli untuk keperluan pemeriksaan apabila diperlukan oleh petugas.<\/p>\n<h3>2. Datang ke Loket Pelayanan SKCK<\/h3>\n<p>Datangi loket pelayanan SKCK pada kantor kepolisian yang dituju untuk mengambil atau mendaftarkan permohonan.<\/p>\n<h3>3. Isi Formulir Permohonan<\/h3>\n<p>Lengkapi formulir permohonan sesuai data diri dan informasi yang diminta oleh petugas.<\/p>\n<h3>4. Lakukan Perekaman Sidik Jari<\/h3>\n<p>Bagi pemohon SKCK baru yang belum memiliki rumus sidik jari, proses perekaman dapat dilakukan di bagian identifikasi sidik jari Polres.<\/p>\n<h3>5. Serahkan Berkas Persyaratan<\/h3>\n<p>Setelah proses sidik jari selesai, serahkan seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas untuk diperiksa.<\/p>\n<h3>6. Bayar Biaya Penerbitan SKCK<\/h3>\n<p>Lakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK sesuai dengan tarif yang berlaku.<\/p>\n<h3>7. Tunggu SKCK Diterbitkan<\/h3>\n<p>Setelah seluruh tahapan selesai, pemohon tinggal menunggu proses penerbitan SKCK sesuai prosedur yang ditetapkan.<\/p>\n<h2>Cara Mengurus SKCK Secara Online<\/h2>\n<p>Selain datang langsung ke kantor polisi, pengajuan SKCK juga dapat dilakukan melalui layanan online. Berikut tahapannya:<\/p>\n<ol>\n<li>Buka situs <strong>skck.polri.go.id<\/strong>.<\/li>\n<li>Pilih menu <strong>&#8220;Form Pendaftaran&#8221;<\/strong>.<\/li>\n<li>Isi formulir dengan data yang diminta, mulai dari data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, hingga lampiran.<\/li>\n<li>Pada bagian <strong>&#8220;Satwil&#8221;<\/strong>, pilih jenis keperluan pembuatan SKCK.<\/li>\n<li>Unggah pas foto sesuai ketentuan.<\/li>\n<li>Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili.<\/li>\n<li>Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan kode atau nomor pembayaran.<\/li>\n<li>Lakukan pembayaran sesuai petunjuk yang diberikan.<\/li>\n<li>Datang ke kantor kepolisian yang ditentukan dengan membawa kode atau nomor registrasi untuk mengambil SKCK.<\/li>\n<\/ol>\n<h2>Biaya Pembuatan SKCK<\/h2>\n<p>Berdasarkan informasi yang menjadi sumber artikel ini, biaya penerbitan SKCK berbeda bagi WNI dan WNA. Pemohon WNI dikenakan biaya <strong>Rp30.000<\/strong>, sedangkan WNA dikenakan biaya <strong>Rp60.000<\/strong>.<\/p>\n<p>Setelah pembayaran dilakukan, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang digunakan dalam proses pengambilan SKCK di kantor kepolisian.<\/p>\n<h2>Kesimpulan<\/h2>\n<p>Dengan menyiapkan seluruh dokumen sejak awal dan memahami alur pengajuannya, proses mengurus SKCK 2026 dapat dilakukan dengan lebih mudah. Pemohon dapat memilih pengajuan secara langsung maupun online sesuai layanan dan kebutuhan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, mengurus visa, maupun kebutuhan lainnya. Proses pembuatannya kini dapat dilakukan secara langsung di kantor kepolisian maupun melalui layanan online. Agar proses pengajuan berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan mengikuti tahapan yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":49416,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[80],"tags":[37995,37989,44532,44534,37988,37996,44537,44533,1397,44538,44539,44531,13149,44536,44535],"class_list":["post-49415","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-biaya-skck-2026","tag-cara-daftar-skck-online","tag-cara-membuat-skck-2026","tag-cara-membuat-skck-offline","tag-cara-membuat-skck-online","tag-cara-mengurus-skck","tag-dokumen-membuat-skck","tag-pembuatan-skck-online","tag-perpanjang-skck","tag-skck-untuk-cpns","tag-skck-untuk-melamar-kerja","tag-syarat-membuat-skck-2026","tag-syarat-skck","tag-syarat-skck-wna","tag-syarat-skck-wni"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/49415","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=49415"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/49415\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":49417,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/49415\/revisions\/49417"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media\/49416"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=49415"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=49415"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=49415"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}