{"id":50112,"date":"2026-09-19T08:53:44","date_gmt":"2026-09-19T01:53:44","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/?p=50112"},"modified":"2026-09-19T08:53:44","modified_gmt":"2026-09-19T01:53:44","slug":"cara-mengurus-kartu-keluarga-yang-rusak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/cara-mengurus-kartu-keluarga-yang-rusak\/","title":{"rendered":"Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Rusak"},"content":{"rendered":"<h1>Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Rusak<\/h1>\n<p>Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang memuat data mengenai susunan anggota keluarga dan identitas kependudukan. Karena sering digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, KK bisa saja mengalami kerusakan, misalnya tulisan tidak terbaca, bagian kartu sobek, atau dokumen sudah tidak dalam kondisi baik.<\/p>\n<p>Jika mengalami kondisi tersebut, masyarakat dapat mengajukan penerbitan KK baru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Lantas, bagaimana cara mengurus Kartu Keluarga yang rusak pada 2026 dan apa saja persyaratannya?<\/p>\n<h2>Syarat Mengurus KK yang Rusak<\/h2>\n<p>Ketentuan penerbitan kembali KK yang rusak mengacu pada Surat Edaran Ditjen Dukcapil Nomor 470\/13287\/Dukcapil tentang jenis layanan, persyaratan, dan penjelasan pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil.<\/p>\n<p><strong>Bagi warga negara Indonesia (WNI), dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengurus KK rusak meliputi:<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Kartu Keluarga lama yang rusak.<\/li>\n<li>Fotokopi KTP pemohon.<\/li>\n<li>Formulir F-1.02 yang diisi sesuai ketentuan pelayanan Dukcapil.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Sementara itu, terdapat persyaratan tambahan bagi orang asing, yaitu fotokopi kartu izin tinggal tetap.<\/p>\n<p>Pastikan KK lama yang rusak tetap dibawa karena dokumen tersebut menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk memproses penerbitan KK pengganti.<\/p>\n<h2>Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Rusak<\/h2>\n<p>Setelah seluruh persyaratan disiapkan, pengurusan KK yang rusak dapat dilakukan melalui kantor Dukcapil sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku di daerah masing-masing.<\/p>\n<p>Berikut langkah-langkahnya:<\/p>\n<h3>1. Siapkan KK yang Rusak<\/h3>\n<p>Bawa Kartu Keluarga lama yang mengalami kerusakan sebagai dokumen utama untuk penggantian.<\/p>\n<h3>2. Siapkan Fotokopi KTP<\/h3>\n<p>Lampirkan fotokopi KTP sesuai persyaratan administrasi yang ditetapkan.<\/p>\n<h3>3. Isi Formulir F-1.02<\/h3>\n<p>Lengkapi formulir permohonan sesuai data kependudukan yang diminta.<\/p>\n<h3>4. Datang ke Dinas Dukcapil<\/h3>\n<p>Serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas Dukcapil untuk diperiksa.<\/p>\n<h3>5. Serahkan KK yang Rusak<\/h3>\n<p>Petugas akan menerima KK lama yang rusak untuk diproses sebagai dasar penerbitan dokumen pengganti.<\/p>\n<h3>6. Tunggu Proses Penerbitan KK Baru<\/h3>\n<p>Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, petugas akan memproses KK baru berdasarkan data yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.<\/p>\n<h3>7. Periksa Kembali Data KK<\/h3>\n<p>Sebelum dokumen digunakan, pastikan seluruh informasi yang tercantum sudah benar, termasuk nama anggota keluarga, NIK, tempat tanggal lahir, dan data lainnya.<\/p>\n<h2>Apakah Mengurus KK Rusak Dikenakan Biaya?<\/h2>\n<p>Pengurusan dokumen kependudukan melalui Dinas Dukcapil tidak dipungut biaya atau gratis. Masyarakat tidak perlu membayar biaya penerbitan KK baru yang menggantikan dokumen lama yang rusak.<\/p>\n<p>Meski demikian, pemohon tetap perlu memperhatikan ketentuan teknis pelayanan di daerah masing-masing karena mekanisme pengajuan dapat berbeda, termasuk kemungkinan tersedianya layanan administrasi secara online.<\/p>\n<h2>Pastikan Data KK Baru Sudah Benar<\/h2>\n<p>Setelah KK baru diterbitkan, jangan langsung menyimpan dokumen tanpa melakukan pemeriksaan. Cek kembali seluruh data yang tercantum untuk memastikan tidak ada kesalahan administrasi.<\/p>\n<p>Jika ditemukan data yang tidak sesuai, segera sampaikan kepada petugas Dukcapil agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.<\/p>\n<p>Dengan menyiapkan KK lama yang rusak, fotokopi KTP, dan formulir yang diperlukan, cara mengurus Kartu Keluarga yang rusak dapat dilakukan dengan mudah. Masyarakat juga tidak perlu khawatir mengenai biaya karena penerbitan dokumen kependudukan di Dukcapil diberikan secara gratis.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Rusak Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang memuat data mengenai susunan anggota keluarga dan identitas kependudukan. Karena sering digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, KK bisa saja mengalami kerusakan, misalnya tulisan tidak terbaca, bagian kartu sobek, atau dokumen sudah tidak dalam kondisi baik. Jika mengalami kondisi tersebut, masyarakat dapat mengajukan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":50113,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[80],"tags":[46898,46894,46899,46892,12543,35520,46900,46895,46896,46893,46897],"class_list":["post-50112","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-biaya-mengganti-kk","tag-cara-mengganti-kk-rusak","tag-cara-mengurus-kk-di-dukcapil","tag-cara-mengurus-kk-rusak","tag-dukcapil","tag-formulir-f-1-02","tag-kk-baru-pengganti","tag-kk-rusak","tag-penggantian-kartu-keluarga","tag-syarat-kk-rusak","tag-syarat-mengganti-kk"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50112","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=50112"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50112\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":50114,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50112\/revisions\/50114"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media\/50113"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=50112"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=50112"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=50112"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}