{"id":52799,"date":"2026-11-02T09:15:27","date_gmt":"2026-11-02T02:15:27","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/?p=52799"},"modified":"2026-11-02T09:15:27","modified_gmt":"2026-11-02T02:15:27","slug":"cara-mengurus-ktp-hilang-ini-syaratnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/cara-mengurus-ktp-hilang-ini-syaratnya\/","title":{"rendered":"Cara Mengurus KTP Hilang, Ini Syaratnya"},"content":{"rendered":"<p>Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) merupakan dokumen penting yang digunakan sebagai identitas resmi penduduk. Jika KTP hilang, masyarakat perlu mengurus pencetakan ulang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).<\/p>\n<p>Proses pengurusan KTP hilang dapat dilakukan dengan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan dan mengajukan permohonan ke kantor Dukcapil sesuai domisili. Bahkan, di sejumlah daerah, pengajuan juga tersedia secara online.<\/p>\n<h2>Syarat Mengurus KTP Hilang<\/h2>\n<p>Sebelum mengajukan pencetakan ulang KTP, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:<\/p>\n<ol>\n<li>Surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dalam bentuk dokumen asli.<\/li>\n<li>Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru untuk membantu petugas memeriksa data kependudukan.<\/li>\n<li>Formulir permohonan, seperti Formulir F-1.02.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Sebelum datang ke kantor Dukcapil, pastikan untuk memeriksa persyaratan terbaru melalui kanal resmi Dukcapil daerah masing-masing.<\/p>\n<p>Perlu diketahui, masyarakat tidak diwajibkan membawa surat pengantar RT\/RW untuk penggantian KTP-el yang hilang.<\/p>\n<h2>Cara Mengurus KTP Hilang di Kantor Dukcapil<\/h2>\n<p>Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian dan menyiapkan dokumen persyaratan, pemohon dapat mengajukan pencetakan ulang KTP dengan langkah berikut:<\/p>\n<ol>\n<li>Kunjungi kantor Dukcapil kabupaten atau kota sesuai domisili.<\/li>\n<li>Serahkan surat keterangan kehilangan asli dari kepolisian dan fotokopi KK kepada petugas.<\/li>\n<li>Petugas akan memeriksa kesesuaian identitas serta data pemohon dalam sistem administrasi kependudukan.<\/li>\n<li>Jika data masih sesuai dan tidak ada perubahan elemen identitas, pemohon umumnya tidak perlu melakukan perekaman foto maupun sidik jari dari awal.<\/li>\n<li>Apabila ditemukan kendala atau perubahan data, prosedur tambahan mungkin diperlukan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Selain kantor Dukcapil, di sejumlah daerah pengajuan juga dapat dilakukan melalui kecamatan atau mal pelayanan publik apabila fasilitas tersebut tersedia.<\/p>\n<h2>Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online<\/h2>\n<p>Pengurusan KTP hilang juga dapat dilakukan secara online. Cara ini bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean. Namun, ketersediaan layanan bergantung pada kebijakan Dukcapil kabupaten atau kota tempat pemohon terdaftar.<\/p>\n<p>Berikut tahapan pengajuan KTP hilang secara online:<\/p>\n<ol>\n<li>Buka situs atau aplikasi resmi Dukcapil daerah.<\/li>\n<li>Buat akun atau masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.<\/li>\n<li>Pilih layanan pencetakan ulang KTP-el karena hilang.<\/li>\n<li>Isi formulir permohonan dan unggah dokumen yang diminta, seperti surat kehilangan dari kepolisian serta KK.<\/li>\n<li>Periksa kembali seluruh data sebelum mengirimkan pengajuan.<\/li>\n<li>Setelah berkas diverifikasi petugas, pantau status permohonan melalui sistem yang tersedia.<\/li>\n<li>Jika KTP baru sudah selesai, pemohon dapat mengambilnya langsung di kantor Dukcapil atau menerima pengiriman ke alamat rumah, bergantung pada layanan yang disediakan oleh Dukcapil daerah masing-masing.<\/li>\n<\/ol>\n<h2>Kesimpulan<\/h2>\n<p>Mengurus KTP hilang dapat dilakukan dengan menyiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi KK terbaru, dan formulir permohonan. Pengajuan pencetakan ulang bisa dilakukan melalui kantor Dukcapil maupun layanan online jika tersedia di daerah masing-masing.<\/p>\n<p>Pastikan untuk memeriksa ketentuan terbaru melalui kanal resmi Dukcapil setempat agar proses pengurusan KTP hilang berjalan sesuai prosedur.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) merupakan dokumen penting yang digunakan sebagai identitas resmi penduduk. Jika KTP hilang, masyarakat perlu mengurus pencetakan ulang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Proses pengurusan KTP hilang dapat dilakukan dengan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan dan mengajukan permohonan ke kantor Dukcapil sesuai domisili. Bahkan, di sejumlah daerah, pengajuan juga tersedia [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":52800,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[80],"tags":[54844,54841,321,54843,54840,54842,54845,46887,54839],"class_list":["post-52799","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-biaya-penggantian-ktp-hilang","tag-cara-membuat-ktp-baru-karena-hilang","tag-cara-mengurus-ktp-hilang","tag-cara-mengurus-ktp-hilang-online","tag-dokumen-penggantian-ktp-hilang","tag-mengurus-ktp-hilang-di-dukcapil","tag-prosedur-cetak-ulang-ktp-el","tag-surat-kehilangan-ktp","tag-syarat-mengurus-ktp-hilang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52799","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=52799"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52799\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":52801,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52799\/revisions\/52801"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media\/52800"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=52799"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=52799"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=52799"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}