{"id":4315,"date":"2012-02-04T08:25:32","date_gmt":"2012-02-04T01:25:32","guid":{"rendered":"http:\/\/www.umsu.ac.id\/?p=4315"},"modified":"2017-12-07T08:27:11","modified_gmt":"2017-12-07T01:27:11","slug":"dpr-ri-minta-masukan-umsu-bahas-ruu-kejaksaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/en\/dpr-ri-minta-masukan-umsu-bahas-ruu-kejaksaan\/","title":{"rendered":"DPR RI Minta Masukan UMSU Bahas RUU Kejaksaan"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" class=\"size-full wp-image-4125 alignleft\" src=\"http:\/\/www.umsu.ac.id\/wp-content\/uploads\/2017\/12\/logoumsu.jpg\" alt=\"\" width=\"200\" height=\"206\" \/>Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang diwakili oleh H\u00a0 Sunardi Ayub SH meminta masukan Tim Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang dalam hal\u00a0 ini diwakili oleh 12 pakar hukum UMSU untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.<\/p>\n<p>Komisi III yang diwakili oleh H Sunardi Ayub SH, serta anggota Badan Legislatif seperti Ir\u00a0 Ali Wongso Halomoan Sinaga, Prof DR Hendrawan Supratiko, dan KH Ir Abdul Hakim MM, Dadang Prayitna SIP, MH, Achmad Jaelani, Sri Karyati SH, MH, Lidya Suryani SH, MH dalam rapat kerja Tim\u00a0 Badan Legislatif DPR RI di Aula UMSU Jalan Mukhtar Basri, Kamis (2\/2) sore.<\/p>\n<p>Ke-12 tim pakar hukum dari UMSU yang hadir saat itu seperti Prof Dr Ediwarman SH, Dr Surya\u00a0 Perdana, Dr Triono Eddy, Dr Ahmad Fauzi, A Hakin Siagian SH MHum, Irham Buana Nasution SH, MHum,\u00a0 Farid Wajdi SH,H Hum, Julpikar SH, MH, dan Zainuddin SH,MH yang juga dihadiri oleh Rektor UMSU,\u00a0 Drs Agussani MAP.<\/p>\n<p>Ketua Badan Legislatif\u00a0 H Sunardi Ayub SH mengatakan masukan dari pakar-pakar hukum pihak\u00a0 UMSU tersebut sangat berguna dalam menegakkan supermasi hukum di Indonesia nantinya.<\/p>\n<p>Dalam hal tersebut Tim Baleg juga memberikan sepuluh pertanyaan yang menjadi prioritas UU\u00a0 Kejaksaan. \u00e2\u20ac\u0153Ada beberapa hal yang sangat substansi dari UU Nomor 16\/2004 tentang kedudukan\u00a0 kejaksaan seperti kedudukan kejaksaan, pemilihan kejagung, dan masa kejagung,\u00e2\u20ac\u009d ujarnya di hadapan\u00a0 pakar-pakar hukum dari UMSU.<\/p>\n<p>Dia mengatakan, pentingnya pembahasan rancangan UU Kejaksaan ini disebabkan selama ini\u00a0 banyak penegak hukum yang melakukan pelanggaran hukum. Sayangnya, katanya, jarang sekali diberikan\u00a0 sanksi yang sesuai karena mereka menganggap seolah-olah hukum adalah milik mereka.<\/p>\n<p>Dari sepuluh pertanyaan yang diajukan, ujarnya, Baleg DPR RI memberikan ucapan terimakasih\u00a0 oleh Pakar-Pakar hukum UMSU. Namun, dari kesepuluh pertanyaan yang diajukan dan usulan dari pakar\u00a0 di UMSU, agaknya Baleg DPR RI yang disampaikan oleh Edi Ramli Sitanggang SH agak keberatan.<\/p>\n<p>Usul yang diajukan oleh pakar hukum dari UMSU yakni agar dalam pemilihan kepala kejaksaan\u00a0 agung (kejagung) tidak lagi melibatkan DPR. Yang melakukan pemilihan kejagung cukup komisi\u00a0 kejaksaan saja dan yang melantik adalah presiden.<\/p>\n<p>\u00e2\u20ac\u0153Pemilihan sebaiknya dilakukan tidak hanya melibatkan orang dalam saja. Akan lebih baik\u00a0 juga meminta pertimbangan DPR,\u00e2\u20ac\u009d ujarnya.<\/p>\n<p>Tim pakar yang diwakili oleh Prof Dr Ediwarman SH mengatakan, pada pasal 20 A UU 1945\u00a0 disebutkan bahwa dalam pemilihan kejagung tidak ada disebutkan ada keterlibatan DPR. \u00e2\u20ac\u0153Ini untuk\u00a0 mewujudkan dan peran kejaksaan dalam menegakkan reformasi kelembagaan hukum,\u00e2\u20ac\u009d katanya.<\/p>\n<p><b>Tim UMSU Beri Usulan<\/b><\/p>\n<div class=\"img_caption right\"><img decoding=\"async\" class=\"caption\" src=\"http:\/\/umsu.ac.id\/images\/stories\/balegdprri2.jpg\" alt=\"\" align=\"right\" \/><\/div>\n<p>Sementara itu, mengenai tata cara pemilihan Jaksa di dalam RUU Kejaksaan, Tim perumus RUU\u00a0 Kejaksaan dari UMSU meminta agar nantinya calo Jaksa dipilih oleh Komisi Kejaksaan.<\/p>\n<p>Hal tersebut tertuang dalam masukan yang diberikan Tim Perumus RUU Kejaksaan dari UMSU\u00a0 dibacakan oleh Edi Warman kepada Badan Legislatif DPR RI diwakili H Sunardi Ayub.<\/p>\n<p>Dikatakan Edi Warman bahwa Tim memberikan masukan terhadap calon Jaksa dipilih oleh Komisi\u00a0 Kejaksaan dikarena beberapa pertimbang. \u00e2\u20ac\u0153Masukan kami agar Komisi Kejaksaan lah yang memilih calon\u00a0 Jaksa,\u00e2\u20ac\u009d ucapnya.<\/p>\n<p>Hal tersebut juga dikuatkan dengan ucapan Anggota Pakar Perumus, Nursariani Simatupang\u00a0 yang mengatakan bahwa Komisi Kejaksaan dapat memilih calon Jaksa jika pengaturan tentang Komisi\u00a0 Kejaksaan di atur dalam Undang-Undang dan tidak diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres).<\/p>\n<p>\u00e2\u20ac\u0153Selama ini Komisi Kejaksaan hanya diatur di dalam Kepres saja, dan kami minta agar\u00a0 nantinya masalah Komisi Kejaksaan ini diatur dalam Undang-Undang makanya kami harapkan calon Jaksa\u00a0 dipilih oleh Komisi Kejaksaan,\u00e2\u20ac\u009d ujar Nursariani saat diwawancarai Medan Magazine seusai acara.<\/p>\n<p>Sementara saat rapat perumusan berlangsung, Wakil DPR RI, H. Sunardi Ayub terlihat kurang\u00a0 menyetujui terhadap masukan yang diberikan oleh Tim Perumus dari UMSU.<\/p>\n<p>\u00e2\u20ac\u0153Bukannya kita tidak ingin Calon Jaksa dipilih oleh Komisi Kejaksaan. Jika nantinya Komisi\u00a0 Kejaksaan yang memilih, kita takutkan tidak adanya indepedensi,\u00e2\u20ac\u009d ujar Sunardi.<\/p>\n<p>Akan tetapi pihaknya masih mempertimbangkan masukan dari Tim Perumus UMSU. \u00e2\u20ac\u0153Masukan dari\u00a0 TIM UMSU nanti akan kita bicarakan kembali di Pusat,\u00e2\u20ac\u009d katanya<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang diwakili oleh H\u00a0 Sunardi Ayub SH meminta masukan Tim Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang dalam hal\u00a0 ini diwakili oleh 12 pakar hukum UMSU untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Komisi III yang diwakili oleh H Sunardi Ayub SH, serta anggota Badan Legislatif seperti Ir\u00a0 Ali Wongso [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4125,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_social_meta":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[19],"tags":[1490,1491,1489,1492,17],"yst_prominent_words":[],"class_list":["post-4315","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news","tag-dpr-ri","tag-h-sunardi-ayub-sh","tag-ruu-kejaksaan","tag-tata-cara-pemilihan-jaksa","tag-umsu"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4315","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4315"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4315\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4316,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4315\/revisions\/4316"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4125"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4315"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4315"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4315"},{"taxonomy":"yst_prominent_words","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/yst_prominent_words?post=4315"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}