Langkah Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir Beserta Syaratnya
Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir sangat penting dilakukan agar anak mendapatkan perlindungan kesehatan dari awal.
Selain itu, pendaftaran ini memungkinkan bayi untuk langsung mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa kendala. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk memahami prosedur dan persyaratan yang diperlukan.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir, orang tua perlu menyiapkan beberapa dokumen. Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Nomor JKN dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari ibu.
- Asli atau salinan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh dokter, bidan, puskesmas, klinik, atau rumah sakit.
- Jika pendaftaran tidak dilakukan dengan autodebet, siapkan salinan buku tabungan dari bank seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng, atau Bank Panin. Rekening dapat atas nama kepala keluarga, anggota keluarga, atau penanggung jawab.
- Formulir autodebet untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang sudah bermaterai Rp 10. 000.
Selain itu, perubahan pada data bayi, seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah kelahiran. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan sudah benar dan segera memperbarui jika ada kesalahan.
Cara dan Proses Pendaftaran Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan
-
Tempat Pendaftaran
Pendaftaran bayi yang baru lahir dapat dilakukan di berbagai lokasi, seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), layanan BPJS Keliling, mal pelayanan publik, dan kantor cabang BPJS, atau bahkan kantor daerah. Oleh karena itu, orang tua bisa memilih tempat yang paling mudah dijangkau.
-
Waktu Pendaftaran
Bayi yang lahir dari peserta JKN harus didaftarkan ke BPJS Kesehatan dalam waktu maksimal 28 hari setelah kelahiran. Jika pendaftaran dilakukan terlambat, maka peserta akan dikenakan kewajiban membayar iuran mulai dari tanggal kelahiran bayi serta dikenakan sanksi denda. Oleh karena itu, jangan menunda pendaftaran agar tidak mengalami kesulitan di kemudian hari.
-
Aktivasi dan Status Kepesertaan
Setelah proses pendaftaran, status kepesertaan bayi akan aktif selama 28 hari pasca kelahiran dan selama bayi masih dalam perawatan. Status ini harus dipastikan aktif paling lambat tiga hari kerja setelah bayi dirawat, atau tiga hari jika bayi pulang sebelum tiga hari. Oleh karena itu, pastikan bahwa pembayaran iuran dilakukan tepat waktu agar perlindungan tidak terhenti.
-
Pembayaran Iuran
Iuran untuk bayi yang baru lahir harus dibayarkan oleh peserta atau pihak lain dalam waktu maksimal 28 hari setelah kelahiran saat pendaftaran.
Sementara itu, untuk bayi yang lahir dari non-peserta JKN, berlaku mekanisme pendaftaran sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dalam jangka waktu 14 hari. Pembayaran yang tepat waktu dapat menghindarkan dari denda dan penghentian layanan.

