Mengetahui Iuran BPJS 2026 sangat penting bagi peserta program jaminan kesehatan nasional yang dikelola BPJS Kesehatan. Besaran iuran akan menentukan berapa yang harus dibayarkan tiap bulan dan seberapa besar fasilitas yang diperoleh saat menerima layanan kesehatan.
uran BPJS 2026 masih mengikuti tarif lama tanpa kenaikan signifikan, sehingga peserta dapat merencanakan anggaran kesehatan lebih baik. Selain itu, peserta juga perlu memahami struktur per kelas supaya tak salah memilih jenis kepesertaan yang tepat.
Rincian Iuran BPJS 2026 untuk Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3
Berikut adalah nominal Iuran BPJS 2026 yang berlaku untuk peserta mandiri (PBPU/BP) per bulan:
-
Iuran BPJS Kelas 1 — Rp150.000 per Bulan
Peserta yang memilih kelas 1 membayar iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Kelas ini menawarkan fasilitas layanan rawat inap dengan tingkat kenyamanan lebih tinggi dibanding kelas lain.
-
Iuran BPJS Kelas 2 — Rp100.000 per Bulan
Besaran Iuran BPJS 2026 untuk kelas 2 adalah Rp100.000 per orang per bulan. Meskipun fasilitas berada di bawah kelas 1, kelas 2 tetap memberikan layanan kesehatan komprehensif sesuai standar BPJS Kesehatan.
-
Iuran BPJS Kelas 3 — Rp35.000 per Bulan (Setelah Subsidi)
Untuk kelas 3, nominal resmi adalah Rp42.000 per bulan. Namun peserta hanya perlu membayar Rp35.000 karena pemerintah memberikan subsidi Rp7.000 setiap bulan untuk menjamin akses kesehatan masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain tiga kelas tersebut, Iuran BPJS 2026 juga berbeda pada kategori lain seperti peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang dihitung berdasarkan upah gaji (5% dari gaji dengan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dibayar pekerja). Sementara itu Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak membayar iuran karena ditanggung penuh oleh pemerintah.
Perbedaan Dasar Antar Kelas BPJS Kesehatan
Perbedaan utama dalam Iuran BPJS 2026 kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 terletak pada tingkat kenyamanan ruang rawat inap dan fasilitas tambahan. Namun layanan medis dasar tetap sama untuk semua kelas sesuai standar program Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain itu, meskipun namanya “kelas”, fasilitas mungkin juga dipengaruhi oleh kebijakan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) yang mulai diterapkan sebagai upaya standarisasi layanan kesehatan di fasilitas kesehatan rujukan.

