• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Info Kesehatan
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
Info Kesehatan
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah Rp 500 Juta

nisa by nisa
July 16, 2025
in Kesehatan
0
Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah Rp 500 Juta

Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah Rp 500 Juta

0
SHARES
580
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah Rp 500 Juta

Memiliki rumah sendiri kini bukanlah impian yang sulit diwujudkan, terutama bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program pembelian rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan kepada para pekerjanya.

Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan terkait KPR Rumah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa peserta dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR Manfaat Layanan Tambahan kepada BPJS Ketenagakerjaan, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar peserta dapat memanfaatkan program ini.




Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah Rp 500 Juta

Untuk dapat mengajukan pembelian rumah dengan bantuan BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Telah terdaftar sebagai peserta minimal 1 (satu) tahun.

  2. Perusahaan tempat bekerja harus tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.

  3. Belum memiliki rumah sendiri, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

  4. Peserta aktif membayar iuran.

  5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.

  6. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).




Mekanisme Pengajuan Pembelian Rumah

Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk melakukan pengajuan pembelian rumah dengan memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Mengunjungi salah satu bank penyalur yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, seperti bank-bank BUMN (Himbara) atau Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).

  2. Mengajukan permohonan pembelian rumah dengan syarat bahwa peserta hanya dapat mengajukan manfaat pembiayaan rumah sekali.

  3. Menunggu persetujuan pihak bank penyalur untuk memeriksa permohonan dan memberikan persetujuan jika memenuhi syarat.

  4. Jika persetujuan diberikan, melanjutkan proses pembelian rumah sesuai dengan rencana yang telah dibuat bersama bank penyalur.

  5. Peserta harus mematuhi persyaratan dan kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dengan bank penyalur.

Simulasi KPR BPJS Ketenagakerjaan

Peserta yang memenuhi syarat dapat memperoleh berbagai manfaat, seperti:

  1. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)

  2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

  3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), berlaku khusus untuk pembelian rumah susun atau rumah tapak.

Peserta hanya dapat mengajukan manfaat PUMP sekali dengan besaran maksimal Rp 150.000.000. Dengan demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan emas untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri dengan bantuan dari program ini.




Tags: beli rumah rp 500 jutabisa beli rumah rp 500bpjs ketenagakerjaanbpjs ketenagakerjaan bisa beli rumahpeserta bpjs ketenagakerjaan bisa beli
Previous Post

Selain Kelezatannya, Durian Menyimpan Beragam Manfaat Kesehatan: 18 Keuntungan bagi Tubuh

Next Post

Manfaat Gandum Untuk Kesehatan

Next Post
Manfaat Gandum Untuk Kesehatan

Manfaat Gandum Untuk Kesehatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Info
  • Insurance
  • Kesehatan
  • Uncategorized
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.