Cara Membuat SKTM untuk Daftar KIP Kuliah
Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan langkah penting bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.
SKTM berfungsi sebagai bukti resmi yang menunjukkan kondisi ekonomi keluarga, sehingga memungkinkan penerima KIP Kuliah untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan.
Memahami cara membuat SKTM dengan benar sangat penting agar proses pendaftaran berjalan lancar dan calon mahasiswa dapat memanfaatkan peluang ini untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dengan demikian, akses pendidikan menjadi lebih merata dan memberikan kesempatan bagi semua lapisan masyarakat.
Syarat Membuat SKTM
Untuk membuat SKTM, ada sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi. Mengutip laman resmi SIPPN Menpan RI, berikut syarat dokumen untuk mengurus SKTM:
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy E-KTP.
Sebagai catatan, syarat mengurus SKTM bisa berbeda-beda di setiap daerah. Namun, persyaratan umum yang dibutuhkan adalah sesuai yang ditulis di atas.
Cara Mengurus SKTM
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, kini kamu tinggal melakukan pembuatan SKTM. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:
- Pemohon datang dengan membawa persyaratan pendukung ke kantor pelayanan SKTM setempat
- Melakukan pengecekan atau pemeriksaan berkas syarat pembuatan SKTM oleh petugas
- Pengecekan berkas dan identitas pemohon oleh petugas setempat
- Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka SKTM akan dibuat oleh petugas
- Pengesahan dengan penandatanganan SKTM oleh pihak yang berwenang
- Jika sudah selesai, SKTM akan diserahkan kepada pemohon.
Syarat Daftar KIP Kuliah
Meski belum ada informasi terbaru mengenai kapan pembukaan pendaftaran KIP Kuliah 2025, tapi diperkirakan akan dibuka pada Februari 2025. Sambil menunggu, kamu bisa mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat untuk daftar KIP Kuliah sejak dini.
Untuk lebih jelasnya, berikut syarat untuk mendaftar KIP Kuliah:
-
- Siswa SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
- Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik
- Mempunyai potensi akademik baik dan berasal dari keluarga ekonomi rendah
- Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK
- Mahasiswa dari panti sosial/asuhan
- Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut: (1) Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga, (2)
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk SKTM.














