Cara Mengubah Jumlah Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan
Mengelola keanggotaan dalam BPJS Kesehatan merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh anggota keluarga mendapatkan akses layanan kesehatan yang optimal.
Cara mengubah jumlah anggota keluarga di BPJS Kesehatan perlu dipahami oleh peserta agar dapat memperbarui data sesuai dengan kondisi terkini, seperti penambahan atau pengurangan anggota keluarga.
Proses ini tidak hanya penting untuk akurasi data, tetapi juga berpengaruh pada manfaat dan perlindungan kesehatan yang diterima. Dengan memahami prosedur perubahan anggota keluarga, peserta dapat memastikan bahwa semua anggota terdaftar dan terlindungi secara efektif dalam program jaminan kesehatan nasional ini.
Cara Menambah Anggota Keluarga yang Akan Didaftarkan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan pemerintah untuk masyarakat Indonesia, di mana setiap peserta wajib membayar iuran bulanan untuk mendapatkan layanan.
Selain mendaftar diri, peserta juga harus mendaftarkan anggota keluarganya agar dapat menikmati fasilitas kesehatan yang sama, sesuai Pasal 2 Ayat 1 Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014.
Penambahan anggota keluarga hanya berlaku untuk peserta segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), BP Penyelenggara Negara, dan PPU (Pekerja Penerima Upah), dengan syarat utama calon peserta memiliki NIK atau e-KTP.
Cara penambahan anggota keluarga melalui aplikasi Mobile JKN sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Mobile JKN lewat Google Play Store atau App Store.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, meliputi NIK, KK, dan nomor rekening.
- Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”.
- Klik “Masuk”.
- Login menggunakan NIK, password, dan captcha.
- Jika telah berhasil, klik “Penambahan Peserta”. Pada form pendaftaran peserta, diharapkan berhati-hati dalam mengisi form yang ditampilkan. Jika sudah tap simpan.
- Pilih kelas rawat inap. Setelah sudah secara otomatis akan memunculkan Iuran per jiwa, dan Iuran satu keluarga.
- Masukan email dan nomor telepon untuk diverifikasi. Langkah ini merupakan verifikasi OTP nomor handphone. Input OTP yang dikirimkan ke hp-mu, lalu tap verifikasi.
- Cek e-mail masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi. Setelah semua sudah terisi dengan benar dan valid, tap selanjutnya.
- Kemudian akan dilanjutkan ke halaman persetujuan peserta. Baca dengan teliti, setelah sudah tap selanjutnya.
- Pendaftaran telah berhasil, anda diberikan informasi terkait virtual account untuk pembayaran tagihan peserta, virtual account dikirimkan ke email anda yang terdaftar dan terintegrasi dengan mobile JKN.
- Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
Cara Mengurangi Anggota Keluarga yang Terdaftar BPJS Kesehatan
Pengurangan anggota keluarga dilakukan dengan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut adalah kondisi yang memungkinkan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan:
- Peserta yang terdaftar BPJS Kesehatan melalui perusahaan tempat kerjanya sudah tidak bekerja lagi di tempat tersebut. Alasan berhenti bekerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK), berakhir masa kerja, mengundurkan diri, diberhentikan, atau meninggal dunia.
- Peserta BPJS Kesehatan telah meninggal dunia.
- Peserta tinggal di luar negeri untuk bekerja atau menempuh pendidikan, sehingga kepesertaan BPJS Kesehatan diberhentikan sementara selama enam bulan berturut-turut.
Peserta bisa menghubungi kontak PANDAWA (Panduan Administrasi melalui WhatsApp) untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan. Layanan ini gratis dan tidak memotong pulsa, buka di hari dan jam kerja Senin-Jumat antara pukul 08.00-15.00. Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan PANDAWA:
- Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 0811-8165-165 dengan format pesan berisi: Nama Pelapor-Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya-Nomor
- Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta-Nomor HP Peserta-Kode Layanan.
- Klik link formulir online yang dikirim sistem PANDAWA BPJS Kesehatan. Lalu isi dengan identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya.
- Pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda, untuk meminta pelapor mengirimkan sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian. Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik ‘SELESAI’.
- BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk konfirmasi informasi, klik link dan sesuaikan data yang diminta.
- Proses penonaktifan berhasil dan BPJS Kesehatan akan memberi informasi selanjutnya apabila ada kelebihan bayar atau tidaknya.














