Monday, May 18, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Komdigi

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
July 7, 2025
in Informasi
0
Cara Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Komdigi

Cara Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Komdigi

600
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Komdigi

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria, namun pencairan dana BSU hanya dapat dilakukan jika nomor rekening yang terdaftar aktif, valid, dan sesuai dengan data kepesertaan.

Banyak penerima yang mengalami kendala karena rekening sudah tidak aktif, data tidak sesuai, atau rekening bermasalah, sehingga pencairan bantuan menjadi tertunda bahkan gagal. Oleh sebab itu, pengetahuan mengenai cara ganti nomor rekening BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan sangat penting agar para pekerja dapat segera melakukan pembaruan data secara mandiri melalui situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO, maupun melalui HRD perusahaan, sehingga proses pencairan bantuan Rp600 ribu dapat berjalan lancar dan tepat sasaran sesuai dengan tujuan program pemerintah.



Laporkan Pinjol Lewat Saluran Resmi Komdigi

Laporan keberadaan pinjol ilegal bisa juga dilakukan ke Komdigi dengan cara mengakses website resmi aduankonten.id. Semua bukti, tawaran, ataupun ancaman keberadaan pinjol ilegal bisa dilaporkan lewat situs tersebut.

Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat misalnya terdapat URL/Link, screenshot, dan alasan pelanggaran kemudian terverifikasi melanggar peraturan perundangan di Indonesia akan diproses/ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan bahwa terdapat pelanggaran peraturan perundangan untuk situs/website maka akan dilanjutkan proses pemblokiran secara langsung oleh Kementerian Komdigi.

Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan untuk konten media sosial, maka aduan akan diteruskan untuk proses pemblokiran/take down ke penyedia platform media sosial.

Cara melaporkan pinjol ilegal lewat situs Komdigi adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi laman https://aduankonten.id/
  • Daftarkan diri melalui form “Pendaftaran Pelapor”
  • Unggah tautan ( link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai dengan alasan kenapa melaporkan konten tersebut
  • Pantau proses penanganan yang dilakukan oleh Tim Aduan Konten.




Laporkan Pinjol Lewat Saluran Resmi OJK

OJK menyediakan beberapa saluran resmi yang dapat digunakan untuk melaporkan pinjol ilegal. Berikut ini daftarnya:

  • Telepon 157 (Layanan Konsumen OJK)
  • WhatsApp di nomor 081-157-157-157
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • Website: https://kontak157.ojk.go.id
  • Yang jelas, sebelum melapor masyarakat perlu menyiapkan alamat email atau nomor telepon yang aktif, nomor produk jasa keuangan yang mau diadukan atau bukti-bukti kehadiran pinjol ilegal, dan kronologi kejadian apabila sudah melakukan transaksi dengan pinjol ilegal.

Masyarakat harus menyiapkan scan identitas diri, scan bukti-bukti keberadaan pinjol ilegal ataupun bukti transaksi bila ada, dan juga scan surat pernyataan di atas meterai bahwa kasus yang diadukan tidak dalam proses peradilan.



Tags: cara laporkan pinjol ilegalCara Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Komdigikomdigilaporkan pinjolojkpinjaman onlinePinjol Ilegal
Previous Post

Cara Ganti Nomor Rekening BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan

Next Post

Cara Ambil BSU 2025 di Kantor Pos

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026
Informasi

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026

by Anugrah Dwian Andari
May 18, 2026
Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya
Informasi

Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya

by Anugrah Dwian Andari
May 18, 2026
Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya
Informasi

Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya

by Anugrah Dwian Andari
May 18, 2026
Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya
Informasi

Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya

by Anugrah Dwian Andari
May 16, 2026
Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!
Informasi

Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!

by Anugrah Dwian Andari
May 16, 2026
Next Post
Cara Ambil BSU 2025 di Kantor Pos

Cara Ambil BSU 2025 di Kantor Pos

Recommended

Cara Mengurus Kartu KIS yang Hilang atau Rusak

Cara Mengurus Kartu KIS yang Hilang atau Rusak

October 22, 2024
Kanker Payudara : Penyebab, dan Cara Mengobatinya

Kanker Payudara : Penyebab, dan Cara Mengobatinya

June 28, 2025

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026
Informasi

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026

May 18, 2026
Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya
Informasi

Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya

May 18, 2026
Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya
Informasi

Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya

May 18, 2026
Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya
Informasi

Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya

May 16, 2026
Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!
Informasi

Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!

May 16, 2026
Jadwal Bansos BPNT Tahap 2 Mei 2026 Cair
Informasi

Jadwal Bansos BPNT Tahap 2 Mei 2026 Cair

May 16, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel