Cara Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Komdigi
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria, namun pencairan dana BSU hanya dapat dilakukan jika nomor rekening yang terdaftar aktif, valid, dan sesuai dengan data kepesertaan.
Banyak penerima yang mengalami kendala karena rekening sudah tidak aktif, data tidak sesuai, atau rekening bermasalah, sehingga pencairan bantuan menjadi tertunda bahkan gagal. Oleh sebab itu, pengetahuan mengenai cara ganti nomor rekening BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan sangat penting agar para pekerja dapat segera melakukan pembaruan data secara mandiri melalui situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO, maupun melalui HRD perusahaan, sehingga proses pencairan bantuan Rp600 ribu dapat berjalan lancar dan tepat sasaran sesuai dengan tujuan program pemerintah.
Laporkan Pinjol Lewat Saluran Resmi Komdigi
Laporan keberadaan pinjol ilegal bisa juga dilakukan ke Komdigi dengan cara mengakses website resmi aduankonten.id. Semua bukti, tawaran, ataupun ancaman keberadaan pinjol ilegal bisa dilaporkan lewat situs tersebut.
Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat misalnya terdapat URL/Link, screenshot, dan alasan pelanggaran kemudian terverifikasi melanggar peraturan perundangan di Indonesia akan diproses/ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan bahwa terdapat pelanggaran peraturan perundangan untuk situs/website maka akan dilanjutkan proses pemblokiran secara langsung oleh Kementerian Komdigi.
Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan untuk konten media sosial, maka aduan akan diteruskan untuk proses pemblokiran/take down ke penyedia platform media sosial.
Cara melaporkan pinjol ilegal lewat situs Komdigi adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://aduankonten.id/
- Daftarkan diri melalui form “Pendaftaran Pelapor”
- Unggah tautan ( link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai dengan alasan kenapa melaporkan konten tersebut
- Pantau proses penanganan yang dilakukan oleh Tim Aduan Konten.
Laporkan Pinjol Lewat Saluran Resmi OJK
OJK menyediakan beberapa saluran resmi yang dapat digunakan untuk melaporkan pinjol ilegal. Berikut ini daftarnya:
- Telepon 157 (Layanan Konsumen OJK)
- WhatsApp di nomor 081-157-157-157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Website: https://kontak157.ojk.go.id
- Yang jelas, sebelum melapor masyarakat perlu menyiapkan alamat email atau nomor telepon yang aktif, nomor produk jasa keuangan yang mau diadukan atau bukti-bukti kehadiran pinjol ilegal, dan kronologi kejadian apabila sudah melakukan transaksi dengan pinjol ilegal.
Masyarakat harus menyiapkan scan identitas diri, scan bukti-bukti keberadaan pinjol ilegal ataupun bukti transaksi bila ada, dan juga scan surat pernyataan di atas meterai bahwa kasus yang diadukan tidak dalam proses peradilan.














