Cara Cek BLT Kesra Resmi dan Kriteria Penerimanya
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan (Kesra) merupakan salah satu program unggulan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat miskin dan rentan di tengah tantangan ekonomi pasca-pandemi COVID-19 serta fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Program ini menargetkan penerima manfaat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan nominal bantuan hingga Rp300.000 per bulan per keluarga, disalurkan melalui bank atau pos, guna mendukung ketahanan sosial dan pemulihan ekonomi nasional. Namun, maraknya penipuan dan informasi palsu membuat masyarakat sering bingung membedakan saluran resmi, sehingga pemahaman tentang Cara Cek BLT Kesra Resmi dan Kriteria Penerimanya menjadi krusial untuk menghindari kerugian dan memastikan hak bantuan tepat sasaran.
Kategori Penerima BLT Kesra
- Masyarakat yang berasal dari keluarga kurang mampu atau pra-sejahtera di lingkungan masyarakat
- Keluarga yang tidak memiliki pendapatan yang tetap
- Keluarga yang belum menerima jenis bantuan lain
- Belum terdata sebagai penerima BLT
- Penyandang Disabilitas
- Lansia yang tidak memiliki pekerjaan
- Memiliki keluarga dengan penyakit Kronis
Cara Cek BLT Kesra Tahun 2025
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
- Masuk terlebih dulu ke laman resmi kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Lengkapi data daerah yang sesuai dengan KTP
- Masukan nama lengkap yang tersedia pada kolom yang disediakan
- Isi dulu captcha dan verifikasi diri
- Setelah masuk ke laman utama, klik ‘cari data’.
- Jika NIK kamu sudah terdaftar sebagai penerima, sistem akan langsung menampilkan status penerima, jenis bantuan dan kapan penyalurannya.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi ‘Cek Bansos’ di Play Store atau App Store di handphone
- Klik ‘Buat Akun’ jika kamu pengguna baru
- Isi terlebih dulu data diri, seperti nama, NIK, alamat, email dan buat password
- Unggah foto KTP dan verifikasi wajah
- Klik ‘Buat akun baru,’ dan verifikasi melalui email atau nomor telepon jika diminta.
- Setelah akun terbuat, login terlebih dahulu, lalu buka menu ‘Profil’
- Informasi seputar bantuan akan otomatis ditampilkan.
Kategori Penerima BLT Kesra
- Masyarakat yang berasal dari keluarga kurang mampu atau pra-sejahtera di lingkungan masyarakat
- Keluarga yang tidak memiliki pendapatan yang tetap
- Keluarga yang belum menerima jenis bantuan lain
- Belum terdata sebagai penerima BLT
- Penyandang Disabilitas
- Lansia yang tidak memiliki pekerjaan
- Memiliki keluarga dengan penyakit Kronis
Syarat Penerima BLT
Program ini mengupayakan untuk memberikan bantuan tepat sasaran. Agar berhasil menjalankannya, pemerintah menetapkan beberapa syarat bagi penerima BLT kesra, yaitu:
1. Terdaftar dalam Data Resmi Milik Pemerintah
Syarat pertama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini ialah, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kemensos. Hal ini memungkinkan penerima untuk mengetahui status, desil, dan jenis bantuan yang diterima.
2. Masuk Kedalam Keluarga Rentan
Bansos yang ada di Indonesia menargetkan orang-orang yang masuk kedalam Keluarga kurang mampu. Pemerintah menilainya melalui penghasilan, kondisi tempat tinggal, dan kelayakan hidup.
Keluarga yang diutamakan biasanya lansia yang tidak berpenghasilan, penyandang disabilitas, masyarakat yang di PHK dan keluarga yang tidak memiliki penghasilan tetap.
3. Tidak Menerima Bantuan Ganda
Penerima BLT diwajibkan tidak boleh menerima bantuan lain seperti PKH, BPNT dan bantuan lainnya, tujuan ditetapkan sedemikian, agar semua masyarakat dapat merasakan bantuan dan tidak ada tumpang tindih yang terjadi.
4. Memiliki Identitas Yang Valid
Pemerintah melakukan pendataan bagi penerima melalui NIK yang ada pada Kartu keluarga dan KTP. Selain itu, penerima juga diwajibkan memiliki e-KTP yang masih berlaku agar proses verifikasi bisa berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
Maka dari itu, isilah data dengan sesuai dan lakukan pengecekan secara berulang. Untuk memastikan tidak adanya kesalahan data yang mengakibatkan dana turun terlambat.
5. Melakukan Pembaruan Data secara berkala
Dilansir melalui situs resmi Kemensos RI, melakukan pembaruan data secara berkala harus dilakukan, sebab dalam sebuah keluarga, akan ada perubahan terkait jumlah anggota keluarga atau perubahan kondisi perekonomian. Jika terjadi hal ini, masyarakat harus segera melaporkan kepada pemerintah terdekat, seperti Kades, Camat atau Lurah.
6. Warga Negara Indonesia
Syarat yang tidak kalah penting, adalah penerima harus termasuk WNI, hal ini dibuktikan dengan KTP yang dimiliki oleh penerima.














