Thursday, April 30, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Besaran dan Syarat Penerima BSU 2026

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
January 14, 2026
in Informasi
0
Besaran dan Syarat Penerima BSU 2026

Besaran dan Syarat Penerima BSU 2026

587
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Besaran dan Syarat Penerima BSU 2026

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 merupakan program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada pekerja berpenghasilan rendah, khususnya di sektor formal dan informal yang terdampak kenaikan UMP sebesar rata-rata 6-8% di berbagai provinsi mulai Januari 2026, sebagai kelanjutan dari kebijakan tahun-tahun sebelumnya seperti BSU 2024 dan 2025 yang telah menjangkau jutaan penerima melalui integrasi data DTKS, BPJS Ketenagakerjaan, dan SIAPKerja.

Program ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan inflasi dan pemulihan ekonomi nasional pasca-krisis global, dengan alokasi anggaran dari APBN yang difokuskan pada pekerja dengan gaji hingga Rp3,5 juta per bulan, serta syarat ketat seperti terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan minimal 3 bulan terakhir, tidak menerima bansos lain seperti PKH atau BLT, dan verifikasi melalui platform digital resmi untuk memastikan transparansi dan tepat sasaran.

Daftar Bantuan Sosial yang Diperkirakan Cair Sepanjang 2026

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dengan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, hingga lanjut usia.

Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori penerima dalam satu keluarga, antara lain:

  • Ibu hamil: Rp 3 juta per tahun
  • Anak usia dini: Rp 3 juta per tahun
  • Pelajar SD: Rp 900 ribu per tahun
  • Pelajar SMP: Rp 1,5 juta per tahun
  • Pelajar SMA: Rp 2 juta per tahun
  • Disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun
  • Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp 2,4 juta per tahun
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta per tahun

Dana PKH disalurkan secara bertahap dalam beberapa periode pencairan

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT atau Kartu Sembako merupakan bantuan pangan yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp 200.000 setiap bulan. Saldo tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli bahan pangan pokok seperti beras, telur, dan sumber protein lainnya di e-warong atau agen resmi yang bekerja sama dengan pemerintah.

Program ini bertujuan membantu keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu. Tidak semua siswa otomatis menerima bantuan ini karena penyalurannya didasarkan pada kriteria tertentu.

Tujuan utama PIP adalah menekan angka putus sekolah serta mendorong anak-anak yang sempat berhenti sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan. Bantuan diberikan satu kali dalam setahun dengan nominal:

  • SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun
  •  SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun
  • SMA/SMK/sederajat: hingga Rp 1.800.000 per tahun

Dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi.

4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

PBI-JK adalah skema bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu. Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN.

Dengan status PBI-JK, peserta dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS tanpa perlu membayar iuran bulanan secara mandiri.

5. Bantuan Pangan Beras 10 Kilogram

Pemerintah juga melanjutkan program bantuan beras bagi masyarakat kurang mampu pada 2026 dengan total alokasi mencapai 720.000 ton. Bantuan ini disalurkan kepada warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan pangan.

Penyaluran beras 10 kg tidak dilakukan sepanjang tahun, melainkan terbatas pada beberapa bulan tertentu. Jadwal pencairan bersifat fleksibel dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, tanpa tanggal pasti yang diumumkan sejak awal.

Persyaratan Siapa Penerima yang Berhak Mendapatkan BSU?

Merujuk pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun-tahun sebelumnya, penyaluran BSU dilakukan dengan seleksi yang cukup ketat. Jika program BSU kembali dijalankan pada 2026, berikut sejumlah persyaratan yang diperkirakan harus dipenuhi oleh calon penerima.

• Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon penerima harus berstatus WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan terdaftar aktif di sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

• Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja wajib tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran hingga batas waktu (cut-off) yang ditetapkan pemerintah. Status kepesertaan ini menjadi dasar utama dalam proses verifikasi data penerima BSU.

• Memenuhi Ketentuan Batas Upah

BSU ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan. Namun, untuk wilayah dengan Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di atas angka tersebut, batas gaji akan disesuaikan mengikuti ketentuan upah minimum setempat.

• Tidak Sedang Menerima Bantuan Pemerintah Lain

Calon penerima tidak boleh sedang tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), guna menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan.

• Bukan dari Profesi Tertentu

Bantuan Subsidi Upah tidak diberikan kepada aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Tags: Bantuan Subsidi UpahBesaran dan Syarat Penerima BSU 2026bsu 2026cara cek bsupencairan bsusyarat penerima bsu
Previous Post

Jadwal dan Syarat Seleksi Calon Anggota KPI 2026-2029

Next Post

Cara Cek Rasionalisasi SNBP 2026 Online

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bintara TNI AD Reguler Wanita 2026
Informasi

Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bintara TNI AD Reguler Wanita 2026

by Anugrah Dwian Andari
April 30, 2026
Jadwal Seleksi Kompetensi Manajer Kopdes Merah Putih 2026
Informasi

Jadwal Seleksi Kompetensi Manajer Kopdes Merah Putih 2026

by Anugrah Dwian Andari
April 30, 2026
Cara Cek Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 via Online-Offline
Informasi

Cara Cek Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 via Online-Offline

by Anugrah Dwian Andari
April 30, 2026
Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB
Informasi

Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB

by Anugrah Dwian Andari
April 29, 2026
Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone
Informasi

Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone

by Anugrah Dwian Andari
April 29, 2026
Next Post
Cara Cek Rasionalisasi SNBP 2026 Online

Cara Cek Rasionalisasi SNBP 2026 Online

Recommended

Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2024

Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2024

November 11, 2024
Cara Klaim Saldo DANA Gratis

Cara Klaim Saldo DANA Gratis, Simak Langkahnya!

August 15, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bintara TNI AD Reguler Wanita 2026
Informasi

Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bintara TNI AD Reguler Wanita 2026

April 30, 2026
Jadwal Seleksi Kompetensi Manajer Kopdes Merah Putih 2026
Informasi

Jadwal Seleksi Kompetensi Manajer Kopdes Merah Putih 2026

April 30, 2026
Cara Cek Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 via Online-Offline
Informasi

Cara Cek Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 via Online-Offline

April 30, 2026
Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB
Informasi

Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB

April 29, 2026
Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone
Informasi

Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone

April 29, 2026
Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Berikut Syaratnya
Informasi

Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Berikut Syaratnya

April 29, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel