Jadwal dan Syarat Seleksi Calon Anggota KPI 2026-2029
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, bertugas mengawasi, mengatur, dan mengembangkan penyiaran radio dan televisi di seluruh Indonesia guna menjamin keberagaman konten, perlindungan hak audiens, serta penegakan etika jurnalistik.
Masa jabatan anggota KPI berlangsung selama empat tahun dan dapat dipilih kembali satu kali, dengan total sembilan orang yang direkrut melalui proses seleksi terbuka oleh Dewan Penyiaran Indonesia (DPI) untuk memastikan representasi dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, dan praktisi media.
Seleksi Calon Anggota KPI periode 2026-2029 ini menjadi krusial mengingat tantangan penyiaran digital, hoax, dan polarisasi informasi di era pasca-pandemi, sehingga jadwal dan syaratnya dirancang transparan melalui pengumuman resmi di situs KPI dan media nasional, mencakup persyaratan seperti integritas moral, keahlian di bidang penyiaran, serta tidak sedang menjabat di partai politik atau lembaga pemerintahan.
Seleksi Calon Anggota KPI 2026-2029
Jadwal Seleksi Calon Anggota KPI 2026-2029
- Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat: 9-23 Januari 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Administratif dan Undangan Tes Tertulis/Penulisan Makalah: 28 Januari 2026
- Tes Tertulis/Penulisan Makalah: 29 Januari 2026
- Pengumuman Hasil Penilaian Makalah dan Undangan Tes Asesmen: 6 Februari 2026
- Tes Asesmen: 9 Februari 2026
- Pengumuman Hasil Asesmen dan Undangan Wawancara: 30 Maret 2026
- Wawancara oleh Pansel dan Penilaian: 31 Maret-2 April 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029: Akan diumumkan kemudian
Syarat Seleksi Calon Anggota KPI 2026-2029
Syarat Umum:
- Warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berpendidikan paling rendah Sarjana;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
- Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
- Bukan anggota legislatif atau yudikatif;
- Bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik; dan
- Nonpartisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik dan selama menjabat apabila terpilih sebagai anggota KPI Pusat periode 2026 – 2029.
Syarat Khusus:
- Berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran;
- Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
- Memiliki pengalaman profesional minimal 8 (delapan) tahun di bidang terkait tugas-tugas yang relevan dengan Komisi Penyiaran Indonesia;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran; dan
- Tidak memiliki benturan kepentingan.
Cara Daftar Seleksi Calon Anggota KPI 2026-2029
- Untuk melakukan pendaftaran, klik menu Daftar Sekarang atau ke tautan berikut https://seleksi.komdigi.go.id/auth/register.
- Silakan isi data dengan lengkap dan tepat dan pastikan ingat kata sandi yang sudah diisi.
- Cek email yang nantinya berisi petunjuk untuk aktivasi email pendaftaran.
- Klik atau salin link aktivasi yang diterima melalui email lalu buka di browser internet dan masukan email beserta password yang telah didaftarkan.
- Setelah selesai mengisi kata sandi, isi identitas daftar riwayat hidup dengan akurat kemudian ganti foto profil dengan menggunakan foto formal.
- Selanjutnya, pilih Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026-2029 pada seleksi yang tersedia.
- Klik Daftar Sekarang lalu upload dokumen persyaratan yang sudah ditentukan dan klik daftar seleksi.














