Pendaftaran Penerima Insentif bagi Guru-Tendik Madrasah Non-ASN
Pendaftaran Penerima Insentif bagi Guru-Tendik Madrasah Non-ASN merupakan inisiatif Kementerian Agama RI untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru serta tenaga kependidikan bukan Pegawai Negeri Sipil (Non-ASN) di RA, MI, MTs, dan MA, dengan besaran tunjangan sekitar Rp250.000-Rp400.000 per bulan tergantung ketentuan terbaru 2026, sebagai bagian dari anggaran Pendidikan Islam yang dialokasikan melalui platform EMIS GTK Kemenag di emisgtk.kemenag.go.id.
Program ini menargetkan guru tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun, beban mengajar 6 jam tatap muka per minggu, terdaftar di Satminkal, dan tidak menerima bantuan lain seperti DIPA, sehingga pendaftaran dilakukan secara online melalui akun Simpatika atau EMIS dengan melampirkan SK pengangkatan, NUPTK, dan dokumen pendukung untuk verifikasi data.
Upaya digitalisasi ini tidak hanya mempercepat pencairan langsung ke rekening penerima, tetapi juga mendukung transformasi pendidikan madrasah di daerah seperti Sumatera Utara, sejalan dengan komitmen pemerintah meningkatkan mutu pembelajaran dan profesionalisme guru non-ASN.
Syarat Guru Calon Penerima Insentif Non ASN
- Aktif mengajar di RA/MI/MTs/MA/MAK.
- Terdaftar di EMIS GTK.
- Memiliki NPK/NUPTK/PTK ID.
- Belum menerima tunjangan profesi.
- Non-ASN.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
- Masa kerja lebih dari atau sama dengan 2 tahun.
- Beban kerja lebih dari atau sama dengan 6 JP.
- Tidak sedang menerima bantuan dari DIPA Kemenag.
- Usia kurang atau sama dengan 60 tahun.
- Tidak merangkap jabatan
Syarat Guru Tendik Calon Penerima Insentif Non ASN
- Aktif sebagai tenaga kependidikan.
- Terdaftar di EMIS GTK.
- Memiliki NPK/NUPTK/PTK ID.
- Belum menerima tunjangan profesi.
- Non-ASN.
- Tidak merangkap sebagai guru.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal SMA/sederajat.
- Masa kerja lebih dari atau sama dengan 2 tahun.
- Tidak sedang menerima bantuan dari DIPA Kemenag.
- Usia kurang atau sama dengan 60 tahun.
- Tidak merangkap jabatan.
Cara Daftar Calon Penerima Insentif GTK Madrasah Non-ASN 2026
- Buka lama EMIS GTK pada tautan https://dev-emisgtk.kemenag.go.id/.
- Login menggunakan peg id dan password yang sudah di-generate oleh administrator madrasah yang dapat mengakses aplikasi.
- Sistem akan melakukan pengecekan dan verifikasi data sesuai persyaratan. Jika terdapat status yang tidak disetujui, guru harus memperbaharui data.
- Isi nomor rekening bila bagian tersebut belum terisi.
- Setelah melakukan update data, pendaftaran dilakukan dengan klik “Ajukan Tunjangan”.
- Jika memenuhi syarat, status akan berubah dengan pemberitahuan “Anda memenuhi seluruh persyaratan. Silakan ajukan tunjangan insentif Non-ASN”.
- Perhatikan data yang tertera pada formulir “Konfirmasi Ajuan”.
- Apabila sudah benar, centang persyaratan pengajuan insentif dan klik “Ajukan Tunjangan”.
- Pengajuan insentif berhasil dikirim dan tunggu verifikasi data oleh kabupaten/kota.
- Setelah kabupaten/kota menyetujui, sistem akan menerbitkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
- Cetak dan tanda tangan SPTJM dengan meterai dan unggah ulang jika telah selesai dilakukan.
- Usai SPTJM diunggah, tunggu hingga proses persetujuan akhir dilakukan dan insentif cair ke rekening masing-masing guru.
Untuk melihat panduan lengkapnya, Bapak-Ibu Guru-Tendik bisa mengunjungi tautan https://bit.ly/4svR4m6.













