Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Pemerintah melalui Korlantas Polri telah memberlakukan kebijakan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang memungkinkan masyarakat membayar pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama, sebagaimana diatur dalam kebijakan yang berlaku secara nasional sejak April 2026.
Kebijakan ini hadir sebagai solusi administratif bagi pemilik kendaraan bekas yang selama ini terkendala prosedur perpanjangan STNK akibat kesulitan mengakses identitas pemilik sebelumnya. Untuk memanfaatkan kemudahan ini, masyarakat cukup membawa dokumen pendukung seperti STNK asli, KTP pemilik baru, dan bukti transaksi jual beli sah saat datang ke Samsat.
Perlu dicatat bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan diberlakukan sepanjang tahun 2026 sebagai masa transisi, di mana pemerintah mengarahkan seluruh pemilik kendaraan untuk segera melakukan balik nama selambat-lambatnya pada tahun 2027 guna memastikan tertib administrasi data kepemilikan kendaraan di masa depan.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Meski tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama, masyarakat tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data kendaraan sekaligus mencegah penyalahgunaan. Berikut syarat yang perlu disiapkan:
- Menandatangani Surat Pernyataan Kepemilikan
- Melampirkan salinan identitas pemilik baru (KTP/KITAS/KITAP)
- Melampirkan STNK asli kendaraan
- Surat pernyataan tersebut berisi komitmen pemilik kendaraan untuk segera melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya. Dengan kata lain, kebijakan ini bukan pengganti balik nama, melainkan hanya memberikan kelonggaran sementara bagi masyarakat.
Contoh Format Surat Pernyataan Kepemilikan
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama/pemilik:
NIK/NIB/No KITAS/ No KITAP:
Alamat:
No Hp:
Dengan ini menyatakan bahwa Kendaraan Bermotor sebagaimana identitas di bawah ini:
NRKB: Nomor Rangka:
Nama Pemilik: Nomor Mesin:
Alamat:
Merek:
Tipe: Warna:
Jenis: Bahan Bakar:
Model: Warna TNKB:
Tahun Pembuatan: Nomor BPKB:
adalah milik saya atas dasar jual beli/hadiah/hibah/waris/lelang (…………….)
Berdasarkan pernyataan tersebut di atas, saya mengajukan permohonan untuk dilakukan blokir dengan kewajiban balik nama pada tahun berikutnya.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat, sadar serta tidak dalam pengaruh atau tekanan.
……………………………….., 20..
……………………………………..
Melampirkan:
· Fotokopi KTP/KITAS/KITAP pemilik baru
· STNK asli
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Setelah mengetahui bahwa pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama kini mulai diberlakukan di Indonesia, penting untuk memahami bagaimana prosedurnya. Secara umum, prosesnya tidak jauh berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan biasa, hanya saja ada beberapa penyesuaian dokumen. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Pastikan kamu telah membawa seluruh persyaratan, seperti STNK asli, KTP pemilik baru, serta surat pernyataan kepemilikan kendaraan. Dokumen ini akan menjadi pengganti identitas pemilik lama dalam proses administrasi.
2. Datang ke Kantor Samsat Terdekat
Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Ambil nomor antrean dan sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama.
3. Isi dan Tandatangani Surat Pernyataan
Petugas mungkin akan meminta kamu mengisi surat pernyataan kepemilikan kendaraan. Dokumen ini berisi keterangan bahwa kendaraan tersebut benar dikuasai oleh kamu serta komitmen untuk melakukan balik nama di kemudian hari.
4. Proses Verifikasi Data Kendaraan
Petugas akan memeriksa kesesuaian data pada STNK dengan database kendaraan. Pada tahap ini, kamu tidak perlu menunjukkan KTP pemilik lama, selama dokumen lain dinyatakan lengkap.
5. Lakukan Pembayaran Pajak
Setelah data dinyatakan valid, kamu bisa langsung melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun non-tunai sesuai fasilitas di Samsat.
6. Pengesahan STNK
Setelah pembayaran selesai, STNK akan disahkan atau diperpanjang. Meski nama pada STNK masih milik pemilik lama, kendaraan tetap dinyatakan aktif secara administrasi.














