Tuesday, June 30, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
May 2, 2026
in Informasi
0
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya

589
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya

Gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK kembali menjadi perhatiaasuk PNS dan PPPK kembali meng komitmen pemerintah melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya Idulfitri dan Idasuk PNS dan PPPK kembali menuk PNS dan PPPK kembali menra veteran birokrasi pasca-pensiun. Kebijakan ini, yang pertama kali diterapkan secara konsisten sejak 2023, mencakup pencairan setara satu bulan gaji pokokasuk PNS dan PPPK kembali mentruktural/functional.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada aparatur sipil negara aktif, tetapi juga mencakup para pensiunan. Adapun kelompok penerima meliputi:

  • Pensiunan PNS
  • Purnawirawan TNI
  • Pensiunan anggota Polri
  • Pensiunan pejabat negara
  • Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026

Hingga akhir April 2026, pemerintah belum umumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 pensiunan, tapi PP No. 9/2026 Pasal 15 ayat (1) menyatakan pembayaran paling cepat Juni 2026. Jika ada kendala, bisa dibayarkan setelahnya. Berdasarkan pola 2025 (pencairan 2 Juni), kemungkinan 2026 juga awal Juni.

Perkiraan Nominal Gaji ke-13 Pensiunan

Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan tidak sama, karena disesuaikan dengan golongan, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat.

Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut kisaran pensiun pokok berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
  • Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
  • Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
  • Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Dari data tersebut, gaji ke-13 pensiunan diperkirakan berada pada kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 4,4 juta. Jumlah ini belum termasuk tambahan komponen lain yang mungkin ikut dibayarkan.

Komponen Gaji ke-13 yang Diterima

Gaji ke-13 bagi pensiunan terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan
  • Kombinasi dari komponen tersebut yang menentukan total nominal yang diterima oleh masing-masing pensiunan.

Tata Cara Pembayaran Gaji ke-13

Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

  • Pembayaran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
  • Kedua lembaga tersebut mengajukan tagihan kepada kuasa pengguna anggaran.
  • Pengajuan dilakukan paling cepat satu hari kerja sebelum jadwal pencairan.
  • Proses pertanggungjawaban dibuat terpisah dari pembayaran pensiun bulanan.
  • Seluruh proses mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan negara yang berlaku.
Tags: Gaji Ke-13gaji ke-13 pensiunanke-14 pensiunankesejahteraan pensiunanPencairan GajiPensiunanperaturan pemerintah 2026
Previous Post

Syarat Daftar Lowongan Komdigi Tahun 2026, Bisa untuk Lulusan D4 dan S1

Next Post

Apakah 15 Mei 2026 Cuti Bersama! Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama Lainnya

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Link Download Logo HUT ke-81 RI 2026
Informasi

Link Download Logo HUT ke-81 RI 2026

by Anugrah Dwian Andari
June 30, 2026
PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
Informasi

PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

by Anugrah Dwian Andari
June 30, 2026
Cara Cek PIP 2026 Pakai NISN dan NIK
Informasi

Cara Cek PIP 2026 Pakai NISN dan NIK

by Anugrah Dwian Andari
June 30, 2026
Rekrutmen Pegawai BPKH 2026 Dibuka, Simak Posisinya
Informasi

Rekrutmen Pegawai BPKH 2026 Dibuka, Simak Posisinya

by Anugrah Dwian Andari
June 29, 2026
Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Berikut Jadwalnya
Informasi

Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Berikut Jadwalnya

by Anugrah Dwian Andari
June 29, 2026
Next Post
Apakah 15 Mei 2026 Cuti Bersama! Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama Lainnya

Apakah 15 Mei 2026 Cuti Bersama! Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama Lainnya

Recommended

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

Mudah dan Anti Ribet! Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

August 19, 2024
Cara Cek Pengumuman dan Hasil Seleksi Akademik PPG 2024

Cara Cek Pengumuman dan Hasil Seleksi Akademik PPG 2024

August 15, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Link Download Logo HUT ke-81 RI 2026
Informasi

Link Download Logo HUT ke-81 RI 2026

June 30, 2026
PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
Informasi

PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

June 30, 2026
Cara Cek PIP 2026 Pakai NISN dan NIK
Informasi

Cara Cek PIP 2026 Pakai NISN dan NIK

June 30, 2026
Rekrutmen Pegawai BPKH 2026 Dibuka, Simak Posisinya
Informasi

Rekrutmen Pegawai BPKH 2026 Dibuka, Simak Posisinya

June 29, 2026
Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Berikut Jadwalnya
Informasi

Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Berikut Jadwalnya

June 29, 2026
Cara Daftar Bansos 2026 dan Syaratnya
Informasi

Cara Daftar Bansos 2026 dan Syaratnya

June 29, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel