Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya
Gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK kembali menjadi perhatiaasuk PNS dan PPPK kembali meng komitmen pemerintah melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya Idulfitri dan Idasuk PNS dan PPPK kembali menuk PNS dan PPPK kembali menra veteran birokrasi pasca-pensiun. Kebijakan ini, yang pertama kali diterapkan secara konsisten sejak 2023, mencakup pencairan setara satu bulan gaji pokokasuk PNS dan PPPK kembali mentruktural/functional.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada aparatur sipil negara aktif, tetapi juga mencakup para pensiunan. Adapun kelompok penerima meliputi:
- Pensiunan PNS
- Purnawirawan TNI
- Pensiunan anggota Polri
- Pensiunan pejabat negara
- Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Hingga akhir April 2026, pemerintah belum umumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 pensiunan, tapi PP No. 9/2026 Pasal 15 ayat (1) menyatakan pembayaran paling cepat Juni 2026. Jika ada kendala, bisa dibayarkan setelahnya. Berdasarkan pola 2025 (pencairan 2 Juni), kemungkinan 2026 juga awal Juni.
Perkiraan Nominal Gaji ke-13 Pensiunan
Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan tidak sama, karena disesuaikan dengan golongan, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat.
Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut kisaran pensiun pokok berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
- Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
- Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
- Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Dari data tersebut, gaji ke-13 pensiunan diperkirakan berada pada kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 4,4 juta. Jumlah ini belum termasuk tambahan komponen lain yang mungkin ikut dibayarkan.
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima
Gaji ke-13 bagi pensiunan terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
- Kombinasi dari komponen tersebut yang menentukan total nominal yang diterima oleh masing-masing pensiunan.
Tata Cara Pembayaran Gaji ke-13
Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
- Pembayaran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
- Kedua lembaga tersebut mengajukan tagihan kepada kuasa pengguna anggaran.
- Pengajuan dilakukan paling cepat satu hari kerja sebelum jadwal pencairan.
- Proses pertanggungjawaban dibuat terpisah dari pembayaran pensiun bulanan.
- Seluruh proses mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan negara yang berlaku.














