Cara Cek Bansos BPNT 2026 dan Status Desil dengan Mudah
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program bantuan sosial pemerintah yang bertujuan membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang berhak, pemerintah menggunakan sistem pendataan dan pengelompokan tingkat kesejahteraan melalui status desil yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Cara Cek Status Bansos dan Desil BPNT Juni 2026
1. Melalui laman resmi Kemensos
- Akses situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Ketik ulang kode captcha yang muncul pada layar
- Klik tombol “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan informasi penerima, meliputi nama, status desil, status kepesertaan, serta periode penyaluran bansos
2. Melalui aplikasi Cek Bansos
- Unduh dan buka aplikasi ‘Cek Bansos’
- Login menggunakan username dan password
- Pilih menu ‘Cek Bansos’ pada halaman utama
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Klik tombol “Cari Data”
- Hasil pencarian akan menampilkan informasi lengkap, seperti jenis bansos yang diterima, status pencairan, periode penyaluran, hingga nominal bantuan
Daftar Desil Penerima Bansos 2026
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @pusdatinkesos, mulai Triwulan I 2026, penerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sebelumnya mencakup masyarakat pada desil 1 hingga 5 kini disesuaikan menjadi desil 1 hingga 4.
- Desil 1: rumah tangga dalam kelompok 10% terendah (sangat miskin)
- Desil 2: rumah tangga dalam kelompok 10-20% terendah (miskin)
- Desil 3: rumah tangga dalam kelompok 20-30% terendah (hampir miskin)
- Desil 4: rumah tangga dalam kelompok 30-40% terendah (rentan miskin)
- Desil 5-6: rumah tangga dalam kelompok 40-60% terendah
- Desil 7-10: rumah tangga dalam kelompok 30% tertinggi.
Cara Membuat Usulan Bansos
Masyarakat dapat mengusulkan diri sendiri maupun orang lain yang dinilai layak menerima bantuan sosial (bansos) melalui aplikasi ‘Cek Bansos’. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui App Store atau Play Store.
- Buka aplikasi, lalu klik tombol “Masuk” untuk menuju halaman login.
- Pengguna yang belum memiliki akun perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Jika sudah memiliki akun, login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.
- Setelah berhasil login, aplikasi akan menampilkan halaman beranda.
- Pilih menu “Usulan”.
- Pada halaman tersebut akan ditampilkan menu Usulan Mandiri serta daftar nama yang pernah diusulkan sebelumnya (jika ada).
- Klik “Tambah Usulan” untuk mengajukan usulan penerima bansos baru.
- Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon penerima.
- Klik tombol “Cek Usulan”.
- Sistem akan memverifikasi data NIK yang diusulkan untuk mengetahui apakah calon penerima memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
- Jika NIK yang diusulkan belum memenuhi kriteria berdasarkan tingkat kesejahteraan, akan muncul notifikasi yang menyarankan pembaruan data melalui pemerintah desa/kelurahan atau dinas sosial
- setempat.
- Jika NIK memenuhi syarat, akan muncul pilihan jenis bantuan sosial yang dapat diusulkan, seperti Program Sembako (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan
- Kesehatan (PBI-JK).
- Pilih jenis bansos yang ingin diusulkan.
- Setelah selesai, kirim usulan dan tunggu hingga muncul notifikasi bahwa pengajuan bansos berhasil dikirim.
1. Cara Usul Online (Aplikasi Cek Bansos)
- Unduh aplikasi ‘Cek Bansos’ di Play Store atau App Store;
- Lakukan registrasi jika belum memiliki akun;
- Setelah berhasil, login menggunakan username/NIK dan kata sandi yang telah dibuat;
- Pilih menu “Usulan” pada halaman utama;
- Isi data dan jawab pertanyaan yang diminta dengan jujur sesuai kondisi;
- Kirim pengajuan;
- Petugas pendamping sosial akan melakukan verifikasi.
2. Cara Offline (Kantor Desa/Kelurahan atau Dinsos)
- Datang ke kantor desa/kelurahan atau kantor dinas sosial (Dinsos) setempat;
- Sampaikan permohonan untuk pembaruan desil pada DTSEN;
- Petugas akan melakukan pendataan dan survei langsung ke rumah;
- Hasil survei akan dibahas melalui proses musyawarah desa/kelurahan;
- Data kemudian diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk proses pemeringkatan ulang.













