Cara Cek Desil Bansos 2026 di Website Resminya
Pemerintah menyediakan layanan resmi untuk memudahkan masyarakat mengecek status desil penerima bantuan sosial (bansos) secara online. Melalui website resminya, masyarakat dapat mengetahui kategori desil yang dimiliki sebagai acuan dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial pada tahun 2026.
Cara Cek Desil Bansos 2026 di cekbansos.kemensos.go.id
Berikut cara cek desil bansos 2026 di laman cekbansos.kemensos.go.id:
- Akses laman resmi ‘Cek Bansos’ di cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan NIK KTP;
- Ketikkan 4 huruf kode sesuai dengan yang muncul di kotak kode;
- Klik tombol “Cari Data”;
- Kemudian, laman akan menampilkan informasi desil.Selain melalui laman cekbansos Kemensos, cek desil juga bisa dilakukan melalui aplikasi. Berikut panduannya:
- Download aplikasi ‘CekBansos’ di Play Store atau App Store;
- Buka aplikasi dan pilih opsi “Buat Akun Baru” jika belum memiliki akun;
- Lengkapi data diri berupa:
– Nomor Kartu Keluarga (KK)
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Nama lengkap sesuai KTP
– Nomor telepon
– Alamat email - Kemudian buat username dan password;
- Unggah swafoto dengan KTP dan foto KTP;
- Kemudian klik “Buat Akun”, maka akun telah berhasil dibuat;
- Login menggunakan username dan password yang telah dibuat sebelumnya;
- Pilih menu “Cek Bansos” pada halaman utama;
- Masukkan NIK KTP;
- Klik tombol “Cari Data”;
- Kemudian, laman akan menampilkan informasi desil.
Desil Berapa yang Terima Bansos
Program bansos reguler yang saat ini disalurkan Kemensos RI adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako. Pada 2026, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap kelompok desil yang menjadi sasaran penerima bansos BPNT.
Penerima PKH tetap berasal dari masyarakat yang tergolong dalam desil 1 hingga desil 4. Sementara itu, penerima BPNT yang sebelumnya mencakup desil 1 hingga desil 5, kini disesuaikan menjadi desil 1 hingga desil 4. Ketentuan ini sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) RI Nomor 22/HUK/2026.
Untuk lebih jelasnya, berikut ketentuan desil penerima bansos PKH dan BPNT 2026:
- Penerima PKH: Desil 1-4
- Penerima BPNT/Program Sembako: Desil 1-4
Cara Mengajukan Perubahan Desil
Apabila ada masyarakat yang merasa kelompok desilnya tidak sesuai, yang bersangkutan dapat mengajukan pembaruan data. Pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial (Dinsos) setempat, maupun aplikasi ‘Cek Bansos’.
Berikut ini Langkah panduannya masing-masing:
Pengajuan Ubah Desil di Kantor Desa/Kelurahan atau Dinsos
- Datang ke kantor desa/kelurahan atau kantor Dinsos setempat;
- Sampaikan permohonan untuk pembaruan desil pada DTSEN;
- Petugas akan melakukan pendataan dan survei langsung ke rumah;
- Hasil survei akan dibahas melalui proses musyawarah desa/kelurahan;
- Data kemudian diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk proses pemeringkatan ulang.
Pengajuan Ubah Desil Lewat Aplikasi ‘Cek Bansos’
- Buka aplikasi ‘Cek Bansos’;
- Login menggunakan username/NIK dan kata sandi;
- Pilih menu “Usulan” pada halaman utama;
- Isi data dan jawab pertanyaan yang diminta dengan jujur sesuai kondisi;
- Kirim pengajuan;
- Petugas pendamping sosial setempat akan melakukan verifikasi;
- Perkembangan atau status usulan dapat dicek secara berkala melalui menu “Daftar Usulan” di aplikasi.














