Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Tanpa Izin
Perkembangan layanan keuangan digital memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai produk pinjaman secara cepat dan praktis. Namun, kemudahan tersebut juga perlu diimbangi dengan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan berbagai permasalahan, seperti munculnya tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan, gangguan komunikasi dari pihak penagih, serta risiko penyalahgunaan identitas.
Informasi mengenai cara mengecek apakah KTP telah digunakan untuk pinjaman online tanpa izin menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui kondisi data pribadinya, melakukan verifikasi, dan mengambil langkah yang tepat apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan identitas.
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol
Pengecekan melalui SLIK OJK dapat dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor OJK setempat. Untuk memudahkan, berikut masing-masing panduannya sebagaimana dilansir dari laman Indonesia Baik:
Cek KTP Dipakai Pinjol di SLIK OJK via Online
- Buka browser dan akses laman resmi iDebKu OJK di idebku.ojk.go.id.
- Centang kolom pernyataan penyangkalan, kemudian klik “Saya Mengerti”.
- Pada halaman utama, pilih menu “Pendaftaran”.
- Isi data yang diminta, meliputi:
-Jenis debitur
-Kewarganegaraan
-Jenis identitas
-Nomor identitas - Masukkan kode captcha sesuai yang tertera di layar, lalu pilih “Selanjutnya”.
- Pada pertanyaan “Apakah yakin melakukan pre-registrasi?”, klik “Ya”.
- Lengkapi formulir SLIK OJK.
- Unggah dokumen pendukung yang diminta.
- Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Ajukan Permohonan”.
- Pemohon akan menerima email yang berisi nomor pendaftaran.
- Kembali ke halaman utama iDebKu OJK.
- Pilih menu “Status Layanan” untuk mengecek status permohonan.
- Masukkan nomor pendaftaran dan kode captcha.
- Permohonan akan diproses paling lambat satu hari kerja.
- Setelah diproses, hasil iDeb akan memuat informasi pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.
Cek KTP Dipakai Pinjol di SLIK OJK via Offline
- Datang ke kantorOJK setempat dengan membawa dokumen identitas yang sesuai:
-KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
-Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA). - Jika pengecekan dilakukan melalui kuasa, bawa surat kuasa sesuai ketentuan.
- Petugas OJK akan memeriksa kesesuaian formulir dan dokumen pendukung.
- Jika persyaratan terpenuhi, OJK akan memproses permintaan informasi debitur atau pemohon.
- Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan.
Jika KTP Dipakai Pinjol Tanpa Izin, Bagaimana?
Jika hasil pengecekan SLIK OJK menunjukkan adanya pinjaman atau kredit yang tidak pernah diajukan, harap jangan panik. Segera sampaikan pengaduan kepada OJK untuk mendapatkan informasi dan tindak lanjut terkait kredit yang tercatat tersebut.
Pengaduan kepada OJK dapat disampaikan melalui beberapa kanal berikut:
- Kontak OJK 157
- Email: emailkonsumen@ojk.go.id
- WhatsApp: 081-157-157-157
Saat menyampaikan pengaduan, siapkan informasi atau dokumen yang berkaitan dengan data pinjaman atau kredit yang tidak dikenali.














