Wednesday, September 16, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Besaran Gaji PPS Pilkada 2024, Honor hingga Santunan Kecelakaan

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 8, 2024
in Informasi
0
Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Santunan Kecelakaan

Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Santunan Kecelakaan

824
SHARES
4.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Besaran Gaji PPS Pilkada 2024, Honor hingga Santunan Kecelakaan

Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah grup yang dibentuk untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengatur dan menjalankan Pemilihan Umum dan Daerah. Jadi, berapa sebenarnya gaji yang diberikan kepada anggota PPS untuk Pilkada tahun 2024?

Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, PPS akan dipilih melalui metode seleksi terbuka oleh KPU di tingkat kabupaten atau kota. Proses pendaftarannya sudah dimulai sejak 2 Mei 2024.

Gaji anggota PPS telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk tahapan pemilihan tahun 2024. Dokumen ini juga mencantumkan jumlah santunan kecelakaan yang diberikan kepada anggota PPS yang bertugas dalam Pilkada.

Besaran Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022, besaran gaji yang didapatkan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada 2024 yaitu:

  • Ketua: Rp 1.500.000 per orang
  • Anggota: Rp 1.300.000 per orang
  • Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per orang

Jumlah Santunan Kecelakaan Kerja

Keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa ada santunan kecelakaan yang disediakan pemerintah. Satuan biaya perlindungan ini diperuntukkan jika terjadi kecelakaan kerja selama penyelenggaraan Pemilihan. Jumlah santunannya antara lain:

  • Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
  • Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
  • Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
  • Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Syarat Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024

Mengutip dari laman Komisi Pemilihan Umum, berikut menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS):

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Berintegritas dan berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun. Syarat ini dibuktikan dengan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
  7. Mampu secara jasmani dan rohani, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan dengan minimal tingkatan sekolah menengah atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dokumen Persyaratan Mendaftar PPS Pilkada 2024

Selain beberapa hal di atas, pendaftar juga harus melengkapi beberapa dokumen persyaratan yaitu:

  • Surat pendaftaran calon anggota PPS;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  • Fotocopy ijazah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Surat pernyataan yang di dalamnya menyatakan;
    – Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    – Tidak menjadi anggota Partai Politik;
    – Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    – Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    – Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
    – Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
    – Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
    – Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
    – Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan
    berhitung;
    – Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
  • Surat keterangan dari partai politik yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan bukan anggota partai politik;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  • Daftar Riwayat Hidup; dan
  • Pas Foto Berwarna 4×6.

Jadwal dan Tahapan Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024, KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jadwal dan tahapannya antara lain:

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-6 Mei 2024
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-8 Mei 2024
  • Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9-11 Mei 2024
  • Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3-12 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13-14 Mei 2024
  • Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15-18 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19-20 Mei 2024
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon-Calon Anggota PPS: 13-20 Mei 2024
  • Wawancara Calon Anggota PPS: 21-23 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24-25 Mei 2024
  • Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024
  • Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024
Tags: Besaran Gaji PPS Pilkada 2024Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Santunan Kecelakaangaji ppsHonor dan Santunan Kecelakaan PPS Pilkada 2024pilkadaPilkada 2024PPS Pilkada 2024Santunan Kecelakaan PPS Pilkada 2024
Previous Post

Tanggal Merah 9 Mei 2024! Cek Jadwal Libur dan Cuti Mei 2024 Disini

Next Post

Pikada 2024: Begini Deskripsi Tugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dalam Pilkada 2024

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 3 Pencairan September 2026
Informasi

Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 3 Pencairan September 2026

by Anugrah Dwian Andari
September 16, 2026
Cara Ubah Status Pendidikan di KK Secara Online
Informasi

Cara Ubah Status Pendidikan di KK Secara Online

by Anugrah Dwian Andari
September 16, 2026
Cara Cek Data Pribadi Apakah Kamu Terdaftar Pinjol atau Tidak
Informasi

Cara Cek Data Pribadi Apakah Kamu Terdaftar Pinjol atau Tidak

by Anugrah Dwian Andari
September 15, 2026
Cara Membuat SKCK Secara Online Tanpa Datang Ke Kantor
Informasi

Cara Membuat SKCK Secara Online Tanpa Datang Ke Kantor

by Anugrah Dwian Andari
September 15, 2026
Bansos Cair di September 2026, Ini Nominalnya
Informasi

Bansos Cair di September 2026, Ini Nominalnya

by Anugrah Dwian Andari
September 15, 2026
Next Post
tugas ppk pps kpps dan pantarlih dalam pilkada 2024

Pikada 2024: Begini Deskripsi Tugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dalam Pilkada 2024

Recommended

Syarat dan Jadwal Pendaftaran Tamtama TNI AD 2026 Gelombang 3

Syarat dan Jadwal Pendaftaran Tamtama TNI AD 2026 Gelombang 3

July 20, 2026
Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2026

Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2026

March 10, 2026

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 3 Pencairan September 2026
Informasi

Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 3 Pencairan September 2026

September 16, 2026
Cara Ubah Status Pendidikan di KK Secara Online
Informasi

Cara Ubah Status Pendidikan di KK Secara Online

September 16, 2026
Cara Cek Data Pribadi Apakah Kamu Terdaftar Pinjol atau Tidak
Informasi

Cara Cek Data Pribadi Apakah Kamu Terdaftar Pinjol atau Tidak

September 15, 2026
Cara Membuat SKCK Secara Online Tanpa Datang Ke Kantor
Informasi

Cara Membuat SKCK Secara Online Tanpa Datang Ke Kantor

September 15, 2026
Bansos Cair di September 2026, Ini Nominalnya
Informasi

Bansos Cair di September 2026, Ini Nominalnya

September 15, 2026
Tahapan Pencairan PIP 2026 Terbaru Lengkap Dengan Nominalnya
Informasi

Tahapan Pencairan PIP 2026 Terbaru Lengkap Dengan Nominalnya

September 14, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel