Monday, September 14, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Besaran Gaji PPS Pilkada 2024, Honor hingga Santunan Kecelakaan

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 8, 2024
in Informasi
0
Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Santunan Kecelakaan

Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Santunan Kecelakaan

823
SHARES
4.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Besaran Gaji PPS Pilkada 2024, Honor hingga Santunan Kecelakaan

Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah grup yang dibentuk untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengatur dan menjalankan Pemilihan Umum dan Daerah. Jadi, berapa sebenarnya gaji yang diberikan kepada anggota PPS untuk Pilkada tahun 2024?

Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, PPS akan dipilih melalui metode seleksi terbuka oleh KPU di tingkat kabupaten atau kota. Proses pendaftarannya sudah dimulai sejak 2 Mei 2024.

Gaji anggota PPS telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk tahapan pemilihan tahun 2024. Dokumen ini juga mencantumkan jumlah santunan kecelakaan yang diberikan kepada anggota PPS yang bertugas dalam Pilkada.

Besaran Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022, besaran gaji yang didapatkan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada 2024 yaitu:

  • Ketua: Rp 1.500.000 per orang
  • Anggota: Rp 1.300.000 per orang
  • Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per orang

Jumlah Santunan Kecelakaan Kerja

Keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa ada santunan kecelakaan yang disediakan pemerintah. Satuan biaya perlindungan ini diperuntukkan jika terjadi kecelakaan kerja selama penyelenggaraan Pemilihan. Jumlah santunannya antara lain:

  • Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
  • Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
  • Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
  • Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Syarat Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024

Mengutip dari laman Komisi Pemilihan Umum, berikut menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS):

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Berintegritas dan berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun. Syarat ini dibuktikan dengan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
  7. Mampu secara jasmani dan rohani, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan dengan minimal tingkatan sekolah menengah atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dokumen Persyaratan Mendaftar PPS Pilkada 2024

Selain beberapa hal di atas, pendaftar juga harus melengkapi beberapa dokumen persyaratan yaitu:

  • Surat pendaftaran calon anggota PPS;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  • Fotocopy ijazah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Surat pernyataan yang di dalamnya menyatakan;
    – Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    – Tidak menjadi anggota Partai Politik;
    – Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    – Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    – Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
    – Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
    – Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
    – Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
    – Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan
    berhitung;
    – Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
  • Surat keterangan dari partai politik yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan bukan anggota partai politik;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  • Daftar Riwayat Hidup; dan
  • Pas Foto Berwarna 4×6.

Jadwal dan Tahapan Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024, KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jadwal dan tahapannya antara lain:

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-6 Mei 2024
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-8 Mei 2024
  • Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9-11 Mei 2024
  • Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3-12 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13-14 Mei 2024
  • Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15-18 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19-20 Mei 2024
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon-Calon Anggota PPS: 13-20 Mei 2024
  • Wawancara Calon Anggota PPS: 21-23 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24-25 Mei 2024
  • Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024
  • Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024
Tags: Besaran Gaji PPS Pilkada 2024Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Santunan Kecelakaangaji ppsHonor dan Santunan Kecelakaan PPS Pilkada 2024pilkadaPilkada 2024PPS Pilkada 2024Santunan Kecelakaan PPS Pilkada 2024
Previous Post

Tanggal Merah 9 Mei 2024! Cek Jadwal Libur dan Cuti Mei 2024 Disini

Next Post

Pikada 2024: Begini Deskripsi Tugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dalam Pilkada 2024

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Tahapan Pencairan PIP 2026 Terbaru Lengkap Dengan Nominalnya
Informasi

Tahapan Pencairan PIP 2026 Terbaru Lengkap Dengan Nominalnya

by Anugrah Dwian Andari
September 14, 2026
Daftar Bansos Yang diDapat Desil 1-4 Bulan September 2026
Informasi

Daftar Bansos Yang diDapat Desil 1-4 Bulan September 2026

by Anugrah Dwian Andari
September 14, 2026
Cek Penerima PKH BPNT September 2026 Lengkap Dengan Status Desilnya
Informasi

Cek Penerima PKH BPNT September 2026 Lengkap Dengan Status Desilnya

by Anugrah Dwian Andari
September 14, 2026
Cara Cek NIK Masuk Desil Berapa di DTSEN
Informasi

Cara Cek NIK Masuk Desil Berapa di DTSEN

by Anugrah Dwian Andari
September 12, 2026
Cara dan Syarat Pindah Alamat KTP Tanpa Surat Pengantar
Informasi

Cara dan Syarat Pindah Alamat KTP Tanpa Surat Pengantar

by Anugrah Dwian Andari
September 12, 2026
Next Post
tugas ppk pps kpps dan pantarlih dalam pilkada 2024

Pikada 2024: Begini Deskripsi Tugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dalam Pilkada 2024

Recommended

Cara Cek NIK Dicatut Parpol atau Tidak

Cara Cek NIK Dicatut Parpol atau Tidak

August 27, 2024
Cara Pendaftaran Bansos KIP dan PIP Sekolah

Cara Pendaftaran Bansos KIP dan PIP Sekolah 2024 Beserta Nominalnya

August 15, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Tahapan Pencairan PIP 2026 Terbaru Lengkap Dengan Nominalnya
Informasi

Tahapan Pencairan PIP 2026 Terbaru Lengkap Dengan Nominalnya

September 14, 2026
Daftar Bansos Yang diDapat Desil 1-4 Bulan September 2026
Informasi

Daftar Bansos Yang diDapat Desil 1-4 Bulan September 2026

September 14, 2026
Cek Penerima PKH BPNT September 2026 Lengkap Dengan Status Desilnya
Informasi

Cek Penerima PKH BPNT September 2026 Lengkap Dengan Status Desilnya

September 14, 2026
Cara Cek NIK Masuk Desil Berapa di DTSEN
Informasi

Cara Cek NIK Masuk Desil Berapa di DTSEN

September 12, 2026
Cara Membuat Paspor Baru Online dan Offline, Berikut Biayanya
Uncategorized

Cara Membuat Paspor Baru Online dan Offline, Berikut Biayanya

September 12, 2026
Cara dan Syarat Pindah Alamat KTP Tanpa Surat Pengantar
Informasi

Cara dan Syarat Pindah Alamat KTP Tanpa Surat Pengantar

September 12, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel