Besaran Gaji PPS Pilkada 2024, Honor hingga Santunan Kecelakaan
Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah grup yang dibentuk untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengatur dan menjalankan Pemilihan Umum dan Daerah. Jadi, berapa sebenarnya gaji yang diberikan kepada anggota PPS untuk Pilkada tahun 2024?
Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, PPS akan dipilih melalui metode seleksi terbuka oleh KPU di tingkat kabupaten atau kota. Proses pendaftarannya sudah dimulai sejak 2 Mei 2024.
Gaji anggota PPS telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk tahapan pemilihan tahun 2024. Dokumen ini juga mencantumkan jumlah santunan kecelakaan yang diberikan kepada anggota PPS yang bertugas dalam Pilkada.
Besaran Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022, besaran gaji yang didapatkan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada 2024 yaitu:
- Ketua: Rp 1.500.000 per orang
- Anggota: Rp 1.300.000 per orang
- Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per orang
Jumlah Santunan Kecelakaan Kerja
Keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa ada santunan kecelakaan yang disediakan pemerintah. Satuan biaya perlindungan ini diperuntukkan jika terjadi kecelakaan kerja selama penyelenggaraan Pemilihan. Jumlah santunannya antara lain:
- Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
- Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Syarat Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024
Mengutip dari laman Komisi Pemilihan Umum, berikut menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS):
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Berintegritas dan berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun. Syarat ini dibuktikan dengan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
- Mampu secara jasmani dan rohani, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan dengan minimal tingkatan sekolah menengah atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dokumen Persyaratan Mendaftar PPS Pilkada 2024
Selain beberapa hal di atas, pendaftar juga harus melengkapi beberapa dokumen persyaratan yaitu:
- Surat pendaftaran calon anggota PPS;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- Fotocopy ijazah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Surat pernyataan yang di dalamnya menyatakan;
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
– Tidak menjadi anggota Partai Politik;
– Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
– Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
– Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
– Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
– Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
– Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan
berhitung;
– Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; - Surat keterangan dari partai politik yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan bukan anggota partai politik;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar Riwayat Hidup; dan
- Pas Foto Berwarna 4×6.
Jadwal dan Tahapan Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024, KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jadwal dan tahapannya antara lain:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-6 Mei 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-8 Mei 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9-11 Mei 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3-12 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13-14 Mei 2024
- Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15-18 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19-20 Mei 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon-Calon Anggota PPS: 13-20 Mei 2024
- Wawancara Calon Anggota PPS: 21-23 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24-25 Mei 2024
- Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024
- Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024