Wednesday, April 29, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

PPDB 2024 Sumut : Tahapan, Syarat hingga Jadwal Lengkap PPDB 2024

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 8, 2024
in Informasi
0
tahapan-dan-syarat Pendaftaran PPDB Sumut 2024

tahapan-dan-syarat Pendaftaran PPDB Sumut 2024

809
SHARES
4.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PPDB 2024 Sumut : Tahapan, Syarat hingga Jadwal Lengkap PPDB 2024

Pendaftaran PPDB 2024 Sumatera Utara untuk siswa yang ingin masuk SMA/MK dimulai pada Rabu, 15 Mei 2024. Orangtua dan siswa yang ingin mendaftar perlu memahami tahapan, syarat umum, dan jadwal yang diperlukan.

Berdasarkan Petunjuk Teknik PPDB Sumatera Utara 2024, informasi tentang jalur pendaftaran dan persyaratan calon peserta didik baru untuk jenjang SMA/SMK dapat dilihat sebagai berikut. Syarat-syarat yang harus dipenuhi calon peserta didik baru untuk mengikuti PPDB 2024 Sumatera Utara SMA/SMK meliputi beberapa hal.

Syarat umum PPDB 2024 Sumut

  1. Calon peserta didik baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan Iahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru;
  2. Calon peserta didik baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk Iain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen Iain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat keterangan lulus;
  3. Calon peserta didik baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024;
  4. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
  5. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi: bencana alam; dan/atau bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik social
  6. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena Penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak.
  • Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
  • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  • Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud di atas maka KK terahir dapat digunakan jika orangtua/Wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terahir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
  • Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, dinas pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.

7. Untuk calon peserta didik yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.

8. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga;

9. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan pesertadidik baru kelas 10 (sepuluh);

10. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  • Menyelenggarakan pendidikan khusus;
  • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  • Sekolah di wilayah kepulauan, pegunungan, dan pedalaman;
  • dan Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung dalam 1 (satu) rombongan belajar.

11. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk beberapa sekolah. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia;

12. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa;

13. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/SMA yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada angka 1 dan angka 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didik baru SMK;

14. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;

15. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis;

16. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik serta pergaulan bebas;

17. Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK dapat ditambahkan pihak satuan pendidikan dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan

18. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan PPDB, dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung.

Tahapan PPDB 2024 Sumut

Tahap pendaftaran PPDB Online SMKN di Sumut adalah sebagai berikut:

A. Tahap dan seleksi pendaftaran PPDB Online SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagai berikut:

1. Tahap l, terdiri dari:

  • Seleksi Afirmasi;
  • Seleksi Perpindahan Tugas Orangtua/Wali;
  • Seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik dan Non Akademik; dan
  • Seleksi Jarak Domisili Terdekat.

2. Tahap II, seleksi Prestasi Nilai Rapor.

  • Tahap Pendaftaran PPDB Online SMAN

Tahap dan jalur pendaftaran PPDB Online SMA Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagai berikut:

1. Tahap I, terdiri dari :

  • Jalur Afirmasi;
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali;
  • Jalur Prestasi Nilai Rapor; dan
  • Jalur Prestasi Lomba Akademik dan Non Akademik.

2. Tahap II, Jalur Zonasi.

Jadwal PPDB 2024 Sumut

Orangtua dan siswa yang mau mendaftar di PPDB 2024 Sumut, berikut jadwal lengkap pelaksanaan untuk semua jalur:

  • Pendaftaran PPDB Tahap I SMA/SMK Cabdis wilayah 7 sampai 14 (afirmasi, prestasi SMA, zonasi SMK dan perpindahan tugas orang tua): 15 sampai dengan 20 Mei 2024
  • Pendaftaran PPDB Tahap I SMA/SMK Cabdis wilayah 1 sampai dengan 6 (afirmasi, prestasi SMA, zonasi SMK dan perpindahan tugas orang tua): 21 sampai dengan 26 Mei 2024
  • Validasi PPDB Tahap I SMA/SMK: 15 sampai dengan 28 Mei 2024
  • Pengumuman PPDB Tahap I SMA/SMK: 29 Mei 2024
  • Masa sanggah PPDB Tahap I SMA/SMK: 29 sampai dengan 31 Mei 2024
  • Pendaftaran Ulang/Lapor PPDB Tahap I: 1 sampai dengan 3 Juni 2024
  • Pendaftaran PPDB Tahap II SMA/SMK Cabdis wilayah 7 sampai dengan14 (zonasi SMA dan prestasi SMK): 3 sampai dengan 8 Juni 2024
  • Pendaftaran PPDB Tahap II SMA/SMK Cabdis wilayah 1 sampai dengan 6: 9 sampai dengan 14 Juni 2024 (zonasi SMA dan prestasi SMK)
  • Validasi PPDB Tahap II SMA/SMK: 3 sampai dengan 16 Juni 2024:
  • Pengumuman PPDB Tahap II SMA/SMK: 17 Juni 2024
  • Masa sanggah PPDB Tahap II SMA/SMK: 17 sampai dengan 19 Juni 2024
  • Pendaftaran Ulang/ Lapor PPDB Tahap II: 20 sampai dengan 26 Juni 2024
Tags: Jadwal Pendaftaran PPDB 2024Penerimaan Peserta Didik BaruPPDBPPDB 2024PPDB 2024 SumutsekolahsiswaSyarat PPDB 2024Tahapan dan Syarat Daftar PPDB Sumut Tahun 2024Tahapan dan Syarat Pendaftaran PPDB Sumut 2024Tahapan PPDB 2024
Previous Post

Seleksi Mandiri ITB 2024: Syarat, Biaya Kuliah, dan Cara Daftarnya

Next Post

Pahami Persyaratannya! Pendaftaran Poltekip dan Poltekim 2024

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB
Informasi

Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB

by Anugrah Dwian Andari
April 29, 2026
Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone
Informasi

Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone

by Anugrah Dwian Andari
April 29, 2026
Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Berikut Syaratnya
Informasi

Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Berikut Syaratnya

by Anugrah Dwian Andari
April 29, 2026
Aktivasi Rekening Insentif dan BSU 2025 Diperpanjang
Informasi

Aktivasi Rekening Insentif dan BSU 2025 Diperpanjang

by Anugrah Dwian Andari
April 28, 2026
Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2
Informasi

Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2

by Anugrah Dwian Andari
April 28, 2026
Next Post
Cara Daftar Poltekip dan Poltekim 2024 Beserta Persyaratannya

Pahami Persyaratannya! Pendaftaran Poltekip dan Poltekim 2024

Recommended

Kategori Penerima Bansos PKH 2025 dan Nominal yang Diterima

Kategori Penerima Bansos PKH 2025 dan Nominal yang Diterima

July 4, 2025
Cara Daftar dan Besaran Bantuan KIP Kuliah 2024

KIP Kuliah 2024: Cara Daftar dan Besaran Bantuan Yang Akan Diterima

August 19, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB
Informasi

Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB

April 29, 2026
Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone
Informasi

Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone

April 29, 2026
Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Berikut Syaratnya
Informasi

Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Berikut Syaratnya

April 29, 2026
Aktivasi Rekening Insentif dan BSU 2025 Diperpanjang
Informasi

Aktivasi Rekening Insentif dan BSU 2025 Diperpanjang

April 28, 2026
Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2
Informasi

Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2

April 28, 2026
Hasil Seleksi Administrasi Kopdes Merah Putih 2026
Informasi

Hasil Seleksi Administrasi Kopdes Merah Putih 2026

April 28, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel