Saturday, September 20, 2025
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 8, 2024
in Informasi
0
cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan

cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan

615
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial ekonomi yang memberikan manfaat kepada pekerja dan keluarganya.Setelah mengundurkan diri dari perusahaan, karyawan dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum mencairkan dana, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengklaimnya.

Menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri diterbitkan.

Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif bekerja bisa mengajukan pencairan saldo. Berikut persyaratan dokumen yang perlu disiapkan dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan.

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada)

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Kantor cabang

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT. Petugas akan mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan.
  • Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang.
  • Isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
  • Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
  • Manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

Lapak Asik

  • Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • Selanjutnya unggah dokumen persyaratan.
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang.
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  • Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat jaminan hari tua, pensiun, kematian, kecelakaan, dan lainnya. Manfaat ini memberikan perlindungan yang lebih aman untuk pekerja sekaligus keluarganya.

Tags: BPJS Ketenagakerjaancara mencairkan bpjs ketenagakerjaanklaim jaminan hari tuapersyaratan pencairan bpjs KetenagakerjaanSyarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaansyarat mencairkan bpjs ketenagakerjaan
Previous Post

Cara Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2024

Next Post

Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2024, Berikut Jadwalnya

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Cara Daftar NPWP Online dan Dokumen Persyaratannya
Informasi

Cara Daftar NPWP Online dan Dokumen Persyaratannya

by Anugrah Dwian Andari
September 20, 2025
Cara Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dan Syaratnya
Informasi

Cara Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dan Syaratnya

by Anugrah Dwian Andari
September 20, 2025
Cara Mengurus DTKS untuk PIP dan KIP Kuliah 2025
Informasi

Cara Mengurus DTKS untuk PIP dan KIP Kuliah 2025

by Anugrah Dwian Andari
September 20, 2025
Cek Bansos PKH BPNT September 2025 Tahap 3
Informasi

Cek Bansos PKH BPNT September 2025 Tahap 3

by Anugrah Dwian Andari
September 19, 2025
Gejala dan Cara Mengatasi Alergi Cuaca
Informasi

Gejala dan Cara Mengatasi Alergi Cuaca

by Anugrah Dwian Andari
September 20, 2025
Next Post
cuti bersama idul adha 2024

Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2024, Berikut Jadwalnya

Recommended

Tunjangan Perangkat dan Kepala Desa Terbaru 2024

Rincian Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024

August 17, 2024
Cara Cek Masa Berlaku Garansi iPhone Baru 2023

Cara Cek Masa Berlaku Garansi iPhone Baru 2023

June 30, 2025

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Syarat Menjadi PPPK Honorer Paruh Waktu 2025
Uncategorized

Syarat Menjadi PPPK Honorer Paruh Waktu 2025

September 20, 2025
Cara Daftar NPWP Online dan Dokumen Persyaratannya
Informasi

Cara Daftar NPWP Online dan Dokumen Persyaratannya

September 20, 2025
Cara Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dan Syaratnya
Informasi

Cara Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dan Syaratnya

September 20, 2025
Cara Mengurus DTKS untuk PIP dan KIP Kuliah 2025
Informasi

Cara Mengurus DTKS untuk PIP dan KIP Kuliah 2025

September 20, 2025
Cek Bansos PKH BPNT September 2025 Tahap 3
Informasi

Cek Bansos PKH BPNT September 2025 Tahap 3

September 19, 2025
Gejala dan Cara Mengatasi Alergi Cuaca
Informasi

Gejala dan Cara Mengatasi Alergi Cuaca

September 20, 2025
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel