Saturday, October 17, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 8, 2024
in Informasi
0
cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan

cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan

620
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial ekonomi yang memberikan manfaat kepada pekerja dan keluarganya.Setelah mengundurkan diri dari perusahaan, karyawan dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum mencairkan dana, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengklaimnya.

Menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri diterbitkan.

Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif bekerja bisa mengajukan pencairan saldo. Berikut persyaratan dokumen yang perlu disiapkan dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan.

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada)

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Kantor cabang

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT. Petugas akan mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan.
  • Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang.
  • Isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
  • Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
  • Manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

Lapak Asik

  • Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • Selanjutnya unggah dokumen persyaratan.
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang.
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  • Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat jaminan hari tua, pensiun, kematian, kecelakaan, dan lainnya. Manfaat ini memberikan perlindungan yang lebih aman untuk pekerja sekaligus keluarganya.

Tags: BPJS Ketenagakerjaancara mencairkan bpjs ketenagakerjaanklaim jaminan hari tuapersyaratan pencairan bpjs KetenagakerjaanSyarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaansyarat mencairkan bpjs ketenagakerjaan
Previous Post

Cara Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2024

Next Post

Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2024, Berikut Jadwalnya

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Cek Desil Bansos Kemensos Oktober 2026 dana Cara Menurunkannya
Informasi

Cek Desil Bansos Kemensos Oktober 2026 dana Cara Menurunkannya

by Anugrah Dwian Andari
October 17, 2026
Aktivasi Rekening PIP Kemendikdasmen 2026
Informasi

Aktivasi Rekening PIP Kemendikdasmen 2026

by Anugrah Dwian Andari
October 17, 2026
Nominal Update BSU Kemnaker 2026 Kapan Cair?
Informasi

Nominal Update BSU Kemnaker 2026 Kapan Cair?

by Anugrah Dwian Andari
October 17, 2026
Cek Penerima BSU Rp 900 Ribu 2026 Resmi Kemnaker
Informasi

Cek Penerima BSU Rp 900 Ribu 2026 Resmi Kemnaker

by Anugrah Dwian Andari
October 15, 2026
Cara Pantau Karhutla 2026 di Situs BNPB
Informasi

Cara Pantau Karhutla 2026 di Situs BNPB

by Anugrah Dwian Andari
October 15, 2026
Next Post
cuti bersama idul adha 2024

Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2024, Berikut Jadwalnya

Recommended

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 65 di dashboard.prakerja.go.id

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 65 di dashboard.prakerja.go.id

August 19, 2024
Syarat dan Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos

Syarat dan Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos

July 8, 2025

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Cek Desil Bansos Kemensos Oktober 2026 dana Cara Menurunkannya
Informasi

Cek Desil Bansos Kemensos Oktober 2026 dana Cara Menurunkannya

October 17, 2026
Aktivasi Rekening PIP Kemendikdasmen 2026
Informasi

Aktivasi Rekening PIP Kemendikdasmen 2026

October 17, 2026
Nominal Update BSU Kemnaker 2026 Kapan Cair?
Informasi

Nominal Update BSU Kemnaker 2026 Kapan Cair?

October 17, 2026
Cek Penerima BSU Rp 900 Ribu 2026 Resmi Kemnaker
Informasi

Cek Penerima BSU Rp 900 Ribu 2026 Resmi Kemnaker

October 15, 2026
Cara Pantau Karhutla 2026 di Situs BNPB
Informasi

Cara Pantau Karhutla 2026 di Situs BNPB

October 15, 2026
Cara Cek Saldo JHT Online dan Syarat Klaimnya
Informasi

Cara Cek Saldo JHT Online dan Syarat Klaimnya

October 15, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel