Apa PPPK Bisa Jadi PNS, Begini Penjelasannya
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan tenaga honorer yang direkrut melalui seleksi nasional oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang bertujuan mengisi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS dengan kontrak kerja tetap hingga usia pensiun, berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status seumur hidup setelah mengikuti pendidikan kedinasan atau seleksi CPNS.
Meskipun keduanya sama-sama menerima gaji, tunjangan, dan hak pensiun dari APBN, PPPK tidak otomatis menjadi PNS kecuali mengikuti seleksi jalur pengangkatan khusus yang dibuka secara periodik oleh instansi pemerintah sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan, di mana peluangnya bergantung pada kuota formasi terbatas, pengalaman kerja minimal 2 tahun, serta lolos tes kompetensi tambahan seperti SKD dan SKB.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga meritokrasi dan efisiensi birokrasi, dengan data BKN per 2025 menunjukkan ribuan PPPK berhasil diangkat menjadi PNS melalui program tersebut, meski prosesnya kompetitif dan tidak menjamin bagi semua penerima.
Perbedaaan PPPK dan PNS
1. Proses Seleksi
Pertama yaitu proses perekrutannya . Untuk mengikuti CPNS seseorang harus berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
CPNS terdiri atas beberapa tahapan seleksi, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) , Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang dituju.
Sementara PPPK hanya terdapat 4 materi dasar yang diuji, yaitu Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, Kompetensi Sosial Kultural, dan wawancara.
2. Hak
Setelah menjadi seorang ASN, pasti akan ada hak dan tanggung jawab yang harus diselesaikan. Dalam UU diatur PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama.
Namun, dari segi hak, PNS memperoleh lebih banyak impact, seperti gaji, tunjangan, fasilitas, cuti hingga dana pensiun. Sebaliknya, PPPK hanya berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Untuk pengembangan kompetensi, PNS paling sedikit menerima 20 jam pelajaran dalam satu tahun kerja. Sedangkan PPPK dilakukan paling lama 24 Jam pelajaran dalam 1 tahun masa perjanjian atau kontrak kerja.
3. Manajemen Kerja
Manajemen kerja seorang PNS diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintahan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perbedaannya adalah seorang PNS mempunyai jabatan dan jenjang karir yang berupa pangkat yang setiap tahunnya akan meningkat dan berkembang. Sedangkan, PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja, mereka tidak memiliki jenjang karir yang jelas sebab perjanjian masa kerja telah ditentukan.
4. Status Kepegawaian
Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. PNS dan PPPK mempunyai status kepegawaian yang berbeda, PNS merupakan WNI yang diangkat secara tetap oleh pejabat negara secara nasional. Sedangkan, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja, pada umumnya PPPK dibuka saat suatu instansi memerlukan formasi baru untuk menutupi kekosongan pegawai.
5. Masa Kerja
PNS dan PPPK juga mempunyai perbedaan dalam segi masa kerja. PNS memiliki masa kerja sampai dengan ia pensiun yaitu kisaran usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara itu PPPK, masa kerjanya sesuai dengan perjanjian yang sudah ditetapkan, pada umumnya 1 hingga 5 tahun kerja. Namun, kontrak ini bisa diperpanjang tergantung dengan kinerja dan kebutuhan di suatu instansi.
6. Jenjang Karir
Bagi PNS akan ada jenjang karir yang terjadi selama masa kerja sebelum pensiun. Mungkin bisa menempati posisi yang lebih tinggi dari jabatan sebelumnya. Sementara, PPPK tidak memiliki jenjang karir yang jelas, artinya dirinya akan tetap berada diposisi yang sama hingga masa kontrak habis.
Apakah PPPK bisa Menjadi PNS?
Ditarik dari pasal 99 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN, menjelaskan bahwa PPPK bisa menjadi PNS, melalui beberapa ketentuan, di antaranya:
- PPPK tidak diangkat secara otomatis menjadi calon PNS
- Jika ingin menjadi PNS, PPPK harus mengikuti kembali proses seleksi CPNS yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Mengutip melalui laman KPU Papua pegunungan dari penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan jika PPPK bisa menjadi PNS. Namun tidak secara otomatis atau melalui kenaikan pangkat, tetapi harus melalui proses seleksi yang diadakan secara massal.
Isu ini juga diperkuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edarannya Nomor 14 Tahun 2024 yang menjelaskan bahwa PPPK yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti mekanisme seleksi terbuka, termasuk tahapan administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Syarat PPPK untuk Menjadi PNS
Mengutip melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipersiapkan oleh PPPK atau pelamar umum yang ingin mengikuti seleksi CPNS:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar..
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan tetap. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Pihak Kepolisian.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Memenuhi persyaratan tambahan sesuai jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat di instansi sebelumnya
- Tidak sedang berstatus sebagai ASN aktif di instansi lain.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri sesuai kebutuhan instansi.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.














