Biaya Haji 2024 : Cek Daftar Biaya Haji dari Tahun Ke Tahun
Pemerintah dan Komisi VII DPR telah menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286, yang terdiri dari nilai manfaat sebesar Rp 37.364.114 dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) senilai Rp 56.046.171. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (27/11/2023).
Biaya haji tahun 2024 naik dibandingkan dengan biaya haji pada tahun 2023, dimana BPIH pada tahun 2023 sebesar Rp 90 juta. Biaya tersebut terdiri dari biaya yang dibayar jemaah Rp 49,9 juta dan nilai manfaat sebesar Rp 40,2 juta. Lantas bagaimana dengan biaya haji dari tahun ke tahun?
Berikut kami rangkum pembahasan biaya haji dari tahun ke tahun.
Biaya haji 2014
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 40,03 juta
- Nilai manfaat: Rp 19,24 juta
- Total BPIH: Rp 59,27 juta
Biaya haji 2015
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 37,49 juta
- Nilai manfaat: Rp 24,07 juta
- Total BPIH: Rp 61,56 juta
Biaya haji 2016
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 34,60 juta
- Nilai manfaat: Rp 25,40 juta
- Total BPIH: Rp 60 juta
Biaya haji 2017
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 34,89 juta
- Nilai manfaat: Rp 26,90 juta
- Total BPIH: Rp 61,79 juta
Biaya haji 2018
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 35,24 juta
- Nilai manfaat: Rp 33,72 juta
- Total BPIH: Rp 68,96 juta
Biaya haji 2019
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 35,24 juta
- Nilai manfaat: Rp 33,92 juta
- Total BPIH: Rp 69,16 juta
Biaya haji 2022
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 39,89 juta
- Nilai manfaat: Rp 57,91 juta
- Total BPIH: Rp 97,79 juta
Biaya haji 2023
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 49,9 juta
- Nilai manfaat: Rp 40,2 juta
- Total BPIH: Rp 90 juta
Biaya haji 2024
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 56 juta
- Nilai manfaat: Rp 37,3 juta
- Total BPIH: Rp 93,4 juta
Dari tahun ke tahun, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) terus mengalami perubahan. Untuk tahun 2024, biaya tersebut telah ditetapkan sebesar Rp 93.410.286, naik dari Rp 90 juta pada tahun 2023. Selain itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah juga mengalami kenaikan menjadi Rp 56.046.171.
Perubahan biaya ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR. Diharapkan, kenaikan biaya ini dapat memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar dan memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji.














