Bisa Melalui Aplikasi JMO! Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Masa pensiun merupakan momen dinanti oleh banyak pekerja. Agar menikmati masa pensiun dengan nyaman dan sejahtera, pekerja perlu merencanakan dana pensiun yang mencukupi. Salah satu langkah untuk mengumpulkan dana pensiun adalah melalui program Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Program JP BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan penghasilan bagi pekerja setelah pensiun, serta perlindungan finansial jika terjadi cacat total tetap atau kematian. Dengan memantau saldo JP secara rutin, peserta dapat merencanakan penggunaan dana saat memasuki masa pensiun.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah memeriksa saldo JP tanpa harus mengunjungi kantor cabang atau pusat. Melalui aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jamsostek Mobile (JMO), peserta dapat dengan cepat dan gratis memeriksa saldo JP secara online melalui smartphone melalui Google Play Store atau App Store.
Cara Cek Saldo JP BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO yang sudah diunduh di smartphone, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Cek Saldo.
- Pilih KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) yang ingin ditampilkan.
- Saldo JP ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan oleh perusahaan.
Selain melalui aplikasi JMO, peserta juga bisa cek saldo JP melalui website BPJS Ketenagakerjaan atau melalui SMS. Berikut adalah caranya:
Melalui website BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka website BPJS Ketenagakerjaan di browser.
- Pilih menu Login, lalu masukkan NIK dan kata sandi.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu pilih menu Cek Saldo.
- Pilih KPJ yang ingin ditampilkan.
- Saldo JP ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan oleh perusahaan.
Melalui SMS:
- Ketik JP (spasi) NIK (spasi) PIN, lalu kirim ke 2757
- Tunggu balasan SMS yang berisi saldo JP dan data yang dilaporkan oleh perusahaan.
Dengan mengecek saldo JP secara rutin, peserta bisa memantau perkembangan dana pensiunnya. Peserta juga bisa mengetahui apakah perusahaan telah membayarkan iuran JP sesuai dengan ketentuan. Jika ada ketidaksesuaian, peserta bisa menghubungi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penjelasan.
Syarat Pencairan Dana JP
- Memasuki usia pensiun (58 tahun).
- Mengalami cacat total tetap.
- Meninggal dunia (manfaat diberikan kepada ahli waris).
- Mengundurkan diri atau di-PHK dari perusahaan.
- Pindah ke luar negeri secara permanen.
Untuk mencairkan dana JP, peserta harus mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti:
- Formulir permohonan klaim JP.
- Fotokopi KPJ.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi buku tabungan
- Surat keterangan pengunduran diri atau PHK dari perusahaan.
- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter (jika mengalami cacat).
- Surat keterangan kematian dan akta kematian (jika meninggal dunia).
- Surat keterangan ahli waris dari kelurahan (jika meninggal dunia).
Setelah mengajukan klaim, peserta akan menerima dana JP sesuai dengan pilihan yang dipilih, yaitu:
- Uang tunai sekaligus.
- Uang tunai sebagian dan sisa dibayarkan secara berkala.
- Uang tunai sebagian dan sisa dibayarkan dalam bentuk asuransi jiwa.
- Uang tunai sebagian dan sisa dibayarkan dalam bentuk rencana pensiun individu.
Dengan mengikuti program JP BPJS Ketenagakerjaan dan mengecek saldo JP secara online melalui aplikasi JMO, peserta bisa merencanakan masa pensiunnya dengan lebih baik.