BLT Dana Desa 2026 Tahap 3, Cek Jadwal Pencairannya
BLT Dana Desa 2026 Tahap 3 menjadi salah satu informasi yang penting diketahui masyarakat, khususnya bagi keluarga penerima manfaat yang menunggu pencairan bantuan. Informasi mengenai jadwal pencairan perlu diperhatikan agar penerima dapat mengetahui perkiraan waktu bantuan disalurkan serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan saat proses pencairan.
BLT Dana Desa 2026 Tahap 3 Kapan Cair?
BLT Dana Desa 2026 Tahap 3 mencakup penyaluran Juli–September 2026. Pencairan dapat dilakukan setiap bulan atau sekaligus untuk maksimal tiga bulan, sesuai kebijakan dan kemampuan anggaran desa. Karena itu, tidak ada satu tanggal pencairan yang berlaku secara nasional.
Pada September 2026, bantuan berpotensi dicairkan bagi desa yang menerapkan sistem triwulanan, dengan waktu pencairan tetap bergantung pada kesiapan administrasi, anggaran, dan keputusan pemerintah desa.
BLT Dana Desa 2026 Bisa Dapat Rp900 Ribu?
Besaran BLT Dana Desa 2026 ditetapkan paling banyak Rp300 ribu per bulan untuk setiap KPM. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Jika bantuan untuk tiga bulan disalurkan sekaligus, KPM dapat menerima akumulasi maksimal Rp900 ribu.
Perhitungannya sebagai berikut:
- Juli 2026: maksimal Rp300 ribu
- Agustus 2026: maksimal Rp300 ribu
- September 2026: maksimal Rp300 ribu
- Total tiga bulan: maksimal Rp900 ribu
Meski demikian, pencairan Rp900 ribu sekaligus bukan berarti berlaku untuk seluruh desa. Pemerintah desa dapat menentukan mekanisme penyaluran sesuai kemampuan anggaran dan keputusan yang telah ditetapkan.
BLT Dana Desa juga dapat disalurkan secara tunai maupun nontunai, menyesuaikan kebijakan masing-masing desa dan kesiapan administrasi.
Siapa yang Berhak Menerima BLT Dana Desa 2026
Penerima BLT Dana Desa 2026 ditetapkan melalui musyawarah desa dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, BLT Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem atau keluarga yang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Beberapa kelompok yang menjadi kriteria penerima antara lain:
- Keluarga dalam kondisi kemiskinan ekstrem yang ditetapkan pemerintah dan berdomisili di desa bersangkutan.
- Keluarga yang kehilangan mata pencaharian.
- Keluarga yang memiliki anggota dengan penyakit menahun, penyakit kronis, atau penyandang disabilitas.
- Keluarga yang tidak menerima bantuan sosial PKH.
- Rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia.
- Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Kriteria tersebut menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan KPM. Namun, penetapan penerima akhirnya tetap dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa.














