Cara Ajukan KPR Rumah Bekas, Begini Prosedurnya!
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah menjadi hal yang umum di masyarakat, karena memudahkan proses cicilan rumah. Namun, masih banyak orang yang tidak tahu cara mengajukan KPR untuk membeli rumah bekas atau rumah second.
Membeli rumah pertama memang lebih mudah karena dibantu oleh bank. Sebaliknya, membeli rumah bekas memerlukan proses yang lebih kompleks dan bersifat individu, sehingga pembeli harus mengajukan KPR secara pribadi ke bank.
Cara Ajukan KPR Rumah Bekas
1. Dapatkan Harga yang Pasti
Langkah pertama membeli rumah bekas adalah menentukan harga dengan penjual, karena bank memerlukan informasi harga rumah yang akan dibiayai. Bank memiliki beberapa ketentuan, seperti persentase maksimal pembiayaan yang mereka lakukan, sedangkan sisanya adalah tanggungan pembeli untuk membayar biaya Down Payment (DP).
Contoh, jika persentase pembiayaan maksimal adalah 70%, maka 30% adalah tanggungan pembeli sebagai biaya DP. Sementara, biaya yang ditanggung bank akan dicicil sesuai dengan tenornya.
Setelah itu, bank akan melakukan pengecekan sendiri untuk menentukan taksiran harga rumah. Pembeli juga perlu melakukan pengecekan dokumen. Mintalah bantuan pihak ketiga yang ahli dalam hal tersebut, karena dokumen-dokumen tersebut perlu dibawa saat mengajukan KPR bank.
2. Dokumen yang Perlu Dibawa
Untuk mengajukan KPR, pembeli harus mengumpulkan beberapa dokumen guna pengabsahan. Berikut ini syarat dokumen yang perlu dibawa.
- Fotokopi sertifikat tanah
- Fotokopi IMB
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Surat kesepakatan jual – beli rumah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli)
- KK dan KTP
- NPWP
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Surat nikah (jika sudah menikah)
- Surat keterangan kerja
- Jangan lupa untuk turut menyertakan rekening koran tabungan Kamu dalam kurun waktu 3 bulan terakhir
3. Appraisal
Setelah itu, bank melakukan proses penilaian untuk menentukan persetujuan permohonan. Biasanya, pemohon dikenakan biaya Rp 450.000. Pada tahap ini, bank menentukan taksiran harga rumah dan hanya membantu pembiayaan berdasarkan persentase maksimal atas taksiran harga mereka.
Contoh, jika rumah ditaksir seharga Rp 500 juta dan persentase pembiayaan maksimal bank adalah 70%, maka bank hanya membiayai sekitar Rp 350 juta (Rp 500 juta x 70/100).
Sisanya, Rp 150 juta adalah tanggungan yang Kamu bayarkan kepada si penjual. Selain itu, biaya permohonan KPR juga biasanya memakan biaya 10 persen dari total pinjaman bank.
4. Surat Perjanjian Kredit
Surat Perjanjian Kredit (SPK) akan dibuatkan oleh bank sebelum prosesi penkamutanganan akad. Ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam isi SPK tersebut.
Besar bunga
Perhatikan bunga yang dikeluarkan oleh bank, besarnya serta sistemnya, apakah float atau fix. Jangan ragu untuk menanyakan perkiraan biaya bulanan untuk mengetahui apakah tanggungan tersebut membebankan atau tidak.
Penalti
Penalti atau hukuman umumnya diberikan oleh bank terkait pelanggaran tertentu. Jadi cari tahu, apa-apa saja pelanggaran yang dimaksudkan selain telat bayar cicilan. Jangan lupa pula untuk mengetahui sanksi apa yang akan diberikan jika melanggar.
Penunjukkan Notaris
Untuk memilihan notaris agaknya lebih fleksibel, karena pembeli bisa memilih sesuai dengan keinginannya.
5. Tanda Tangan Akad
Penkamutanganan akad akan dilangsungkan bersama dengan pihak penjual suami-istri. Pada prosesi tersebut, akan dihadiri pula oleh pihak bank di hadapan notaris. Kedua belah pihak wajib menunjukkan KPT maupun KK asli, setelah itu, notaris akan membacakan kewajiban kedua belah pihak.