Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Lama Sudah Meninggal
Proses balik nama sertifikat tanah ketika pemilik lama sudah meninggal merupakan langkah krusial dalam hukum pertanahan Indonesia untuk memastikan hak milik atas ahli waris atau pembeli sah secara administratif melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), sering kali melibatkan tahap turun waris terlebih dahulu agar sertifikat dari nama pewaris yang telah tutup usia dialihkan ke nama ahli waris sebelum dilanjutkan dengan akta jual beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau secara mandiri di kantor BPN setempat.
Prosedur ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, dengan dokumen utama seperti surat keterangan waris, akta kematian, KTP ahli waris, dan sertifikat asli, yang memakan waktu 5 hari hingga 38 hari tergantung jalur pengurusan, serta bebas biaya jika dilakukan dalam 6 bulan pasca-meninggal pewaris sesuai Pasal 61 ayat 3 Permenag 24/1997. Di wilayah seperti Medan, Sumatera Utara, proses ini semakin relevan bagi masyarakat yang mewarisi tanah keluarga di tengah meningka
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Lama Meninggal
Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa, mengatakan proses balik nama tanah berbeda dari biasanya kalau pemilik terdahulu sudah meninggal. Ada proses tambahan yang perlu diurus oleh pemohon, yaitu:
1. Turun Waris
Pembeli tanah harus meminta ahli waris penjual tanah melakukan proses turun waris. Proses tersebut bisa dilakukan secara mandiri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau menggunakan jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan, di antaranya sertifikat tanah, KTP ahli waris, dan surat kematian. Kemudian, dokumen itu diserahkan ke BPN.
2. Buat Akta Jual Beli
Selanjutnya, ahli waris dan pembeli membuat akta jual beli (AJB) dengan bantuan notaris dan PPAT. Hal tersebut hanya untuk menyelesaikan administrasi jual beli, bukan transaksi tanah lagi. Akta tersebut nantinya dipakai untuk proses balik nama sertifikat tanah seperti biasa.
“Setelah turun waris baru dibuat akta jual beli seperti biasa, tapi akta jual belinya itu bukan atas nama penjualnya itu, karena sudah sertifikatnya sudah beralih ke nama ahli waris,” tuturnya.
Tata Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Berikut ini langkah-langkah balik nama sertifikat tanah dilansir dari situs resmi Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung.
1. Siapkan Dokumen
Untuk mengajukan balik nama sertifikat tanah, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu:
- Sertifikat tanah asli yang akan dibalik nama
- KTP pemilik lama dan pemilik baru.
- Surat jual beli atau akta hibah atau akta warisan, tergantung alasan peralihan hak.
- NPWP (jika diperlukan).
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
- Surat keterangan waris, jika tanah diperoleh melalui warisan.
2. Bawa ke Kantor Pertanahan
Jika dokumen sudah lengkap, segera bawa ke kantor pertanahan terdekat. Selanjutnya isi formulir yang sudah disediakan.
3. Pengajuan ke BPN
Setelah isi formulir, serahkan bersama dengan dokumen lainnya. Pihak BPN akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan.
4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Jika proses balik nama berkaitan dengan jual beli, maka BPHTB perlu dibayar. Besarannya berdasarkan nilai transaksi atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah tersebut.
5. Proses Verifikasi
Pihak BPN akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dan kondisi dokumen.
6. Penerbitan Sertifikat Baru
Setelah verifikasi selesai dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah baru yang sudah dibalik nama akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.
7. Pengambilan Sertifikat
Sertifikat tanah yang baru akan diberikan kepada pemilik baru, dengan nama yang tertera sesuai dengan data pemilik yang baru.














