Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Mengurus balik nama sertifikat tanah warisan adalah langkah penting bagi ahli waris setelah pemilik tanah yang sebelumnya meninggal dunia. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak kepemilikan tanah resmi tercatat atas nama ahli waris yang sah.
Meskipun terdengar sederhana, prosedur balik nama ini melibatkan beberapa tahapan administrasi dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi.
Dengan memahami langkah-langkah yang tepat, ahli waris dapat menghindari masalah di masa depan dan memastikan kepemilikan tanah tercatat dengan benar sesuai hukum yang berlaku.
Syarat dan Cara Balik Nama Tanah Warisan
Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mengajukan peralihan hak karena pewarisan perlu menyerahkan sejumlah dokumen.
Dokumen tersebut mencakup sertifikat hak, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang hak, serta surat tanda bukti sebagai ahli waris. Oleh karena itu, ahli waris perlu membuat surat kematian dan surat tanda bukti sebagai ahli waris terlebih dahulu sebelum mengurus balik nama sertifikat.
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
- Pembuatan surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris
- Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan
- Penyiapan berkas persyaratan yang diperlukan
- Penyerahan dokumen dan persyaratan ke BPN atau Kantor Pertanahan.
Dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), berikut dokumen persyaratan peralihan hak pewarisan atau balik nama sertifikat tanah warisan:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/Kartu Keluarga) dan kuasa (jika dikuasakan) yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat tanah asli
- Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan
- Akta wasiat notariil
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran)
- Penyerahan bukti SBB (BPHTB), bukti SSP/PPH (bukti pembayaran pajak) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran).
Proses peralihan nama atas hak tanah karena pewarisan di Kantor Pertanahan membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja. Selanjutnya, ahli waris dapat mengurus akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Biaya Balik Nama Tanah Warisan
Biaya balik nama sertifikat tanah warisan berbeda-beda, dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan serta luas tanah.
Berikut rumus tarif balik nama sertifikat tanah warisan:
- Nilai tanah per meter persegi x luas tanah (meter persegi) :1000 + biaya pendaftaran
Sebagai contoh, sebidang tanah warisan memiliki luas 500 meter persegi di wilayah A. Nilai tanah per meter persegi di wilayah ini sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi.
Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah warisan tersebut sebesar: Rp 2.500.000 x 500 : 1000 = Rp 1.250.000.
Berdasarkan perhitungan tersebut, pemohon perlu mengeluarkan biaya balik nama sebesar Rp 1,25 juta ditambah biaya pendaftaran.
Masyarakat juga dapat melakukan simulasi perhitungan tarif atau biaya balik nama sertifikat tanah warisan sendiri melalui link berikut ini :














