Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Membayar pajak kendaraan adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan di Indonesia sesuai Perda No. 2 Tahun 2015. Pajak terbagi menjadi pajak tahunan dan lima tahunan. Namun, banyak yang belum mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum membayar pajak kendaraan.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan
Pembayaran pajak dilakukan setahun sekali sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang tertera di Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk bayar pajak kendaraan tahunan:
- Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli;
- Jika melakukan pembayaran atas nama perorangan, maka melampirkan Kartu Identitas seperti KTP/KK/SIM/Paspor asli pemilik Kendaraan;
- Sementara jika melakukan pembayaran atas nama Instansi Pemerintah/Badan Usaha, harus melampirkan surat permohonan pengesahan STNK ke Kasatlantas wilayah masing-masing. Namun perlu diketahui, setiap daerah bisa saja mempunyai kebijakannya masing-masing;
Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan
Pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan merupakan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersamaan dengan pengganti STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor. Pasalnya, STNK dan TNKB masa berlakunya 5 tahunan, sehingga dikenal dengan nama pajak 5 tahunan.
Berikut ini syarat untuk bayar pajak kendaraan 5 tahunan:
- Membawa STNK asli dan fotokopi 2 lembar;
- Membayar identitas diri. Jika perorangan membawa KTP/SIM/KK/Paspor beserta fotokopiannya 2 lembar. Untuk instansi Pemerintah atau Badan Usaha melampirkan surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan kepada Kasatlantas wilayah masing-masing. Namun perlu diketahui, setiap daerah bisa saja mempunyai kebijakannya masing-masing;
- Membawa BPKB Asli beserta fotokopiannya;
- Kendaraan yang bersangkutan dihadirkan di samsat untuk cek fisik.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan
Pajak kendaraan tahunan bisa dibayar secara online maupun offline. Berikut ini panduan lengkap cara bayar pajak kendaraan tahunan.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Offline di Samsat
- Mengisi formulir perpanjangan STNK yang disediakan di loket pendaftaran Samsat;
- Menyerahkan formulir yang sudah dilengkapi beserta dokumen-dokumen persyaratan bayar pajak tahunan;
- Tunggu beberapa waktu hingga nama dipanggil;
- Jika nama sudah dipanggil, segera menghampiri petugas loket;
- Ambil slip pembayaran besaran pajak yang perlu dibayarkan;
- Membayar pajak motor di loket pembayaran;
- Setelah selesai, tunggu hingga penerbitan STNK dan SKPD baru di loket penerbitan atau pencetakan;
- Terima STNK dan SKPD baru;
- Cek status pembayaran pajak dan pembaruan informasinya;
- STNK telah diperpanjang untuk satu tahun ke depan.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di SIGNAL
Bagi kamu yang tidak sempat mendatangi Samsat untuk bayar pajak kendaraan, maka bisa melakukan pembayaran online melalui aplikasi SIGNAL. Namun, sebelum melakukan pembayaran, perlu dilakukan registrasi terlebih dulu.
Registrasi
- Download aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store;
- Jika sudah, buka aplikasi kemudian klik “Daftar”;
- Lengkapi seluruh persyaratan yang diminta, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor hp, kata sandi.
- Jika semua data telah diisi, klik “Lanjut”;
- Masukan foto KTP;
- Kemudian verifikasi wajah dengan biometric. Jika wajah telah terdeteksi, klik “Gunakan Foto Ini”;
- Tunggu hingga menerima kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor yang dimasukkan tadi;
- Masukan kode OTP tersebut pada aplikasi SIGNAL;
- Lalu, login dengan email yang sudah terdaftar;
- Registrasi selesai.
Daftarkan Kendaraan
Setelah melakukan registrasi, dilanjutkan dengan mendaftarkan kendaraan milik pribadi. Ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor;
- Pilih kendaraan atas nama sendiri;
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor;
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
Pembayaran
Tahap terakhir adalah melakukan pembayaran. Berikut ini caranya:
- Pada aplikasi SIGNAL, pilih “Generate Kode Bayar”;
- Pilih Salah Satu Bank untuk melakukan pembayaran;
- Klik “Lanjut”;
- Setelah itu, segera lakukan pembayaran di bank yang telah dipilih dengan memasukkan kode bayar;
- Pilih “Lanjut”;
- Pembayaran selesai.
Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan
Pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan tidak dapat dilakukan secara online. Masyarakat yang memiliki kendaraan harus datang ke kantor samsat untuk melakukan pembayaran.
- Datangi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar;
- Lakukan cek fisik kendaraan yang meliputi pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin. Petugas akan memberikan hasil cek fisik yang harus disertakan dalam berkas pengajuan.
- Setelah itu, ambil formulir pendaftaran di loket yang telah disediakan;
- Isi formulir tersebut dengan data yang benar dan lengkap sesuai dengan dokumen kendaraan;
- Berikan semua dokumen yang telah disiapkan (STNK, BPKB, KTP, hasil cek fisik, dan formulir pendaftaran) ke loket pendaftaran;
- Tunggu beberapa saat hingga petugas selesai memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen;
- Setelah dokumen diverifikasi, pemilik kendaraan akan diberikan slip pembayaran;
- Lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran yang telah ditentukan. Besaran pajak biasanya tergantung pada jenis dan tahun kendaraan;
- Setelah melakukan pembayaran, kamu akan mendapatkan tanda terima;
- Tunggu beberapa waktu hingga STNK dan plat nomor baru selesai diproses;
- Ambil STNK dan plat nomor baru di loket pengambilan.