Cara Buat Akun SSCASN CPNS dan PPPK 2024
SSCASN adalah singkatan dari Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. Ini adalah situs resmi untuk mendaftar ASN secara nasional, baik di pusat maupun daerah.
Proses pendaftaran melibatkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Warga negara Indonesia yang ingin dan memenuhi syarat setiap instansi dapat mengikuti SSCASN. Pelamar harus membuat akun SSCASN untuk mendaftar CPNS atau PPPK 2024. Berikut adalah cara membuat akun SSCASN beserta tahapan login dan unggah dokumen.
Tata Cara Buat Akun SSCASN CPNS dan PPPK 2024
- Buka portal SSCASN pada https://sscasn.bkn.go.id
- Klik “Buat Akun”
- Isi kolom data diri yang benar lalu masukkan captcha dan klik “Lanjutkan”
- Unggah dokumen pribadi seperti foto KTP, foto selfie, masukkan password, jawaban pengaman, isi captcha dan klik “Lanjutkan”
- Verifikasi data dengan melakukan pengecekan ulang. Kalau ada yang keliru klik “Kembali” untuk mengubah data.
- Klik “Proses Pendaftaran Akun” apabila data sudah benar.
- Cetak Kartu Informasi dengan cara menekan tombol “Cetak Informasi Pendaftaran”.
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.
Tahapan Login SSCASN CPNS 2024
- Lakukan login dengan NIK dan password yang didaftarkan.
- Lengkapi biodata diri dan captcha yang diminta lalu klik “Selanjutnya”.
- Pilih jenis seleksi yang diinginkan.
- Pilih instansi dan formasi yang diinginkan lalu klik “Pilih”.
- Isi data pendidikan seperti nama sekolah atau universitas, IPK, nomor ijazah, tahun lulus. Klik Captcha dan “Lanjutkan”.
- Bagi pelamar PPPK teknis dan kesehatan wajib menyertakan riwayat dan deskripsi kerja. Sementara untuk CPNS harus mengunggah dokumen
Persyaratan Umum CPNS
- Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Syarat Berkas
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
- Surat Keterangan dari Disdukcapil.
- Kartu Keluarga (KK).
- Ijazah.
- Transkrip nilai.
- Pas foto dengan latar belakang (background) warna merah.
- Swafoto.
- Dokumen lain yang ditentukan oleh kementerian dan lembaga yang dilamar.