Cara Cek Bansos BPNT Lewat HP di Google
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan salah satu program bantuan sosial yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka.
Dengan kemajuan teknologi, masyarakat kini dapat dengan mudah memeriksa status penerima bantuan tersebut melalui perangkat seluler. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan aplikasi atau situs resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
Cara cek bansos BPNT lewat HP di Google menjadi solusi praktis bagi mereka yang ingin memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima manfaat. Melalui langkah-langkah sederhana, seperti mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store dan memasukkan data pribadi, pengguna dapat dengan cepat mengetahui status bantuan yang mereka terima.
Besaran Saldo BPNT 2024
Besaran bantuan yang diterima adalah Rp200.000 per bulan atau Rp400.000 per dua bulan, yang dikirim langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Cara Cek Pencairan BPNT 2024 Lewat HP
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih lokasi berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan informasi di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan memilih lokasi yang benar agar
- informasi yang diterima akurat.
- Ketikkan nama Anda sesuai dengan informasi di KTP.
- Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode huruf yang muncul.
- Klik ‘Cari Data’ untuk mengecek status Anda sebagai penerima BPNT.
- Hasil pencarian akan memberikan informasi tentang status penerimaan Anda.
Syarat Penerima BPNT 2024
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BPNT.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng).
- Tidak menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pegawai aktif atau pensiunan.
- Tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu.
- Berasal dari keluarga yang tergolong tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).