Cara Cek Bansos Menggunakan KTP Secara Online di HP
Cara cek bansos menggunakan KTP secara online di HP telah memberikan kemudahan dan efisiensi yang signifikan bagi masyarakat. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengecek status bansos mereka dengan mudah dan cepat, serta meningkatkan transparansi dalam proses penyaluran bansos.
Dengan adanya layanan ini, pemerintah dapat lebih efektif dalam mengelola bansos dan memberikan bantuan sosial yang tepat kepada masyarakat yang membutuhkan.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat menerima bantuan sosial (bansos) tidaklah sulit. Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online melalui HP atau ponsel.
Pengecekan secara online ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi lengkap tentang pembagian bansos. Pada tahun 2024, bansos dapat diperiksa melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Anda dapat melihat apakah Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menjadi penerima manfaat (PM).
Cara Cek Bansos Kemensos 2024:
- Masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id via browser di HP atau laptop.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal.
- Tulis nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Bubuhkan 4 huruf kode captcha yang tertera dalam kotak.
- Pilih ‘Cari Data’.
- Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan ‘Tidak Terdapat Peserta / PM’. Dan jika Anda terdaftar, akan muncul nama, usia, dan berbagai bantuan yang sudah maupun yang akan diperoleh.
Jenis-jenis Jenis-jenis Bansos Kemensos
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS secara bertahap, sebagai berikut:
- Tahap 1 = Januari, Februari, Maret 2024
- Tahap 2 = April, Mei, Juni 2024
- Tahap 3 = Juli, Agustus, September 2024
- Tahap 4 = Oktober, November, Desember 2024
Besaran yang diberikan berbeda-beda bergantung pada kriteria KPM, sebagai berikut:
- Balita usia 0-6 tahun, ibu hamil, dan melahirkan mendapatkan Rp 3 juta per tahun.
- Lansia dan difabel mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun/
- Siswa SD, SMP, SMA mendapatkan Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT atau Kartu Sembako diberikan dalam bentuk uang kepada KPM berdasarkan DTKS yang dibagikan setiap 2 bulan sekali. Uang dikirimkan ke nomor rekening KPM melalui bank BUMN. Besaran BPNT adalah Rp 200 ribu per bulan, sehingga yang akan diterima adalah Rp 400 ribu tiap 2 bulan sekali.
3. Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Bantuan Pangan Beras diberikan kepada KPM berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Bantuan ini disalurkan pada Januari-Maret 2024 kepada 22 juta KPM. Besarannya adalah 10 kg beras per KPM setiap bulan sekali.
4. BLT Mitigasi Risiko Pangan
BLT Mitigasi Risiko Pangan diberikan kepada 18,8 juta KPM. Tahap I dimulai pada Februari 2024 untuk 3 bulan. Besaran bantuannya adalah Rp 200 ribu per bulan.