Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Terbaru Secara Online
Penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025 sudah dimulai untuk keluarga penerima manfaat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Agar proses penyaluran lebih transparan dan mudah diakses, pemerintah menyediakan layanan pengecekan status penerima bansos secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos resmi.
Masyarakat cukup memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP, lalu sistem akan menampilkan status penerima dan jenis bantuan yang diterima, baik PKH maupun BPNT. Cara ini memudahkan masyarakat memantau haknya tanpa perlu datang ke kantor kelurahan atau dinas sosial, serta menghindari penipuan karena menggunakan platform resmi pemerintah.
Cara Cek BPNT lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
- Buat akun baru dengan mengisi data pribadi, termasuk NIK, alamat, email, dan foto KTP
- Lakukan verifikasi email jika diminta
- Login dan buka menu “Profil”
- Lihat informasi status penerima bansos dan data keluarga lainnya
- Langkah Cek BPNT via Website Resmi
- Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Isi nama sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik “Cari Data” untuk melihat status penerimaan bansos
- Jika nama terdaftar, akan muncul jenis bantuan yang diterima, termasuk BPNT dan periode penyaluran.
- Jika tidak, sistem akan memberikan notifikasi “Tidak Terdaftar Peserta/PM”.
Rincian Bantuan PKH Berdasarkan Kategori
- Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun
- Anak usia dini/balita: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun
- Lansia: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun
- Anak sekolah SD: Rp 225.000 per tahap atau Rp 900 juta per tahun
- Anak sekolah SMP: Rp 375.000 per tahap atau Rp 1,5 juta per tahun
- Anak sekolah SMA: Rp 500.000 per tahap atau Rp 2 juta per tahun
Syarat Penerima BPNT
Untuk menjadi penerima BPNT, Anda harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki e-KTP yang masih berlaku.
- Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Termasuk dalam kategori keluarga dengan ekonomi lemah.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Data ini dikelola oleh Kemensos dan menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial.
- Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain: Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sejenis lainnya.














