Cara Cek DPT Online untuk Pilkada 2024
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, memastikan diri terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangat penting agar kita dapat menggunakan hak suara. Untuk mempermudah proses pengecekan, pemerintah kini menyediakan layanan online yang memungkinkan masyarakat memeriksa status DPT mereka secara mandiri melalui internet.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor kelurahan atau KPU, melainkan cukup menggunakan perangkat seperti ponsel atau komputer. Hal ini bertujuan untuk memudahkan akses, menghemat waktu, serta meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada.
Cara Cek DPT Online untuk Pilkada 2024
- Kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dengan klik tautan https://cekdptonline.kpu.go.id;
- Pada halaman “Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024”, memasukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit;
- Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimasukan sudah benar;
- Kemudian, kemudian masukkan nomor WhatsAPP untuk dikirim kode OTP;
- Setelah itu, masukkan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp;
- Klik tanda ‘Konfirmasi’ maka halaman akan menampilkan data, seperti:
– Nama lengkap Pemilih;
– Nomor dan lokasi TPS;
– NIK dan NKK;
– Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Hal yang harus diketahui Jika Belum Terdaftar di DPT
Jika nama belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, kamu bisa mendatangi kantor KPU terdekat untuk mengonfirmasi nama dan status DPT yang terbaru. Jika telah melakukan konfirmasi namun nama masih belum terdaftar di DPT, maka kamu tetap dapat melakukan pencoblosan.
Hal ini dikarenakan, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk bisa mencoblos, kamu yang termasuk DPK hanya perlu membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024
Berikut beberapa syarat pemilih yang telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022:
- Sudah berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.