Wednesday, September 17, 2025
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Cek DPT Online untuk Pilkada 2024

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
September 21, 2024
in Informasi
0
Cek DPT Pilkada Secara online 2024

Cek DPT Pilkada Secara online 2024

632
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Cek DPT Online untuk Pilkada 2024

Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, memastikan diri terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangat penting agar kita dapat menggunakan hak suara. Untuk mempermudah proses pengecekan, pemerintah kini menyediakan layanan online yang memungkinkan masyarakat memeriksa status DPT mereka secara mandiri melalui internet.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor kelurahan atau KPU, melainkan cukup menggunakan perangkat seperti ponsel atau komputer. Hal ini bertujuan untuk memudahkan akses, menghemat waktu, serta meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada.



Cara Cek DPT Online untuk Pilkada 2024

  • Kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dengan klik tautan https://cekdptonline.kpu.go.id;
  • Pada halaman “Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024”, memasukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit;
  • Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimasukan sudah benar;
  • Kemudian, kemudian masukkan nomor WhatsAPP untuk dikirim kode OTP;
  • Setelah itu, masukkan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp;
  • Klik tanda ‘Konfirmasi’ maka halaman akan menampilkan data, seperti:
    – Nama lengkap Pemilih;
    – Nomor dan lokasi TPS;
    – NIK dan NKK;
    – Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.

Hal yang harus diketahui Jika Belum Terdaftar di DPT

Jika nama belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, kamu bisa mendatangi kantor KPU terdekat untuk mengonfirmasi nama dan status DPT yang terbaru. Jika telah melakukan konfirmasi namun nama masih belum terdaftar di DPT, maka kamu tetap dapat melakukan pencoblosan.




Hal ini dikarenakan, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk bisa mencoblos, kamu yang termasuk DPK hanya perlu membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024

Berikut beberapa syarat pemilih yang telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022:

  • Sudah berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP;
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  • Dalam hal Pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.




Tags: cara cek dptCara Cek DPT Online untuk Pilkada 2024cek dpt onlineCek DPT Pilkada Secara online 2024daftar pemilih khususdaftar pemilih tetapdpt pilkada 2024e-ktpinformasi pemilukampus internasional umsuKPUpemungutan suaraPilkada 2024syarat pemilihumsu international campussumsu kelas internasionalworld class university
Previous Post

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024 dan Daftar Gajinya

Next Post

Syarat dan Cara Daftar BBM Subsidi Pertalite

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025 dan Syaratnya
Informasi

Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025 dan Syaratnya

by Anugrah Dwian Andari
September 17, 2025
Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025
Informasi

Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025

by Anugrah Dwian Andari
September 17, 2025
Cara Daftar Bantuan PIP melalui pip.kemdikbud.go.id
Informasi

Cara Daftar Bantuan PIP melalui pip.kemdikbud.go.id

by Anugrah Dwian Andari
September 17, 2025
Cara Cek Penetapan KJP Plus, BPMS, dan KJMU
Informasi

Cara Cek Penetapan KJP Plus, BPMS, dan KJMU

by Anugrah Dwian Andari
September 16, 2025
Cara Cetak Kartu Sulingjar untuk ANBK 2025
Informasi

Cara Cetak Kartu Sulingjar untuk ANBK 2025

by Anugrah Dwian Andari
September 16, 2025
Next Post
Cara Daftar BBM Subsidi Pertalite

Syarat dan Cara Daftar BBM Subsidi Pertalite

Recommended

Update Bansos November 2024: BPNT, PKH, dan PIP

Update Bansos November 2024: BPNT, PKH, dan PIP

November 12, 2024
Cara Daftar Online Puskesmas Melalui Aplikasi

Cara Daftar Online Puskesmas Melalui Aplikasi

August 8, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025 dan Syaratnya
Informasi

Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025 dan Syaratnya

September 17, 2025
Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025
Informasi

Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025

September 17, 2025
Cara Daftar Bantuan PIP melalui pip.kemdikbud.go.id
Informasi

Cara Daftar Bantuan PIP melalui pip.kemdikbud.go.id

September 17, 2025
Cara Cek Penetapan KJP Plus, BPMS, dan KJMU
Informasi

Cara Cek Penetapan KJP Plus, BPMS, dan KJMU

September 16, 2025
Cara Cetak Kartu Sulingjar untuk ANBK 2025
Informasi

Cara Cetak Kartu Sulingjar untuk ANBK 2025

September 16, 2025
Cara Cek Pengumuman PMO Kemenkop 2025 serta Tahap Seleksinya
Informasi

Cara Cek Pengumuman PMO Kemenkop 2025 serta Tahap Seleksinya

September 16, 2025
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel