Cara Daftar KPPS Pilkada 2024 dan Daftar Gajinya
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan momen penting bagi masyarakat dalam memilih pemimpin daerahnya. Untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berperan penting dalam pelaksanaan di tingkat TPS.
KPPS adalah petugas yang bertanggung jawab mengelola tempat pemungutan suara, memastikan kelancaran proses pemilihan, dan menjaga transparansi serta kejujuran hasil pemilu.
Bagi masyarakat yang ingin berkontribusi sebagai anggota KPPS, ada proses pendaftaran yang perlu diikuti dengan persyaratan tertentu. Selain membantu menyukseskan Pilkada, para anggota KPPS juga akan menerima honorarium atau gaji sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Informasi mengenai cara mendaftar dan daftar gaji anggota KPPS penting diketahui agar masyarakat yang berminat dapat mempersiapkan diri dan mengikuti prosedur pendaftaran dengan baik.
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
- Siapkan dokumen persyaratan daftar KPPS Pilkada 2024;
- Kunjungi Sekretariat PPS yang ada di kelurahan setempat;
- Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas di Sekretariat PPS;
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap;
- Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS setempat sesuai jadwal yang ditentukan.
Dokumen Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Dokumen pendaftaran KPPS Pilkada 2024 diatur dalam surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023. Berikut syarat dokumen yang harus disiapkan calon pelamar:
- Surat pendaftaran;
- Daftar riwayat hidup;
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- Pas foto;
- Surat pernyataan; dan
- Surat keterangan.
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Melansir PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS berjumlah 7 orang. Mereka harus memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPS:
- Warga negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Surat Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (BML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Gaji KPPS Pilkada 2024 disesuaikan dengan jabatannya.
- Ketua KPPS: Rp 900.000 per orang/bulan
- Anggota KPPS: Rp 850.000 per orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang/bulan
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Berikut tahapan pendaftaran KPPS Pilkada 2024 berdasarkan surat Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024














