Cara Cek DPT Secara Online untuk Mengetahui Sudah Terdaftar atau Belum
DPT adalah daftar pemilih yang dianggap memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum. DPT ditetapkan oleh KPU berdasarkan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Penting untuk memastikan apakah nama Anda terdaftar dalam DPT karena ini merupakan syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. Untuk melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Cara cek DPT Secara Online
Cara cek DPT online cukup mudah dilakukan karena memiliki navigasi yang sederhana sehingga bisa dilakukan semua orang. Berikut cara cek DPT online.
- Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berjumlah 16 digit atau Nomor Paspor bagi pemilih luar negeri di kolom yang tersedia
- Kemudian klik tombol “Pencarian”
- Status kepemilihan akan muncul di layar
- Apabila namamu telah terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul nama lengkap dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Sementara itu, jika namamu belum terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul keterangan “Data Anda belum terdaftar! Ayo gunakan hak pilihmu. Hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri kamu di DPT.”
- Sesuai keterangan yang tertulis, sebaiknya kamu segera menghubungi kantor KPU untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilih Tetap agar tidak kehilangan hak pilihmu pada 14 Februari mendatang.
Cara Pindah TPS di luar domisili
Untuk melakukan pencoblosan di luar domisili, Anda dapat mengajukan pindah memilih sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Berikut adalah cara mengajukan pindah memilih:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal Anda sesuai dengan KTP atau Pemilih datang dengan membawa dokumen syarat pindah milih.
- Dokumen yang dibawa sesuai dengan alasan pindah memilih, seperti tugas, rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, atau lainnya.
- Setelah mendatangi PPK, PPS atau KPU Kabupaten/Kota, KPU akan menentukan TPS yang kosong untuk pemilih tersebut. Hal ini untuk mencegah adanya penumpukan di satu TPS.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengajukan pindah memilih di luar domisili sesuai dengan syarat dan ketentuannya yang telah ditetapkan oleh KPU
Tetapi, KPU hanya membolehkan pemindahan lokasi TPS apabila pemilih memenuhi syarat kondisi tertentu. Syarat kondisi tersebut adalah:
- Bertugas di luar domisili ketika hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan;
- Menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi karena menyandang disabilitas;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
- Terpidana dan sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar domisili;
- Pindah domisili;
- Mengungsi karena bencana alam;
- Sedang bekerja di luar domisili; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan ini, kita telah membahas cara melakukan pencoblosan di luar domisili, yang merupakan salah satu syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kita juga membahas tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan bagaimana cara mengajukan pindah memilih sesuai dengan ketentuannya yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, kita juga membahas tentang cara mengakui status DPT secara online untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau belum. Dengan memahami cara-cara di atas, Anda dapat lebih memahami tentang bagaimana bertindak dalam pemilihan umum dan menjaga hak pilih Anda.