Cara Membuat SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2025
Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan langkah penting bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025. SKTM digunakan sebagai dokumen resmi yang menunjukkan kondisi ekonomi keluarga, sehingga memungkinkan penerima KIP Kuliah untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan.
Dengan memahami cara membuat SKTM yang benar, calon mahasiswa dapat memastikan bahwa mereka memenuhi syarat dan dapat memanfaatkan program bantuan ini untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa tekanan keuangan.
Oleh karena itu, informasi tentang prosedur pembuatan SKTM sangat penting untuk mendukung akses pendidikan yang lebih merata dan inklusif.
Syarat Membuat SKTM
Mengutip laman SIPPN Menpan RI, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk memperoleh SKTM:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Surat pengantar dari RT atau RW - Perlu diperhatikan juga, dokumen syarat pembuatan SKTM bisa berbeda di tiap daerah. Sehingga alangkah baiknya kamu bisa menanyakan langsung kepada pihak yang bekerja di kantor desa/kelurahan/kecamatan langsung.
Cara Membuat SKTM
Cara Membuat SKTM Offline
- Datang ke kantor desa/kelurahan/kecamatan atau kantor pelayanan SKTM setempat.
- Serahkan dokumen syarat kepada petugas pembuatan SKTM.
- Berkas akan dicek terlebih dahulu oleh petugas.
- Jika dokumen syarat sudah lengkap, maka petugas akan memproses pembuatan SKTM.
- SKTM akan disahkan oleh pejabat berwenang setempat.
- Setelah itu, SKTM bisa digunakan oleh pemilik sebagai syarat daftar KIP Kuliah 2025.
Cara Membuat SKTM Online
- Unduh aplikasi SIpraja di handphone.
- Buat akun user dan lakukan verifikasi akun.
- Lakukan pengajuan lewat tipe B SKTM di kecamatan.
- Unggah dokumen seperti KTP, KK, surat keterangan bermaterai dan surat keterangan dari RT/RW.
- Data akan diverifikasi oleh petugas kecamatan.
- Jika memenuhi syarat maka SKTM akan diproses.
- SKTM akan disahkan dan ditandatangani camat.
- Petugas kecamatan mengunggah SKTM di aplikasi dan kamu bisa mengunduhnya sendiri.
Syarat Daftar KIP Kuliah 2025
Selain membuat SKTM, kamu juga harus menyiapkan syarat lainnya agar bisa mendaftar KIP Kuliah. Berikut di antaranya:
- Siswa SMA/SMK atau sederajat yang lulus pada tahun 2025/2024/2023
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Termasuk ke dalam kriteria penerima KIP Kuliah seperti pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdata dalam Data Terpadu
- Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
- Mempunyai SKTM yang dikeluarkan pemerintah daerah
- Mempunyai potensi akademik yang baik
- Diterima di perguruan tinggi negeri ataupun swasta di program studi (prodi) terakreditasi A atau B. Pada situasi tertentu, prodi terakreditasi C dipertimbangkan
- Tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)