Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
NIK KTP yang digunakan untuk pinjaman online (pinjol) sangat penting mengingat maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi. Banyak orang mengalami masalah akibat NIK mereka dipakai tanpa izin untuk pengajuan pinjaman, yang bisa berdampak pada reputasi keuangan dan menimbulkan beban finansial.
Dengan mengetahui cara mengecek apakah NIK KTP kita digunakan di pinjol, masyarakat dapat lebih waspada, melindungi data pribadi, dan segera mengambil tindakan jika terjadi penyalahgunaan.
Informasi ini sangat berguna untuk menjaga keamanan data dan menghindari masalah yang mungkin timbul di kemudian hari.
Cara Cek NIK KTP Secara Online
- Kunjungi situs https://idebku.ojk.go.id atau download aplikasi iDebku OJK
- Klik “Pendaftaran” pada halaman utama situs atau aplikasi iDebku OJK
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia
- Pastikan informasi yang diisi sudah benar dan sesuai
- Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri)
- Klik tombol “Ajukan Permohonan”
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
- Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
- Setelah itu, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email paling lambat satu hari setelah mendaftar.
Sementara itu, untuk mengecek NIK KTP dipakai pinjol secara offline, kamu bisa langsung datang ke kantor OJK setempat sesuai panduan yang telah dibagikan oleh OJK. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor OJK setempat
- Membawa dokumen persyaratan, yaitu:
-
- Syarat untuk individu: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa.
- Syarat untuk yang telah meninggal: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
- Syarat untuk badan usaha: Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa.
- OJK akan melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung
- Setelah itu, hasilnya akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.