Cara Cek Pencairan Bansos PKH Plus Sebesar Rp500.000 Pakai NIK KTP
Bantuan sosial sebesar Rp500.000 melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Plus kini siap dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Jawa Timur. Bantuan ini diberikan secara khusus untuk mendukung kebutuhan lansia yang memenuhi kriteria penerima di 13 kabupaten/kota di Jawa Timur, termasuk wilayah seperti Banyuwangi dan Jember. Pencairan tahap keempat ini berlangsung hingga 20 November 2024 melalui Bank Jatim. Berikut adalah cara mengecek pencairan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan ini.
Apa Itu PKH Plus?
Program Keluarga Harapan Plus (PKH Plus) adalah bentuk bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, ditujukan khusus untuk lansia yang tergolong kurang mampu dan membutuhkan dukungan finansial. Tidak seperti PKH reguler yang didanai oleh APBN, PKH Plus sepenuhnya dibiayai oleh APBD Jawa Timur. Dengan adanya PKH Plus, diharapkan kebutuhan lansia yang tidak memiliki kemampuan bekerja dapat terbantu.
Cara Mengecek Pencairan Bansos PKH Plus Tahap 4
Untuk memastikan apakah bantuan PKH Plus sebesar Rp500.000 sudah bisa dicairkan, Anda bisa mengikuti beberapa langkah berikut:
- Gunakan Aplikasi Cek Bansos: Anda dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial di Google Play Store. Setelah mengunduh aplikasi, masukkan NIK KTP dan nomor KK pada kolom yang tersedia untuk memeriksa status bantuan PKH Plus Anda.
- Kunjungi Kantor Desa atau Kelurahan: Jika mengalami kesulitan dengan aplikasi, Anda bisa langsung mengunjungi kantor desa atau kelurahan setempat. Pastikan Anda membawa KTP dan KK agar petugas dapat membantu memeriksa data KPM dan status pencairan.
- Hubungi Bank Jatim Terdekat: Karena pencairan dilakukan melalui Bank Jatim, KPM yang sudah terdaftar bisa langsung mendatangi cabang Bank Jatim di wilayahnya. Tanyakan status pencairan bantuan PKH Plus dengan menyertakan identitas lengkap.
Syarat Penerimaan Bansos PKH Plus
Pada tahap ini, bantuan sebesar Rp500.000 disalurkan kepada 3.614 KPM lansia yang memenuhi kriteria. Beberapa syarat untuk menerima bantuan ini antara lain:
- Kriteria Lansia Kurang Mampu: Penerima bantuan adalah lansia yang memenuhi syarat sebagai keluarga kurang mampu.
- Memiliki Rekening Bank Jatim: Pencairan bantuan hanya dapat dilakukan melalui rekening Bank Jatim. Pastikan rekening Anda aktif dan siap menerima dana bantuan.
- Dokumen Identitas: Pastikan untuk membawa KTP dan KK saat melakukan pencairan di Bank Jatim. Jika KPM lansia sakit atau tidak dapat hadir, pencairan bisa dilakukan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam KK dengan melampirkan surat kuasa.
Cara Pencairan Bantuan di Bank Jatim
Penyaluran bantuan tahap keempat dimulai dari akhir Oktober hingga 20 November 2024. Berikut adalah cara mencairkan bantuan sebesar Rp500.000 bagi KPM yang sudah terdaftar:
- Siapkan Dokumen: Bawa KTP dan KK sebagai bukti identitas. Jika KPM lansia tidak bisa hadir, anggota keluarga yang tercantum dalam KK dapat mencairkan dana dengan surat kuasa.
- Datangi Bank Jatim: Pergi ke kantor cabang Bank Jatim di wilayah Anda untuk proses pencairan. Petugas bank akan membantu proses pengambilan dana.
- Alternatif Bagi yang Tidak Memiliki e-KTP: Jika belum memiliki e-KTP, Anda bisa membawa KTP lama atau surat keterangan dari kelurahan/desa setempat sebagai dokumen tambahan.
Cara Cek Status PKH dan BPNT Periode November-Desember 2024
Selain PKH Plus, KPM juga bisa memeriksa status bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) reguler dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode November-Desember 2024. Hal ini bisa dilakukan dengan:
Menggunakan Aplikasi SIKS-NG: Pendamping sosial akan membantu memverifikasi status KPM melalui aplikasi SIKS-NG mulai awal November 2024. Proses verifikasi ini penting untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
Proses Top-Up oleh Bank Penyalur: Setelah verifikasi, dana bantuan akan disalurkan langsung ke rekening KPM melalui sistem SII (Standing Instruction) oleh Kementerian Sosial. Dana tersebut dapat ditarik setelah proses top-up selesai di bank penyalur.
Bantuan Permakanan Lansia Tahun 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana menyiapkan program bantuan permakanan tambahan untuk lansia di tahun 2025. Program ini akan dilaksanakan sebagai bentuk perhatian berkelanjutan bagi lansia yang membutuhkan bantuan pangan sehari-hari.